Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2024, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut atau ITLOS memutuskan emisi dari bahan bakar fosil dan gas-gas penyebab pemanasan bumi lainnya yang diserap oleh lautan dianggap sebagai polusi laut.

Keputusan pengadilan maritim PBB pada Selasa (21/5/2024) tersebut dianggap sebagai sebuah terobosan besar bagi negara-negara kepulauan kecil yang terancam oleh kenaikan permukaan laut yang disebabkan oleh pemanasan global.

Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa negara-negara harus melampaui persyaratan Perjanjian Paris tahun 2015 untuk melindungi lingkungan laut dan negara-negara yang bergantung padanya.

Baca juga: Waspada: Saat Bernapas, Partikel Kecil Polusi Plastik Bisa Terhirup

Sebelumnya, kasus tersebut dibawa ke meja hijau oleh sembilan negara kepulauan dari Karibia dan Pasifik yakni Bahama, Palau, Niue, Vanuatu, St Lucia, St Vincent dan Grenadines, Antigua dan Barbuda, Tuvalu, serta St Kitts dan Nevis.

"Apa yang terjadi hari ini adalah hukum dan ilmu pengetahuan bertemu di pengadilan ini, dan keduanya menang,” kata Duta Besar Bahama untuk Uni Eropa Cheryl Bazard, sebagaimana dilansir Reuters.

Pengadilan menyatakan, negara-negara mempunyai kewajiban hukum untuk memantau dan mengurangi emisi yang berkontribusi terhadap perubahan iklim dan menetapkan persyaratan khusus untuk penilaian dampak lingkungan.

Pengadilan juga menyatakan, target negara-negara untuk mengurangi emisi rumah kaca harus ditetapkan secara obyektif berdasarkan sains serta peraturan dan standar internasional yang relevan, sehingga menetapkan standar yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris.

Baca juga: Negosiasi Perjanjian Polusi Plastik Berjalan Alot, Tersisa 7 Bulan Capai Kesepakatan Akhir

Untuk diketahui, negara-negara kepulauan kecil dengan kekuatan ekonomi yang terbatas sangatla rentan terhadap perubahan iklim.

Namun selama ini, mereka merasa diabaikan oleh berbagai pertemuan tingkat tinggi global dengan bunga-bunga janji dalam mengurangi emisi karbon.

Akan tetapi, janji-janji tersebut masih jauh dari batas minimum untuk membatasi dampak terburuk dari pemanasan global.

Dapat membentuk masa depan

"Pendapat ITLOS akan memberikan masukan bagi upaya hukum dan diplomatik kita di masa depan dalam mengakhiri kelambanan tindakan yang telah membawa kita ke ambang bencana yang tidak dapat diubah," kata Perdana Menteri Antigua dan Barbuda Gaston Browne.

Baca juga: Dunia Menanti Negosiasi Perjanjian Polusi Plastik di Kanada

Direktur Centre for International Environmental Law Nikki Reisch mengatakan, putusan dari ITLOS memperjelas bahwa kepatuhan terhadap Perjanjian Paris saja tidak cukup.

Sejumlah aktivis iklim dan pengacara mengatakan, keputusan tersebut dapat memengaruhi dua pendapat mengenai kewajiban iklim negara yang menunggu keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika dan Mahkamah Internasional.

Eselealofa Apinelu mewakili Tuvalu mengatakan, putusan dari ITLOS memperjelas bahwa semua negara terikat secara hukum untuk melindungi lingkungan laut, dan negara-negara lain, dari ancaman nyata perubahan iklim.

Dia menyebut putusan tersebut sebagai langkah pertama yang penting dalam meminta pertanggungjawaban para pencemar.

Baca juga: Polusi Udara Indonesia Melonjak pada 2023, Ini Sebabnya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dukung Dunia Pendidikan, BRI Peduli Salurkan Bantuan Rp 500 Juta kepada SDN di Bogor
Dukung Dunia Pendidikan, BRI Peduli Salurkan Bantuan Rp 500 Juta kepada SDN di Bogor
BUMN
Riset: Tips Jitu Percepat Transisi Energi adalah Kolab dengan China
Riset: Tips Jitu Percepat Transisi Energi adalah Kolab dengan China
LSM/Figur
Lewat Label 'Kota Kotor', KLH Dorong Perbaikan Pengelolaan Sampah
Lewat Label "Kota Kotor", KLH Dorong Perbaikan Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Pertamina Port Logistik Gelar Aksi Transplantasi Terumbu Karang dan Pembersihan Sampah di Kepulauan Seribu
Pertamina Port Logistik Gelar Aksi Transplantasi Terumbu Karang dan Pembersihan Sampah di Kepulauan Seribu
BUMN
Bank Lokal Ternyata Lebih Tangguh dan Bermanfaat dalam Krisis Iklim
Bank Lokal Ternyata Lebih Tangguh dan Bermanfaat dalam Krisis Iklim
Swasta
Konsep Baru Adipura: Yang Gagal Kelola Sampah Bakal Dapat Predikat Kota Kotor
Konsep Baru Adipura: Yang Gagal Kelola Sampah Bakal Dapat Predikat Kota Kotor
Pemerintah
Transparansi ESG Jadi Sorotan Baru Dunia Usaha, Bagaimana di Tanah Air?
Transparansi ESG Jadi Sorotan Baru Dunia Usaha, Bagaimana di Tanah Air?
Swasta
Pantau Konsumsi Energi AI, IEA Resmikan Observatorium Khusus
Pantau Konsumsi Energi AI, IEA Resmikan Observatorium Khusus
Pemerintah
KKP Minta Komdigi 'Take Down' Situs Jual Beli Pulau Indonesia
KKP Minta Komdigi "Take Down" Situs Jual Beli Pulau Indonesia
Pemerintah
Dorong Logistik Berkelanjutan, KAI Logistik Tanam 500 Mangrove
Dorong Logistik Berkelanjutan, KAI Logistik Tanam 500 Mangrove
BUMN
KKP Bantah Isu 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional
KKP Bantah Isu 4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional
Pemerintah
Studi Baru Sebut Larangan Kantong Plastik Ampuh Kurangi Penggunaan
Studi Baru Sebut Larangan Kantong Plastik Ampuh Kurangi Penggunaan
LSM/Figur
Kompleksitas Sawit di Tesso Nilo adalah Buah Ketidaktegasan Pemerintah
Kompleksitas Sawit di Tesso Nilo adalah Buah Ketidaktegasan Pemerintah
Pemerintah
Komisi Eropa Berencana Batalkan Penyusunan Regulasi Anti-Greenwashing
Komisi Eropa Berencana Batalkan Penyusunan Regulasi Anti-Greenwashing
Pemerintah
Lawan Krisis Iklim, BRIN Genjot Pemuliaan Tanaman Buah Pakai Speed Breeding
Lawan Krisis Iklim, BRIN Genjot Pemuliaan Tanaman Buah Pakai Speed Breeding
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau