Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemiskinan Ekstrem RI Masih 0,8 Persen, Target Dieliminasi pada 2024

Kompas.com, 4 Juli 2024, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, persentase penduduk miskin ekstrem Indonesia pada Maret 2024 adalah 0,83 persen.

Angka tersebut mengalami penurunan 0,29 poin bila dibandingkan Maret 2023 sebesar 1,12 persen.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan kemiskinan eksrem di Indonesia bisa teriliminasi alias nol persen pada akhir 2024.

Baca juga: Penurunan Kemiskinan di Desa Lebih Tinggi daripada Kota

Muhadjir menuturkan, sisa waktu dalam mengejar target nol persen kemiskinan ekstrem tahun 2024 tinggal lima bulan.

Dia menegaskan, upaya-upaya dan intervensi akan terus diperkuat dan dipercepat oleh pemerintah.

"Intervensinya dari tiga strategi, yaitu menekan angka pengeluaran keluarga miskin, menaikkan pendapatan melalui program pemberdayaan, dan kita juga mengoptimalkan penanganan kantong kemiskinan," jelas Muhadjir, sebagaimana dilansir dari situs web Kemenko PMK, Rabu (3/7/2024).

Muhadjir menyampaikan, pemerintah melakukan tiga strategi utama untuk menurunkan kemiskinan eksterm.

Pertama, penurunan beban pengeluaran. Kedua, peningkatan pendapatan. Ketiga, pengurangan kantong-kantong kemiskinan. Ketiganya berjalan secara konvergen dan terintegrasi.

Baca juga: JETP Harus Lirik Energi Terbarukan Berbasis Komunitas yang Pangkas Kemiskinan 16 Juta Orang

Strategi tersebut dilakukan untuk melindungi kelompok-kelompok rentan agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan dan mendapatkan akses kebutuhan dasar yang setara.

Selain itu, strategi pentahelix melalui kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan media massa diharapkan dapat memperkuat upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan menurunkan angka kemiskinan.

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan pemerintah daerah juga berperan penting dalam upaya menurunkan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

"Semuanya sangat tergantung pada kemauan baik dan kesungguhan pemerintah daerah setempat. Karena urusan kemiskinan ini adalah urusan pemerintah konkruen. Tanggung jawab dan wewenang itu berbagi antara pusat dan daerah," ungkap Muhadjir .

Dia menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa langsung melakukan intervensi tanpa andil pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Baca juga: Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci Atasi Kemiskinan Ekstrem

Menurutnya, bila pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal dan anggaran yang baik, mereka bisa melakukan inisiatif untuk melakukan langkah-langkah intervensi kemiskinan tanpa menunggu arahan pemerintah pusat.

Sebaliknya, bila daerah-daerah yang tidak memiliki kemampuan fiskal yang kuat dan anggaran yang tidak memadai, pemerintah pusat akan memperkuat intervensi untuk mempercepat penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau