Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 4 Juli 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meluncurkan Peta Jalan & Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045.

Bappenas juga meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.

"Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, telah tersusun peta jalan dan rencana aksi ekonomi sirkuler, serta peta jalan penurunan susut dan sisa pangan yang diluncurkan pada hari ini," ucap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Green Economy Expo 2024 di Jakarta, Rabu (3/7/2024), sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Peluang dan Komitmen Pemerintah Terhadap Ekonomi Sirkular di Indonesia

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Indonesia berkomitmen mengatasi perubahan iklim dengan menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan agar generasi mendatang memperoleh manfaat berkat upaya tersebut.

Karena itu, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) menuju emisi net zero atau net zero emission (NZE) dilakukan melalui ekonomi hijau yang berlandaskan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim.

Sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan ekonomi hijau, ekonomi sirkular akan mendorong penerapan 9R yakni refuse, rethink, reduce, reuse, repair, refurbish, remanufacture, repurpose, dan recycle) yang mencakup intervensi di seluruh rantai nilai.

Penerapan ekonomi sirkular yang diterapkan pada lima prioritas yaitu pangan, elektronik, kemasan plastik, konstruksi, dan tekstil, akan memberikan manfaat.

Baca juga: Aneka Tantangan Ekonomi Sirkular di Indonesia, Kurang Kolaborasi

Beberapa manfaat tersebut adalah peningkatan produk domestik bruto (PDB) hingga Rp 638 triliun pada 2030, penciptaan 4,4 juta lapangan kerja hijau dengan 75 persen merupakan tenaga kerja perempuan hingga 2030, serta kontribusi pada penurunan emisi GRK sebesar 126 juta ton karbon dioksida.

Pada sektor pangan, pengendalian susut dan sisa pangan menjadi salah satu strategi intervensi prioritas.

Strategi ini dapat menekan jumlah timbulan sampah sebesar 18-52 persen dibandingkan business as usual pada 2030. Selain itu, dapat mencegah risiko kehilangan ekonomi sekitar Rp231 triliun-Rp 551 triliun per tahun.

Pemanfaatan sisa pangan yang masih layak konsumsi juga disebut dapat memenuhi kebutuhan energi sebanyak 62 persen dari total penduduk yang kekurangan energi.

Baca juga: Implementasi Ekonomi Sirkular Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan

Aksi ini turut dapat berkontribusi menurunkan emisi 1.702,0 metrik ton carbon dioksida ekuivalen atau 7,3 persen dari total emisi GRK pada 2019.

Pada 2023, Bappenas menghitung tingkat ketercapaian ekonomi sirkular oleh pemerintah dan pelaku usaha.

Hasil menunjukkan, capaian ekonomi sirkular Indonesia untuk lima sektor prioritas adalah tingkat input material sirkuler sebesar 9 persen, tingkat daya tahan produk 4 persen, dan tingkat daur ulang 5 persen.

Capaian tersebut dianggap sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, sehingga diperlukan penguatan, perencanaan, dan strategi untuk unlocking berbagai manfaat yang telah dipertahankan dengan mengacu pada kerangka 9R.

"Selama penyusunan kedua dokumen ini, kami berharap kedua dokumen ini dijadikan acuan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kami juga berharap agar Green Economy Expo 2024 menjadi melting point inovasi hijau, dimana gagasan, solusi-solusi muncul, dan dibahas," ujar Suharso.

Baca juga: Ekonomi Sirkular: Pengertian, Prinsip, dan Manfaatnya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Di Pesisir Kalimantan, Rehabilitasi Mangrove Tak Lagi Sekadar Menanam
Di Pesisir Kalimantan, Rehabilitasi Mangrove Tak Lagi Sekadar Menanam
BrandzView
Di Pesisir Kalimantan, Rehabilitasi Mangrove Tak Lagi Sekadar Menanam
Di Pesisir Kalimantan, Rehabilitasi Mangrove Tak Lagi Sekadar Menanam
BrandzView
Berkat Energi Terbarukan, Dunia Berhasil Hemat Rp8.632 Triliun dalam Setahun
Berkat Energi Terbarukan, Dunia Berhasil Hemat Rp8.632 Triliun dalam Setahun
Pemerintah
Kalimantan Kaya Batu Bara justru Terkena Pemadaman Listrik Bergilir
Kalimantan Kaya Batu Bara justru Terkena Pemadaman Listrik Bergilir
LSM/Figur
Kenapa Semakin Banyak Kelas Menengah Bangun Bisnis Sendiri?
Kenapa Semakin Banyak Kelas Menengah Bangun Bisnis Sendiri?
LSM/Figur
Laporan PBB: Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Besar bagi Pangan Dunia
Laporan PBB: Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Besar bagi Pangan Dunia
Pemerintah
Targetkan Nol Emisi Karbon, Mercedes F1 Umumkan Rencana Transisi hingga 2040
Targetkan Nol Emisi Karbon, Mercedes F1 Umumkan Rencana Transisi hingga 2040
Pemerintah
FIFGROUP Kembangkan Desa Binaan untuk Perkuat Ekonomi Lokal
FIFGROUP Kembangkan Desa Binaan untuk Perkuat Ekonomi Lokal
Swasta
Pohon Lontar, Gula Sabu, dan Kearifan Lokal di Bumi Gersang
Pohon Lontar, Gula Sabu, dan Kearifan Lokal di Bumi Gersang
LSM/Figur
 Di Balik Lonjakan PDRB Morowali, Seberapa Merata Manfaat Hilirisasi Nikel?
Di Balik Lonjakan PDRB Morowali, Seberapa Merata Manfaat Hilirisasi Nikel?
LSM/Figur
APNI: Penerapan ESG Industri Nikel Harus Dimulai dari Tambang
APNI: Penerapan ESG Industri Nikel Harus Dimulai dari Tambang
Swasta
Picu Lonjakan Kematian Penambang Kobalt di Kongo, Riset Ungkap Alasan Moral Mempercepat Transisi ke EV
Picu Lonjakan Kematian Penambang Kobalt di Kongo, Riset Ungkap Alasan Moral Mempercepat Transisi ke EV
LSM/Figur
PLN Mengaku 'Blackout' Sumatera Sebabkan Rugi Rp 80 Miliar
PLN Mengaku "Blackout" Sumatera Sebabkan Rugi Rp 80 Miliar
BUMN
PLN: Cuaca Ekstrem Bukan Satu-satunya Penyebab Pemadaman Listrik
PLN: Cuaca Ekstrem Bukan Satu-satunya Penyebab Pemadaman Listrik
BUMN
Pakar Soroti Wacana Penggabungan RUU Tata Kelola Iklim dengan RUU PPLH
Pakar Soroti Wacana Penggabungan RUU Tata Kelola Iklim dengan RUU PPLH
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau