Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Bromat Sebenarnya Tidak Boleh Ada dalam AMDK

Kompas.com - 05/07/2024, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan seluruh produsen agar kadar senyawa bromat dalam air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi tidak melebihi ambang batas yang mengancam kesehatan masyarakat.

Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia mengatakan, ada potensi berbagai gangguan kesehatan yang ditimbulkan bromat.

"Bromat itu sebenarnya memang tidak boleh ada dalam AMDK," kata Rizka, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Soal Hoaks Bromat, Tirta Fresindo Tegaskan Le Minerale Aman Dikonsumsi

Kendati demikian, Rizka menyampaikan keberadaan senyawa bromat dalam AMDK memang sulit untuk dihindari.

Sebab bromat terbentuk dari senyawa bromida dalam bahan baku air yang berubah menjadi bromat akibat proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, warga dan mikroba.

"Artinya bromat secara otomatis ada di dalam air," ujar Rizka.

Ia melanjutkan, bromat berpotensi memunculkan sejumlah gangguan kesehatan seperti gangguan ginjal, gangguan sistem saraf, hingga kanker.

Baca juga: Apakah Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan Lebih Berbahaya dari BPA?

Sedangkan, efek bromat secara umum adalah masalah pencernaan seperti mual, muntah, sakit perut, atau diare.

Oleh karenanya, Rizka meminta agar para produsen air minum patuh pada standar dan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah melalui BPOM.

"Dalam SNI (Standar Nasional Indonesia) dan peraturan BPOM menyebutkan, ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb (parts per billion) atau 0,01 miligram per liter," tuturnya.

Sementara itu, Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Louisa Ariantje Langi menuturkan, BPOM sebaiknya mengeluarkan regulasi terkait kandungan bromat pada label AMDK.

Upaya tersebut perlu dilakukan supaya masyarakat mendapatkan informasi jelas bahwa AMDK tersebut mengandung senyawa berbahaya yang dimaksud.

Baca juga: Sempat Marak Isu Bromat, AQUA Gelar APA Sebagai Bentuk Transparansi Perusahaan

Menurut dia, dunia kedokteran ingin agar seluruh produsen menerapkan etika keamanan pangan. Artinya mereka harus menuliskan berapa besar kandungan bromat dalam setiap produk mereka.

"Sehingga masyarakat tidak dibodohi bahwa suatu produk ini aman atau tidak dan kalau melebihi batas seharusnya tidak boleh beredar," ucapnya.

Sebelumnya, hasil riset sebuah media mendapati masih ada kandungan bromat dalam AMDK yang melebihi ambang batas aman.

Data tersebut mengungkapkan, dari 11 merek AMDK yang dijual di pasar, ditemukan rentang kandungan bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi 48 ppb.

Kemudian, dalam data yang didapat dari hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024, terdapat tiga sampel AMDK dengan kandungan bromat yang telah melebihi ambang batas yaitu 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb.

Baca juga: Tegas Tanggapi Isu Bromat, BPOM: AMDK yang Beredar Saat Ini Sudah Penuhi Persyaratan dan Mutu

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau