Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Bromat Sebenarnya Tidak Boleh Ada dalam AMDK

Kompas.com, 5 Juli 2024, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan seluruh produsen agar kadar senyawa bromat dalam air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi tidak melebihi ambang batas yang mengancam kesehatan masyarakat.

Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia mengatakan, ada potensi berbagai gangguan kesehatan yang ditimbulkan bromat.

"Bromat itu sebenarnya memang tidak boleh ada dalam AMDK," kata Rizka, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Soal Hoaks Bromat, Tirta Fresindo Tegaskan Le Minerale Aman Dikonsumsi

Kendati demikian, Rizka menyampaikan keberadaan senyawa bromat dalam AMDK memang sulit untuk dihindari.

Sebab bromat terbentuk dari senyawa bromida dalam bahan baku air yang berubah menjadi bromat akibat proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, warga dan mikroba.

"Artinya bromat secara otomatis ada di dalam air," ujar Rizka.

Ia melanjutkan, bromat berpotensi memunculkan sejumlah gangguan kesehatan seperti gangguan ginjal, gangguan sistem saraf, hingga kanker.

Baca juga: Apakah Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan Lebih Berbahaya dari BPA?

Sedangkan, efek bromat secara umum adalah masalah pencernaan seperti mual, muntah, sakit perut, atau diare.

Oleh karenanya, Rizka meminta agar para produsen air minum patuh pada standar dan regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah melalui BPOM.

"Dalam SNI (Standar Nasional Indonesia) dan peraturan BPOM menyebutkan, ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb (parts per billion) atau 0,01 miligram per liter," tuturnya.

Sementara itu, Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Louisa Ariantje Langi menuturkan, BPOM sebaiknya mengeluarkan regulasi terkait kandungan bromat pada label AMDK.

Upaya tersebut perlu dilakukan supaya masyarakat mendapatkan informasi jelas bahwa AMDK tersebut mengandung senyawa berbahaya yang dimaksud.

Baca juga: Sempat Marak Isu Bromat, AQUA Gelar APA Sebagai Bentuk Transparansi Perusahaan

Menurut dia, dunia kedokteran ingin agar seluruh produsen menerapkan etika keamanan pangan. Artinya mereka harus menuliskan berapa besar kandungan bromat dalam setiap produk mereka.

"Sehingga masyarakat tidak dibodohi bahwa suatu produk ini aman atau tidak dan kalau melebihi batas seharusnya tidak boleh beredar," ucapnya.

Sebelumnya, hasil riset sebuah media mendapati masih ada kandungan bromat dalam AMDK yang melebihi ambang batas aman.

Data tersebut mengungkapkan, dari 11 merek AMDK yang dijual di pasar, ditemukan rentang kandungan bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi 48 ppb.

Kemudian, dalam data yang didapat dari hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024, terdapat tiga sampel AMDK dengan kandungan bromat yang telah melebihi ambang batas yaitu 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb.

Baca juga: Tegas Tanggapi Isu Bromat, BPOM: AMDK yang Beredar Saat Ini Sudah Penuhi Persyaratan dan Mutu

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
 Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
Pemerintah
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pemerintah
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
BUMN
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Pemerintah
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Swasta
PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum
PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum
BUMN
Emisi Melejit, Bakteri Pemakan Metana Kewalahan
Emisi Melejit, Bakteri Pemakan Metana Kewalahan
LSM/Figur
UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan
UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Emisi Perjalanan Penonton Piala Dunia Jauh Lebih Tinggi Dibanding Acaranya
Emisi Perjalanan Penonton Piala Dunia Jauh Lebih Tinggi Dibanding Acaranya
Pemerintah
Studi: Kebakaran Hutan Kanada Bikin Puluhan Spesies Burung di New York Lebih Sulit Ditemukan
Studi: Kebakaran Hutan Kanada Bikin Puluhan Spesies Burung di New York Lebih Sulit Ditemukan
LSM/Figur
ITB Kembangkan Pepton dari Maggot untuk Kurangi Ketergantungan Impor
ITB Kembangkan Pepton dari Maggot untuk Kurangi Ketergantungan Impor
LSM/Figur
Kebijakan Perlindungan Tanah Terbukti Sehatkan Lahan Pertanian
Kebijakan Perlindungan Tanah Terbukti Sehatkan Lahan Pertanian
Pemerintah
El Nino Bukan Vonis Kekeringan
El Nino Bukan Vonis Kekeringan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau