Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Kompas.com - 10/07/2024, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) melalui rapat paripurna pada Selasa (9/7/2024).

Selanjutnya RUU tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pengesahan tersebut akan mendukung upaya penguatan aturan dan kebijakan pemerintah dalam konservasi dan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia.

Baca juga: KLHK Cegah Peneliti Asing Ambil Keanekaragaman Hayati RI

Sebelumnya, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selama lebih dari 30 tahun.

Selain itu, UU tersebut juga menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia.

Ada tiga pilar konservasi dalam UU Nomor Tahun 1990 yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca juga: 1 Dekade BW KEHATI: Jaga Keanekaragaman Hayati, Kolaborasi dan Solusi

"Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras dan yang secara konsisten terus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia. Serta secara teguh berupaya menjaga koherensi antarundang-undang," ucap Siti dikutip dari akun Instagram Kementerian LHK.

Dikutip dari situs web DPR RI, ada beberapa perubahan dalam RUU tersebut yang telah disepakati.

Di antaranya yakni penambahan satu bab yakni BAB VIIIA tentang pendanaan dan perubahan terhadap BAB IX tentang peran serta masyarakat.

Baca juga: Pakar: Spesies Asing Invasif Jadi Ancaman Bagi Keanekaragaman Hayati

Selain itu, RUU tersebut menghapus BAB X tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan, penambahan delapan pasal baru, serta perubahan terhadap 17 pasal.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono meminta pemerintah melakukan sosialisasi setelah RUU tersebut diundangkan.

"Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta agar peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini dapat segera diterbitkan," ujar Budisatrio dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca juga: BRIN dan OceanX Gali Keanekaragaman Hayati Laut Dalam Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Permukaan Laut Tetap Naik meski Pemanasan Global Dibatasi 1,5 Derajat C
Permukaan Laut Tetap Naik meski Pemanasan Global Dibatasi 1,5 Derajat C
Pemerintah
Profesor IPB Sebut Bakteri Pereduksi Nitrat Mampu Turunkan Emisi GRK
Profesor IPB Sebut Bakteri Pereduksi Nitrat Mampu Turunkan Emisi GRK
LSM/Figur
Singa Asia di India Naik Jadi 891 Ekor, Bukti Kesuksesan Konservasi
Singa Asia di India Naik Jadi 891 Ekor, Bukti Kesuksesan Konservasi
Pemerintah
'Destination Zero Waste Bali', Inisiatif Kolaboratif Kurangi Sampah Plastik di Industri Perhotelan
"Destination Zero Waste Bali", Inisiatif Kolaboratif Kurangi Sampah Plastik di Industri Perhotelan
LSM/Figur
Menteri LH: Pemprov Kalsel Baru Kelola 48,5 Persen Sampah, Setengahnya Dibuang ke TPA Open Dumping
Menteri LH: Pemprov Kalsel Baru Kelola 48,5 Persen Sampah, Setengahnya Dibuang ke TPA Open Dumping
Pemerintah
Hadirkan Rompi Kembali Utuh, Kolaborasi Adrie Basuki dan CISC Dukung Perjuangan Pasien Kanker
Hadirkan Rompi Kembali Utuh, Kolaborasi Adrie Basuki dan CISC Dukung Perjuangan Pasien Kanker
LSM/Figur
Ahli IPB Usulkan Lutung Sentarum Jadi Satwa Dilindungi
Ahli IPB Usulkan Lutung Sentarum Jadi Satwa Dilindungi
LSM/Figur
Permintaan Tembaga Diprediksi Melonjak, Tapi Pasokan Terbatas
Permintaan Tembaga Diprediksi Melonjak, Tapi Pasokan Terbatas
Pemerintah
Bangkitkan Ekonomi Desa, MMSGI Dorong Kemandirian Usaha Mikro Lokal
Bangkitkan Ekonomi Desa, MMSGI Dorong Kemandirian Usaha Mikro Lokal
Swasta
Meta Gandeng AES Pasok 650 MW Energi Surya untuk Pusat Data
Meta Gandeng AES Pasok 650 MW Energi Surya untuk Pusat Data
Swasta
KLH Cabut Izin PT Daeri Rima Mineral karena Berpotensi Rusak Lingkungan
KLH Cabut Izin PT Daeri Rima Mineral karena Berpotensi Rusak Lingkungan
Pemerintah
Ikan Badut Selamatkan Diri dari Gelombang Panas dengan Menciut
Ikan Badut Selamatkan Diri dari Gelombang Panas dengan Menciut
Pemerintah
KKP Dorong Penataan Ruang Laut Demi Keberlanjutan Ekosistem
KKP Dorong Penataan Ruang Laut Demi Keberlanjutan Ekosistem
Pemerintah
Bahlil Minta Kontraktor Migas Ikut Garap Fasilitas Penangkap Karbon
Bahlil Minta Kontraktor Migas Ikut Garap Fasilitas Penangkap Karbon
Pemerintah
Selesai Rehabilitasi, 5 Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kalimantan Tengah
Selesai Rehabilitasi, 5 Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kalimantan Tengah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau