Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Kompas.com, 10 Juli 2024, 15:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) melalui rapat paripurna pada Selasa (9/7/2024).

Selanjutnya RUU tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pengesahan tersebut akan mendukung upaya penguatan aturan dan kebijakan pemerintah dalam konservasi dan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia.

Baca juga: KLHK Cegah Peneliti Asing Ambil Keanekaragaman Hayati RI

Sebelumnya, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selama lebih dari 30 tahun.

Selain itu, UU tersebut juga menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia.

Ada tiga pilar konservasi dalam UU Nomor Tahun 1990 yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca juga: 1 Dekade BW KEHATI: Jaga Keanekaragaman Hayati, Kolaborasi dan Solusi

"Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras dan yang secara konsisten terus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia. Serta secara teguh berupaya menjaga koherensi antarundang-undang," ucap Siti dikutip dari akun Instagram Kementerian LHK.

Dikutip dari situs web DPR RI, ada beberapa perubahan dalam RUU tersebut yang telah disepakati.

Di antaranya yakni penambahan satu bab yakni BAB VIIIA tentang pendanaan dan perubahan terhadap BAB IX tentang peran serta masyarakat.

Baca juga: Pakar: Spesies Asing Invasif Jadi Ancaman Bagi Keanekaragaman Hayati

Selain itu, RUU tersebut menghapus BAB X tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan, penambahan delapan pasal baru, serta perubahan terhadap 17 pasal.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono meminta pemerintah melakukan sosialisasi setelah RUU tersebut diundangkan.

"Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta agar peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini dapat segera diterbitkan," ujar Budisatrio dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca juga: BRIN dan OceanX Gali Keanekaragaman Hayati Laut Dalam Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kualitas Udara Eropa Membaik tapi Masih Jauh dari Target 2030
Kualitas Udara Eropa Membaik tapi Masih Jauh dari Target 2030
Pemerintah
Google Bikin Program Pelatihan AI untuk Atasi Masalah Iklim di Asia
Google Bikin Program Pelatihan AI untuk Atasi Masalah Iklim di Asia
Pemerintah
Alih Fungsi Lahan di Asia Tenggara Picu Krisis Polusi Udara, RI Paling Dirugikan
Alih Fungsi Lahan di Asia Tenggara Picu Krisis Polusi Udara, RI Paling Dirugikan
LSM/Figur
El Nino Bisa Surutkan Sungai Mahakam-Barito dan Ganggu Rantai Pasok Batu Bara
El Nino Bisa Surutkan Sungai Mahakam-Barito dan Ganggu Rantai Pasok Batu Bara
LSM/Figur
Bibit Siklon 99W Terpantau, Picu Hujan di Sejumlah Wilayah Selama Sepekan
Bibit Siklon 99W Terpantau, Picu Hujan di Sejumlah Wilayah Selama Sepekan
Pemerintah
Perubahan Dunia Kerja Melaju, tapi Pekerja Informal Masih Sangat Rentan
Perubahan Dunia Kerja Melaju, tapi Pekerja Informal Masih Sangat Rentan
Pemerintah
Daur Ulang Nikel Stainless Steel untuk Baterai Boros Energi
Daur Ulang Nikel Stainless Steel untuk Baterai Boros Energi
Swasta
Terlalu Fokus ke Baterai, Hilirisasi Nikel RI Kesampingkan Stainless Steel yang Lebih Potensial
Terlalu Fokus ke Baterai, Hilirisasi Nikel RI Kesampingkan Stainless Steel yang Lebih Potensial
LSM/Figur
Guru Besar UI: Akuntabilitas Keuangan Harus Bisa Diukur Dampaknya ke Masyarakat
Guru Besar UI: Akuntabilitas Keuangan Harus Bisa Diukur Dampaknya ke Masyarakat
Pemerintah
80 Hektare Lahan dalam Kawasan TNKS Dirambah jadi Perkebunan Kopi
80 Hektare Lahan dalam Kawasan TNKS Dirambah jadi Perkebunan Kopi
Pemerintah
IPB University Tawarkan Program Beasiswa S2 untuk Jurnalis
IPB University Tawarkan Program Beasiswa S2 untuk Jurnalis
Pemerintah
Kemenhut Gandeng BRIN untuk Kembangkan Bioprospeksi dari Tanaman
Kemenhut Gandeng BRIN untuk Kembangkan Bioprospeksi dari Tanaman
Pemerintah
Nilai Tambah Hilirisasi Nikel RI Dinikmati Negara Lain
Nilai Tambah Hilirisasi Nikel RI Dinikmati Negara Lain
LSM/Figur
Penjualan Mobil Listrik Dunia Diprediksi Tembus 23 Juta Unit Tahun Ini
Penjualan Mobil Listrik Dunia Diprediksi Tembus 23 Juta Unit Tahun Ini
Pemerintah
INDEF: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Bisa Perkuat Tata Kelola Devisa
INDEF: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Bisa Perkuat Tata Kelola Devisa
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau