Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Kompas.com, 10 Juli 2024, 15:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) melalui rapat paripurna pada Selasa (9/7/2024).

Selanjutnya RUU tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pengesahan tersebut akan mendukung upaya penguatan aturan dan kebijakan pemerintah dalam konservasi dan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia.

Baca juga: KLHK Cegah Peneliti Asing Ambil Keanekaragaman Hayati RI

Sebelumnya, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya selama lebih dari 30 tahun.

Selain itu, UU tersebut juga menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia.

Ada tiga pilar konservasi dalam UU Nomor Tahun 1990 yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca juga: 1 Dekade BW KEHATI: Jaga Keanekaragaman Hayati, Kolaborasi dan Solusi

"Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras dan yang secara konsisten terus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia. Serta secara teguh berupaya menjaga koherensi antarundang-undang," ucap Siti dikutip dari akun Instagram Kementerian LHK.

Dikutip dari situs web DPR RI, ada beberapa perubahan dalam RUU tersebut yang telah disepakati.

Di antaranya yakni penambahan satu bab yakni BAB VIIIA tentang pendanaan dan perubahan terhadap BAB IX tentang peran serta masyarakat.

Baca juga: Pakar: Spesies Asing Invasif Jadi Ancaman Bagi Keanekaragaman Hayati

Selain itu, RUU tersebut menghapus BAB X tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan, penambahan delapan pasal baru, serta perubahan terhadap 17 pasal.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono meminta pemerintah melakukan sosialisasi setelah RUU tersebut diundangkan.

"Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta agar peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini dapat segera diterbitkan," ujar Budisatrio dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca juga: BRIN dan OceanX Gali Keanekaragaman Hayati Laut Dalam Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PBB: Plastik Daur Ulang untuk Bungkus Makanan Butuh Regulasi Ketat
PBB: Plastik Daur Ulang untuk Bungkus Makanan Butuh Regulasi Ketat
Pemerintah
KSP Nasari Luncurkan Collab-Coop untuk Dampingi Koperasi Merah Putih
KSP Nasari Luncurkan Collab-Coop untuk Dampingi Koperasi Merah Putih
Pemerintah
Bisa Dipakai Tapi Dibuang: Masalah Besar Limbah Fast Fashion
Bisa Dipakai Tapi Dibuang: Masalah Besar Limbah Fast Fashion
Pemerintah
Lonjakan Gas Metana Global Paling Banyak Terjadi di Asia dan Afrika
Lonjakan Gas Metana Global Paling Banyak Terjadi di Asia dan Afrika
LSM/Figur
Indonesia Sampaikan Komitmen Kelola Taman Nasional di Markas PBB
Indonesia Sampaikan Komitmen Kelola Taman Nasional di Markas PBB
Pemerintah
 IESR: Integrasi Regional untuk Ketahanan Energi Harus Dipercepat
IESR: Integrasi Regional untuk Ketahanan Energi Harus Dipercepat
LSM/Figur
Bikin Bisnis Berkelanjutan, Ini Cerita Pelaku UMKM Surabaya Belajar Kelola Keuangan Digital
Bikin Bisnis Berkelanjutan, Ini Cerita Pelaku UMKM Surabaya Belajar Kelola Keuangan Digital
Swasta
Pemulung di Jaktim Jadi Mentor Hidroponik, Ajari Warga Binaan Bertani Melon
Pemulung di Jaktim Jadi Mentor Hidroponik, Ajari Warga Binaan Bertani Melon
LSM/Figur
Ekonomi Global Terancam Rugi Rp17.477 Triliun Akibat Cuaca Ekstrem
Ekonomi Global Terancam Rugi Rp17.477 Triliun Akibat Cuaca Ekstrem
Pemerintah
Kombinasi Energi Terbarukan-Baterai Bisa Sediakan Listrik Murah 24 Jam
Kombinasi Energi Terbarukan-Baterai Bisa Sediakan Listrik Murah 24 Jam
Pemerintah
Taman Safari Indonesia Siap Dukung Transformasi Kebun Binatang Bandung
Taman Safari Indonesia Siap Dukung Transformasi Kebun Binatang Bandung
Swasta
PBB: Permintaan Kayu Bakar Menjadi Penyebab Utama Hilangnya Hutan Global
PBB: Permintaan Kayu Bakar Menjadi Penyebab Utama Hilangnya Hutan Global
Pemerintah
Krisis Utang Negara Ancam Masa Depan dan Kesejahteraan Perempuan
Krisis Utang Negara Ancam Masa Depan dan Kesejahteraan Perempuan
Pemerintah
Satu Awan Radioaktif Sebabkan Mayoritas Dampak Kontaminasi Saat Bencana Nuklir Fukushima
Satu Awan Radioaktif Sebabkan Mayoritas Dampak Kontaminasi Saat Bencana Nuklir Fukushima
LSM/Figur
Label Makanan Alami dan Berkelanjutan Membingungkan Konsumen, Kok Bisa?
Label Makanan Alami dan Berkelanjutan Membingungkan Konsumen, Kok Bisa?
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau