Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum
Dosen Pascasarjana Prodi Magister Hukum UMKT

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Dosen Pascasarjana Prodi Magister Hukum UMKT

Pertambangan Hijau

Kompas.com, 11 Juli 2024, 09:15 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di antaranya, Rasulullah bersabda: “barang siapa yang menimbulkan gangguan kepada kaum muslimin di jalan-jalan mereka, pasti ia akan mendapatkan laknat mereka” (HR. Thabrani).

Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda: “sesungguhnya Allah itu Maha indah dan suka kepada keindahan” (HR. Muslim).

Kemudian pada riwayat lain: “sesungguhnya Allah itu Maha baik, menyukai kebaikan. Maha bersih, menyukai kebersihan. Sangat murah pemberiannya, menyukai kemurahan. Oleh karena itu bersihkanlah halaman-halaman rumahmu dan pekarangan-pekarangan mu” (HR.Turmudzi).

Rasulullah menjelaskan keutaman orang yang menghilangkan gangguan lingkungan, sebagai berikut: “ketika seseorang berjalan di suatu jalan kemudian ia menemukan dahan berduri, dan diambilnya, maka Allah berterimakasih (dipuji/diterima amalnya) dan mengampuni dosanya” (HR. Al-Bukhari).

Berdasarkan landasan di atas, maka pesan lingkungan dari agama bisa ditransfer dan menjadi inspirasi baru bagi pengelolaan Sumber daya Alam dan lingkungan hidup.

Rumusan fikih lingkungan sejatinya dapat digunakan sebagai panduan tindakan preventif agama supaya perilaku manusia tidak melawan alam.

Menjaga lingkungan bukan lagi sekadar wajib kifayah, melainkan berhukum wajib ‘ain, yakni kewajiban yang hanya bisa gugur apabila setiap insan di muka bumi ini menunaikannya. Inilah produk fiqih lingungan (al-bi’ah) yang mewajibkan menjaga lingkungan dan mengharamkan merusak lingkungan.

Dengan demikian, maka sebagai produk ijtihad fiqih lingkungan (al-bi’ah) hanya akan menjadi lembaran-lembaran tulisan jika tidak dipadu padankan dengan sikap mental yang dibangun melalui pemaknaan atas relasi manusia dan alam yang kemudian bisa kita sebut sebagai paradigm ekosofi.

Ekosofi merupakan penggabungan kata ecology dengan philosophy. Meskipun definisi ekosofi tergolong baru dalam dunia intelektual masa kini, sejatinya, gagasan-gagasan ini sudah muncul dalam tradisi-tradisi sufi di masa lampau.

Kajian-kajian ekosofi lebih mengarahkan manusia untuk lebih membumi. Manusia yang lebih membumi mempunyai pandangan bahwa spesies manusia adalah bagian organik dari bumi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

Paradigma antroposentrisme dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkembang selama ini menyebabkan sederat malapetaka yang terjadi di bumi ini.

Seyyed Hossein Nasr melihat bahwa antroposentrisme telah mengalami pembusukan dari dalam berupa krisis spiritual sehingga rasa menguasai berpadu dengan motif non-ekonomi menyangkut aspek mental-spiritual yang mengendalikan aspek-aspek batin.

Aspek motif non-ekonomi ini ternyata lebih berbahaya dibandingkan motif ekonomi. Krisis lingkungan yang terjadi lebih disebabkan krisis spiritual.

Manusia modern telah melakukan desakralisasi terhadap alam. Alam telah dijadikan sebagai “komoditas/barang” dan harus dipakai serta dinikmati semaksimal mungkin.

Membangun kembali kesadaran spiritualitas yang menyangkut cara pandang manusia, baik dalam skala dirinya, sesamanya, lingkungannya serta terhadap Tuhannya adalah hal yang penting dilakukan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau