KOMPAS.com – Bekerja di industri smelter memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Pasalnya, proses produksi di smelter melibatkan alat-alat berat dan bahan kimia yang rentan memengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja apabila dilakukan secara lalai.
Meski demikian, risiko kecelakaan kerja di smelter dapat diminimalisasi dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang efektif. Penerapan K3 juga dapat melindungi dan menjamin keselamatan pekerja, caranya melalui aspek lingkungan kerja yang sehat dan aman.
Sebagai informasi, selain mengalami kecelakaan kerja akibat proses produksi yang menggunakan alat-alat berat, mulai dari proses pemindahan hingga pengolahan mineral. Belum lagi potensi pekerja mengalami heat stroke dan luka bakar akibat paparan panas yang ekstrem di lokasi terbuka.
Selain risiko kecelakaan, pekerja juga berpotensi mengalami masalah kesehatan yang disebabkan oleh interaksi dengan bahan kimia berbahaya dalam proses produksi. Jika tidak diatur dengan baik, pekerja sangat rentan mengalami cedera atau penyakit akibat pekerjaan (PAK).
Baca juga: Aktif Lestarikan Lingkungan, PT GNI Ajak Masyarakat Partisipasi dalam Aksi Bersih-bersih Desa
Untuk mencegah kejadian tersebut, perusahaan smelter wajib menerapkan K3 dengan baik dan menyeluruh. Penerapan K3 sendiri juga sudah tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan di Lingkungan Kerja.
Aturan tersebut mencakup penerapan K3 di lingkungan kerja, termasuk kewajiban perusahaan untuk menerapkan K3, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta hak dan kewajiban karyawan dalam K3. Pada beleid tersebut diatur pula persyaratan, pengawasan, dan pembinaan K3 yang harus dilakukan perusahaan.
Melalui Permenaker, penerapan K3 diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan PAK. Perusahaan juga didorong untuk meningkatkan kesadaran pentingnya K3 guna menciptakan tempat kerja yang lebih aman, sehat, dan nyaman bagi pegawainya.
Salah satu perusahaan smelter yang berkomitmen melakukannya adalah PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI). Demi mewujudkan penerapan K3 yang efektif di lingkungan kerja, perusahaan menerapkan berbagai upaya.
Salah satu bentuk implementasi K3 di lingkungan perusahaan adalah dengan rutin melakukan program induksi bagi karyawan baru, pekerja magang, bahkan tamu yang datang ke lokasi smelter.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk ketaatan perusahaan dalam mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Selain itu, PT GNI juga rutin menggelar safety talk untuk meningkatkan awareness pekerja terhadap K3. Agenda ini dilakukan setiap pergantian jam kerja kepada seluruh karyawan dengan tema yang berbeda-beda. Pegawai juga diberikan informasi penting terkait penanganan kondisi darurat di tempat kerja, termasuk pemanfaatan serta penggunaan sarana dan prasarana tanggap darurat yang sesuai dengan standar keselamatan kerja.
Baca juga: PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara
Safety talk juga membuka ruang diskusi dan dialog dengan pegawai demi terciptanya keterbukaan antara perusahaan. Dengan demikian, tercipta keterbukaan informasi dan menciptakan suasana kerja yang nyaman dan kondusif.
Perusahaan juga rutin melakukan penerapan K3 Lalu Lintas melalui pemeriksaan dan pengecekan kecepatan serta pengawasan lalu lintas. Kegiatan ini dilakukan siang dan malam selama proses pengolahan mineral berlangsung.
Sementara itu, untuk menjaga higienitas industri, PT GNI juga melakukan Pengukuran Lingkungan Kerja yang dilakukan oleh internal setiap satu bulan sekali.
Adapun pengukuran lingkungan kerja tersebut dilakukan untuk mengukur kebisingan, pencahayaan, dan kualitas udara dalam ruangan. Selain itu, Pengukuran Lingkungan Kerja juga mempertimbangkan psikososial karyawan.
PT GNI juga menyediakan fasilitas kebersihan dan sanitasi, mulai dari ketersediaan toilet, tempat sampah, dapur, dan housekeeping. Terakhir, untuk aspek environment, PT GNI melakukan pemantauan kualitas air limbah. Hal ini sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2024 Lampiran XLVII.
Dengan langkah-langkah tersebut, PT GNI optimistis dapat menjadi role model bagi industri smelter nikel di Indonesia. Perusahaan pun berkomitmen untuk senantiasa menerapkan K3 agar keselamatan dan kesehatan pegawai dan lingkungan sekitar tetap terjamin. (Rindu P Hestya)
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya