Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/07/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE), Selasa (9/7/2024).

Pengesahan diputuskan dalam rapat paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Di sisi lain, Greenpeace Indonesia menilai ada sederet masalah dalam proses formil maupun substansi UU KSDAHE.

Baca juga: Konservasi Terumbu Karang, YKAN Rilis Koralestari di Kaltim dan NTT

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji mengatakan, secara formil, proses pembahasan rancangan UU KSDAHE sangat minim pelibatan masyarakat.

"Pembahasan rancangan UU KSDAHE tak berjalan transparan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya," kata Sekar dikutip dari siaran pers, Kamis (11/7/2024).

Dia menambahkan, pemerintah dan DPR patut ditengarai telah mengabaikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU KSDAHE.

Secara substansi, UU KSDAHE juga bermasalah karena masih menggunakan paradigma lama yang mengeksklusi atau memisahkan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pelindungan ekosistem.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

Pemerintah dan DPR dinilai tak mengakomodasi usulan masyarakat sipil agar memastikan adanya pengakuan, partisipasi, dan pelindungan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam UU KSDAHE.

Kendati ada pasal yang menyebut peran serta masyarakat, termasuk masyarakat adat, proses itu dinilai Greenpeace Indonesia sebagai formalitas belaka.

Proses penetapan kawasan konservasi dalam UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik karena berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Hal tersebut berpotensi memicu konflik dengan masyarakat setempat yang kehilangan ruang hidup dan tempat beraktivitas.

Baca juga: Mengenal Program Lautra, Upaya Kelola Kawasan Konservasi Perairan RI

Watak yang sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana dalam UU KSDAHE terhadap perorangan, yang berpotensi menambah deret panjang kriminalisasi warga.

Prinsip konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention of Biological Diversity)–yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 5 Tahun 1994.

Konvensi ini mengatur, negara mestinya mengakui ketergantungan yang erat dan berciri tradisional sejumlah masyarakat asli dan masyarakat setempat, yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatannya secara berkelanjutan.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, ada beberapa perubahan dalam UU KSDAHE yang telah disepakati, sebagaimana dikutp dari situs web DPR RI.

Baca juga: Studi: Warga Pesisir Dekat Area Konservasi Masih Kurang Sejahtera

Di antaranya yakni penambahan satu bab yakni BAB VIIIA tentang pendanaan dan perubahan terhadap BAB IX tentang peran serta masyarakat.

Selain itu, RUU tersebut menghapus BAB X tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan, penambahan delapan pasal baru, serta perubahan terhadap 17 pasal.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono meminta pemerintah melakukan sosialisasi setelah RUU tersebut diundangkan.

"Selain itu, Komisi IV DPR RI meminta agar peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini dapat segera diterbitkan," ujar Budisatrio dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca juga: Kulonprogo Kembangkan Program Konservasi Air Berkelanjutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Hutan Miskin Pendanaan, Butuh Rp 3500 T per Tahun agar Tetap Kaya Manfaat
Hutan Miskin Pendanaan, Butuh Rp 3500 T per Tahun agar Tetap Kaya Manfaat
LSM/Figur
CEO Connect Digelar, Pertemukan Pemerintah-Swasta untuk Wujudkan Kemandirian Energi
CEO Connect Digelar, Pertemukan Pemerintah-Swasta untuk Wujudkan Kemandirian Energi
Swasta
Wujudkan Hak Dasar Anak, GNI dan Puskesmas Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis di SD Kelapa Gading
Wujudkan Hak Dasar Anak, GNI dan Puskesmas Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis di SD Kelapa Gading
LSM/Figur
Pertamina Jawab Sindiran Purbaya: Kalau Malas Enggak Mungkin Panas-panasan Bangun Kilang
Pertamina Jawab Sindiran Purbaya: Kalau Malas Enggak Mungkin Panas-panasan Bangun Kilang
Swasta
Konsentrasi CO2 Naik Tertinggi Sejak 1957, Krisis Iklim Kian Serius
Konsentrasi CO2 Naik Tertinggi Sejak 1957, Krisis Iklim Kian Serius
Pemerintah
Aturan Baru Korsel, Pesawat yang Lepas Landas dari Wilayahnya Harus Pakai Avtur Berkelanjutan
Aturan Baru Korsel, Pesawat yang Lepas Landas dari Wilayahnya Harus Pakai Avtur Berkelanjutan
Pemerintah
Indonesia Eximbank Bawa 14 Eksportir Binaan yang Berorientasi Keberlanjutan ke TEI 2025
Indonesia Eximbank Bawa 14 Eksportir Binaan yang Berorientasi Keberlanjutan ke TEI 2025
Pemerintah
B40 untuk Energi Bersih Pecahkan Rekor Dunia, Pertamina: Negara Hemat Rp 675 T
B40 untuk Energi Bersih Pecahkan Rekor Dunia, Pertamina: Negara Hemat Rp 675 T
BUMN
LEGO Group Hentikan Penggunaan Gas Alam untuk Pangkas Emisi GRK
LEGO Group Hentikan Penggunaan Gas Alam untuk Pangkas Emisi GRK
Swasta
Studi Ungkap Orang yang Pernah Kebanjiran Cenderung Sadar Krisis Iklim
Studi Ungkap Orang yang Pernah Kebanjiran Cenderung Sadar Krisis Iklim
Pemerintah
Kisah di Balik Cokelatin Signature, Berawal dari Hobi yang Jadi Ladang Cuan
Kisah di Balik Cokelatin Signature, Berawal dari Hobi yang Jadi Ladang Cuan
LSM/Figur
Dua Tahun Berjalan, Pasar Karbon Indonesia Belum Menunjukkan Geliat
Dua Tahun Berjalan, Pasar Karbon Indonesia Belum Menunjukkan Geliat
LSM/Figur
Belantara Foundation Ajak Anak Muda Cermati Biodiversitas Sekitar
Belantara Foundation Ajak Anak Muda Cermati Biodiversitas Sekitar
LSM/Figur
DBS Foundation Gelontorkan Rp 96 M untuk Perempuan dan Anak Muda Rentan
DBS Foundation Gelontorkan Rp 96 M untuk Perempuan dan Anak Muda Rentan
Swasta
BMKG Peringatkan Cuaca Panas Bakal Terjadi hingga Awal November
BMKG Peringatkan Cuaca Panas Bakal Terjadi hingga Awal November
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau