“Jika terjadi kolaborasi pasti kendala tersebut dapat teratasi," ujarnya.
Dia meminta, jika ada kendala yang dialami pelaku UMKM dari NTT, segera dilaporkan ke OJK, agar bisa dicarikan solusi bersama perbankan.
Japarem berharap, media dari NTT terus mengeksplorasi dan bersama mencari solusi, sehingga bisa mendukung keberlangsungan usaha para pelaku UMKM NTT.
Ia pun mengapresiasi kegiatan ini, karena sejalan dengan keinginan OJK dan BI.
Acara itu ditutup makan malam bersama, dengan aneka menu masakan yang menggoda lidah.
Kegiatan hari kedua berlangsung di lantai 4 Hotel Sari Pacifik. Acara dihelat pagi, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Agus Sistyo Widjajati membuka acara itu dan dilanjutkan dengan enam orang pemateri yaitu Manajer Fungsi Pelaksana Pengembangan UMKM, Keuangan Inklusi dan Syariah BI NTT Riki Winatha, Co Founder Du'Anyam Hanna Keraf, dan Manajer Fungsi Perumusan Kekda Provinsi (BI NTT) Rizki Firdaus.
Kemudian Analis Senior Deputi Direktur Pengembangan Inklusi OJK Puji Iman Siagian, Redaktur Pelaksana Bisnis Indonesia Henri T Asworo dan President Akademi Kecerdasan Buatan Indonesia Bari Arijono.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Agus Sistyo Widjajati berterima kasih kepada media yang memberitakan apa yang telah dikerjakan oleh BI dan OJK untuk NTT.
Termasuk juga pemberitaan tentang sejumlah UMKM yang ada di NTT.
"Melalui beberapa narasumber kompeten dari berbagai bidang, kami ingin membekali media untuk membantu memberitakan NTT melalui pemberitaan positif tentang UMKM, ekonomi serta pariwisata," ujar dia.
Dengan kegiatan ini, Agus berharap media mendapatkan kemampuan lebih dalam menulis tentang UMKM.
Sementara itu, dalam pemaparannya Manajer Fungsi Pelaksana Pengembangan UMKM, Keuangan Inklusi dan Syariah BI NTT Riki Winatha, menjelaskan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kalau dulu belum ada Undang-Undang Cipta Kerja, pendekatan UMKM tetap tidak ada yang berubah baik dari aspek modal atau asetnya dan dari aspek penjualannya," ujar Riki.
Namun, pada saat adanya Undang-Undang Cipta Kerja, skala dari aset diubah atau diperbesar dari semula modal maksimal Rp 50 juta dan pendapatan maksimal Rp 300 juta, berubah menjadi modal maksimal Rp 1 miliar dan pendapatan Rp 2 miliar per tahun.
"Tujuannya tentu jelas memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM," kata Riki.
Untuk mendukung UMKM, Bank Indonesia membangun aplikasi yang bernama Siapik atau sistem informasi aplikasi pencatatan informasi keuangan.
"Dengan sistem itu, kita hanya diminta untuk konsisten mencatat penjualan maupun pengeluaran, pergerakan modal dan tabungan. Nanti laporan keuangan akan tersusun sendiri," ujar dia.
Sehingga dia berharap di era digital UMKM bisa melakukan inovasi yang tidak bisa dilakukan oleh pabrik atau industri besar.
Pelaku UMKM yang juga Co Founder Du'Anyam Hanna Keraf menyambut baik kegiatan yang digelar BI dan OJK, karena bisa bertemu dengan media.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya