Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atensi BI-OJK dan Media Bak Secercah Asa untuk UMKM di NTT

Kompas.com, 20 Juli 2024, 15:29 WIB
Add on Google
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

“Jika terjadi kolaborasi pasti kendala tersebut dapat teratasi," ujarnya.

Dia meminta, jika ada kendala yang dialami pelaku UMKM dari NTT, segera dilaporkan ke OJK, agar bisa dicarikan solusi bersama perbankan.

Japarem berharap, media dari NTT terus mengeksplorasi dan bersama mencari solusi, sehingga bisa mendukung keberlangsungan usaha para pelaku UMKM NTT.

Ia pun mengapresiasi kegiatan ini, karena sejalan dengan keinginan OJK dan BI.

Acara itu ditutup makan malam bersama, dengan aneka menu masakan yang menggoda lidah.

Kegiatan hari kedua berlangsung di lantai 4 Hotel Sari Pacifik. Acara dihelat pagi, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Agus Sistyo Widjajati membuka acara itu dan dilanjutkan dengan enam orang pemateri yaitu Manajer Fungsi Pelaksana Pengembangan UMKM, Keuangan Inklusi dan Syariah BI NTT Riki Winatha, Co Founder Du'Anyam Hanna Keraf, dan Manajer Fungsi Perumusan Kekda Provinsi (BI NTT) Rizki Firdaus.

Kemudian Analis Senior Deputi Direktur Pengembangan Inklusi OJK Puji Iman Siagian, Redaktur Pelaksana Bisnis Indonesia Henri T Asworo dan President Akademi Kecerdasan Buatan Indonesia Bari Arijono.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Agus Sistyo Widjajati berterima kasih kepada media yang memberitakan apa yang telah dikerjakan oleh BI dan OJK untuk NTT.

Termasuk juga pemberitaan tentang sejumlah UMKM yang ada di NTT.

"Melalui beberapa narasumber kompeten dari berbagai bidang, kami ingin membekali media untuk membantu memberitakan NTT melalui pemberitaan positif tentang UMKM, ekonomi serta pariwisata," ujar dia.

Dengan kegiatan ini, Agus berharap media mendapatkan kemampuan lebih dalam menulis tentang UMKM.

UMKM Naik Kelas

Sementara itu, dalam pemaparannya Manajer Fungsi Pelaksana Pengembangan UMKM, Keuangan Inklusi dan Syariah BI NTT Riki Winatha, menjelaskan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kalau dulu belum ada Undang-Undang Cipta Kerja, pendekatan UMKM tetap tidak ada yang berubah baik dari aspek modal atau asetnya dan dari aspek penjualannya," ujar Riki.

Namun, pada saat adanya Undang-Undang Cipta Kerja, skala dari aset diubah atau diperbesar dari semula modal maksimal Rp 50 juta dan pendapatan maksimal Rp 300 juta, berubah menjadi modal maksimal Rp 1 miliar dan pendapatan Rp 2 miliar per tahun.

"Tujuannya tentu jelas memperluas basis pembinaan dan pemberdayaan UMKM," kata Riki.

Untuk mendukung UMKM, Bank Indonesia membangun aplikasi yang bernama Siapik atau sistem informasi aplikasi pencatatan informasi keuangan.

"Dengan sistem itu, kita hanya diminta untuk konsisten mencatat penjualan maupun pengeluaran, pergerakan modal dan tabungan. Nanti laporan keuangan akan tersusun sendiri," ujar dia.

Sehingga dia berharap di era digital UMKM bisa melakukan inovasi yang tidak bisa dilakukan oleh pabrik atau industri besar.

Pelaku UMKM yang juga Co Founder Du'Anyam Hanna Keraf menyambut baik kegiatan yang digelar BI dan OJK, karena bisa bertemu dengan media.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
LSM/Figur
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Pemerintah
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
Pemerintah
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pemerintah
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
LSM/Figur
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Pemerintah
Remaja Paham Stunting tapi Lebih Suka Seblak ketimbang Sayur-Buah
Remaja Paham Stunting tapi Lebih Suka Seblak ketimbang Sayur-Buah
LSM/Figur
Pencabutan IUP Harus Disertai Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Pencabutan IUP Harus Disertai Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
LSM/Figur
Sandiaga Uno: Indonesia Punya Prospek Cerah di Ekonomi Hijau
Sandiaga Uno: Indonesia Punya Prospek Cerah di Ekonomi Hijau
Pemerintah
Tanoto Foundation Fellowship Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Syaratnya
Tanoto Foundation Fellowship Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Syaratnya
LSM/Figur
Pulau Umang di Banten Hendak Dijual Rp 65 Miliar, Begini Kata KKP
Pulau Umang di Banten Hendak Dijual Rp 65 Miliar, Begini Kata KKP
Pemerintah
Siswa SMAN 1 Kedamean Pantau Air dan Tanah lewat Sistem Hydrotech Ramah Lingkungan
Siswa SMAN 1 Kedamean Pantau Air dan Tanah lewat Sistem Hydrotech Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Efek 'Burnout' Manajer, Performa Karyawan Ikut Turun
Efek "Burnout" Manajer, Performa Karyawan Ikut Turun
Pemerintah
Ketika Musim Tak Lagi Terbaca: Mendesak Literasi Iklim dari Desa
Ketika Musim Tak Lagi Terbaca: Mendesak Literasi Iklim dari Desa
Pemerintah
Gelombang Panas Laut Tingkatkan Daya Rusak Badai hingga 60 Persen
Gelombang Panas Laut Tingkatkan Daya Rusak Badai hingga 60 Persen
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau