Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 28 Juli 2024, 07:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai, penerapan nilai ekonomi karbon (NEK) penting untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

Aturan mengenai NEK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Laksmi Dhewanthi mengatakan, penerapan NEK bukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi.

Baca juga: KESDM: Aturan Turunan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Sudah Diharmonisasi

Dia menambahkan, dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa NEK diterapkan untuk mendukung upaya pengurangan emisi GRK.

"Bahwa ada manfaat ekonomi sebagai nilai tambah, ya. Bahwa bisa menjadi insentif bagi mereka yang melakukan upaya mitigasi, ya. Tapi tidak bisa kemudian dibalik," kata Laksmi dalam diskusi yang diadakan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Jakarta, Jumat (25/7/2024), sebagaimana dilansir Antara.

Dia menuturkan, dalam beragam mekanismenya, NEK bisa terwujud jika terjadi aksi mitigasi perubahan iklim untuk menekan emisi GRK di masing-masing sektor.

Indonesia sendiri telah memiliki target iklim untuk masing-masing sektor yang tertuang dalam dokumen iklim Nationally Determined Contribution (NDC).

Baca juga: Mengenal Jejak Karbon dan Jenis-jenisnya

Mekanisme NEK dibagi empat yaitu perdagangan karbon, results based payment atau pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon seperti pajak karbon dan cukai karbon, serta mekanisme lainnya yang bisa dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Laksmi berujar, saat ini Indonesia sudah mulai melaksanakan perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja.

Perdagangan karbon tersebut mulai berlaku untuk sektor energi terutama sub-sektor pembangkit listrik dan offset emisi GRK.

Sementara pembayaran berbasis kinerja untuk pengurangan emisi sudah dilakukan lewat beberapa skema termasuk Green Climate Fund, Kaltim FCPF Carbon Fund, Jambi BioCarbon Fund, dan kerja sama dengan pemerintah Norwegia.

Baca juga: Khawatir Pajak Karbon Negara Kaya, Afrika Selatan Serukan Transisi Energi Hijau Secepatnya

Beberapa dana sudah diterima oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan akan dibagi ke 34 provinsi berdasarkan kinerja.

"Untuk satu kegiatan atau satu mitigasi, mereka tidak boleh mendapatkan pembayaran dua kali. Jadi, daerah-daerah yang sudah mendapatkan pembayaran atas kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca pada periode waktu ini, itu tidak boleh lagi menjual karbonnya yang sama," tutur Laksmi.

Dia menyampaikan, pengecualian diberikan ketika pemerintah daerah dapat menunjukkan adanya upaya mitigasi tambahan di wilayah tersebut yang dapat divalidasi.

Baca juga: Berapa Penuruanan Emisi Karbon dari Larangan Penerbangan Domestik Jarak Pendek di Perancis?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemerintah Ingin Stop Impor BBM, IESR Sebut Tak Realistis
Pemerintah Ingin Stop Impor BBM, IESR Sebut Tak Realistis
LSM/Figur
UMKM Digital Finance Tour Tangerang Perkuat Literasi Keuangan dan Pemasaran Digital Pelaku Usaha
UMKM Digital Finance Tour Tangerang Perkuat Literasi Keuangan dan Pemasaran Digital Pelaku Usaha
Swasta
Peran Vital Hiu: Bantu Kumpulkan Data Iklim Laut  yang Sulit Dipantau
Peran Vital Hiu: Bantu Kumpulkan Data Iklim Laut yang Sulit Dipantau
Pemerintah
INDEF: Salah Menyamakan Dampak Lingkungan PLTP dan PLTU
INDEF: Salah Menyamakan Dampak Lingkungan PLTP dan PLTU
LSM/Figur
Krisis Iklim: Tutupan Salju di Pegunungan Yunani Susut 58 Persen dalam 40 Tahun
Krisis Iklim: Tutupan Salju di Pegunungan Yunani Susut 58 Persen dalam 40 Tahun
Pemerintah
Laju Deforestasi Hutan Tropis Global Turun, Tapi Tetap Mengkhawatirkan
Laju Deforestasi Hutan Tropis Global Turun, Tapi Tetap Mengkhawatirkan
Pemerintah
Momentum RI Raup 'Windfall Tax' Batu Bara untuk Biayai Transisi Energi
Momentum RI Raup "Windfall Tax" Batu Bara untuk Biayai Transisi Energi
LSM/Figur
PwC: 82 Persen Perusahaan Percepat Target Iklim dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
PwC: 82 Persen Perusahaan Percepat Target Iklim dan Dekarbonisasi Rantai Pasok
Swasta
Studi: Migrasi Hiu Paus Lintasi 12 Batas Negara dan Laut Internasional
Studi: Migrasi Hiu Paus Lintasi 12 Batas Negara dan Laut Internasional
LSM/Figur
Menteri LH Jumhur Hidayat: UU Cipta Kerja Terlalu Kapitalistik
Menteri LH Jumhur Hidayat: UU Cipta Kerja Terlalu Kapitalistik
Pemerintah
Energi Terbarukan Ciptakan 6-10 Juta Green Jobs pada 2060, Tapi Pekerja RI Sulit Direkrut
Energi Terbarukan Ciptakan 6-10 Juta Green Jobs pada 2060, Tapi Pekerja RI Sulit Direkrut
LSM/Figur
Menteri LH: Industri Ekstraktif Harus Tetap Jalan karena RI Butuh Uang
Menteri LH: Industri Ekstraktif Harus Tetap Jalan karena RI Butuh Uang
Pemerintah
FEM IPB: Mayoritas Manfaat MBG masih Terkonsentrasi di Jawa dan Perkotaan
FEM IPB: Mayoritas Manfaat MBG masih Terkonsentrasi di Jawa dan Perkotaan
Pemerintah
Lewat Program Teman Biruni Bahagia, Biruni Foundation Salurkan Ratusan Bantuan untuk Anak Rentan
Lewat Program Teman Biruni Bahagia, Biruni Foundation Salurkan Ratusan Bantuan untuk Anak Rentan
LSM/Figur
Angkat Tema Pemberdayaan, Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 Dibuka untuk Umum
Angkat Tema Pemberdayaan, Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 Dibuka untuk Umum
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau