Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan Mangrove di Areal Penggunaan Lain Butuh Kejelasan Regulasi

Kompas.com, 3 September 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perlindungan mangrove di areal penggunaan lain (APL) tinggal menunggu pengesahan.

APL adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan.

Kepala BGRM Hartono mengatakan, pihaknya memerlukan regulasi  tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di APL.

Baca juga: Restorasi Mangrove Bukan Sekadar Menanam Lalu Ditinggal

"Saat ini PP sudah final, sudah ada di Bapak Presiden, mungkin akan diteken oleh Bapak Presiden Jokowi (Joko Widodo) atau mungkin oleh Pak Prabowo," kata Hartono dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Senin (3/9/2024).

Hartono menyebutkan, PP tersebut menjadi aturan yang diperlukan untuk mempercepat rehabilitasi mangrove, terutama yang berada di lahan APL, sebagaimana dilansir Antara.

Hartono menjelaskan, dari target 600.000 hektare yang diberikan kepada BRGM, sebanyak 200.000 hektare difokuskan pada kegiatan penanaman dan 400.000 hektare sisanya mempertahankan kawasan mangrove yang masih dalam kondisi baik.

Dengan keberadaan PP tersebut, kata dia, maka diharapkan dapat menjadi jalan keluar rehabilitasi mangrove yang berada di kawasan APL.

Baca juga: Masa Kritis Mangrove 4 Tahun, Perlu Dirawat Setelah Ditanam

Mengingat saat ini belum adanya kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pelindungan dan rehabilitasi mangrove di kawasan APL.

Dia menambahkan, PP tersebut bisa memberikan mandat yang jelas kepada para stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan.

"Jadi mangrove di APL ini tidak akan diambil alih oleh KLHK atau BRGM, tetapi seperti pengelola sebelumnya. Pada ekosistem mangrove di APL ini sama seperti yang terjadi gambut perlu dilakukan penataan fungsi," kata Hartono.

Menurut data Peta Mangrove Nasional 2023, terdapat total 3,44 juta hektare wilayah mangrove di Tanah Air, atau 23 persen dari total mangrove dunia yang mencapai 14,8 juta hektare.

Baca juga: Restorasi Mangrove di Banyuasin Ditarget Serap 180 Ton Karbon Dioksida

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau