Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Teknis Pemberdayaan Perempuan Ditarget Rampung Tahun Depan

Kompas.com, 3 September 2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menargetkan regulasi dan peraturan teknis terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak rampung pada 2025.

Beberapa regulasi peraturan dan peraturan teknis tersebut seperti Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan, Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Gender Dan Perubahan Iklim, dan Perpres tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

"Demikian juga tentang Perpres tentang Kabupaten atau Kota Layak Anak," kata Bintang dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (2/9/2024), sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Berbagai Program Pemberdayaan Astra Bakal Dibeberkan dalam Lestari Summit 2024

Dia menambahkan, Kementerian PPPA akan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui komunikasi, informasi, dan edukasi yang masif.

Bintang juga akan memberikan penguatan terhadap norma positif dan perilaku masyarakat untuk mencegah kekerasan pada anak.

"Penguatan norma positif dan perubahan perilaku untuk mencegah kekerasan dan perilaku salah pada anak seperti perkawinan anak, pekerja anak, kekerasan seksual, demikian juga sunat perempuan, dan bullying pada anak, dan juga anak mengakhiri hidup, anak menyakiti diri sendiri, dan kekerasan antar teman sebaya," kata Bintang.

Terkait pelayanan terhadap korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pihaknya akan meningkatkan kualitas layanan SAPA 129 dan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Baca juga: Program Ekosistem Keuangan Inklusif Pacu Pemberdayaan Masyarakat Desa

"Percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender di lintas kementerian/lembaga, demikian juga daerah," kata Bintang Puspayoga.

Dia berujar, Kementerian PPPA juga akan memperluas akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk perempuan miskin.

Tambahan Anggaran

Bintang berujar, Kementerian PPPA mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp 70,763 miliar untuk memenuhi kebutuhan berbagai program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada 2025.

Pihaknya mengatakan pagu anggaran Kementerian PPPA tahun 2025 adalah sebesar Rp 300,654 miliar.

Baca juga: ADAedu Dorong Pemberdayaan Melalui Transformasi Pendidikan

Tambahan anggaran yang diajukan itu akan digunakan untuk koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan serta koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan TPPO.

Selain itu, anggaran tersebut diperlukan untuk koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan kabupaten atau kota layak anak serta koordinasi strategis pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan khusus anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Bintang berujar, anggaran juga diperlukan untuk pengawasan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, TPKS dan SPPA, serta kebutuhan belanja pegawai yang direkrut tahun 2024.

Baca juga: PTVI Dinyatakan Tidak Melanggar HAM, Telapak Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau