Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

55 Kakatua Tanimbar Dilepasliarkan di Hutan Desa

Kompas.com - 29/09/2024, 07:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran 55 satwa liar kakaktua tanimbar (Cacatua goffiniana) di hutan tanimbar.

Pelepasliaran tersebut dilakukan di Hutan Desa Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, Sabtu (28/9/2024).

“Pelepasliaran satwa liar dilindungi undang-undang ini merupakan hasil pengamanan di seksi III Saumlaki,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Pelepasliaran Berkala sejak 2014, Populasi Lutung Jawa di Hutan Malang Selatan Kini Capai 100 Ekor

Seto menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya konservasi dan pemulihan ekosistem yang dilaksanakan untuk melindungi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Proses pelepasliaran dilakukan setelah serangkaian pemulihan dan rehabilitasi untuk memastikan satwa-satwa tersebut siap untuk kembali ke alam.

“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan satwa ke habitatnya, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati,” ujar Seto.

Pelepasliaran tersebut disaksikan oleh jaksa dari Kejari KKT, penyidik dari Polres KKT, Polsek Wertamrian, serta pemerintah dan masyarakat Desa Lorulung.

Baca juga: Pelepasliaran Berkala sejak 2014, Populasi Lutung Jawa di Hutan Malang Selatan Kini Capai 100 Ekor

“Selain itu juga turut membantu kami pak Mark dan Ibu Berry yang merupakan peneliti kakatua Tanimbar,” ucap Seto.

BKSDA juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengelolaan burung kakaktua tanimbar di Kepulauan Maluku dan penggunaan kandang penyelamatan satwa tersebut.

“Dengan harapan, masyarakat semakin tinggi kesadarannya terhadap pemeliharaan satwa endemik kita sendiri di Maluku,” papar Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada ancaman penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta bagi pihak yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Baca juga: Pelepasliaran Elang Bondol Selanjutnya Akan Gunakan Geotagging

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei: Mayoritas Pekerja Muda Ingin Tempat Kerja Peduli pada Keberlanjutan

Survei: Mayoritas Pekerja Muda Ingin Tempat Kerja Peduli pada Keberlanjutan

Swasta
Dukung 'Sinar Mas Digital Day 2024', APP Group Dorong Inovasi Tujuan Berkelanjutan

Dukung "Sinar Mas Digital Day 2024", APP Group Dorong Inovasi Tujuan Berkelanjutan

Swasta
KPMG: CEO Perusahaan Global Hadapi Hambatan untuk Penuhi Target Nol Emisi

KPMG: CEO Perusahaan Global Hadapi Hambatan untuk Penuhi Target Nol Emisi

Swasta
Draft Final Second NDC Indonesia, Komitmen Iklim Minus Keadilan

Draft Final Second NDC Indonesia, Komitmen Iklim Minus Keadilan

Pemerintah
55 Kakatua Tanimbar Dilepasliarkan di Hutan Desa

55 Kakatua Tanimbar Dilepasliarkan di Hutan Desa

Pemerintah
Cegah Kerusakan Laut, Penggunaan Plastik Harus Dikurangi hingga 25 Persen

Cegah Kerusakan Laut, Penggunaan Plastik Harus Dikurangi hingga 25 Persen

Pemerintah
Polusi Ozon Berpotensi Kurangi Pertumbuhan Hutan Tropis

Polusi Ozon Berpotensi Kurangi Pertumbuhan Hutan Tropis

LSM/Figur
Aeon Environmental Foundation Lanjutkan Misi Hijau, Tanam Ribuan Mangrove di PIK Jakarta

Aeon Environmental Foundation Lanjutkan Misi Hijau, Tanam Ribuan Mangrove di PIK Jakarta

Swasta
Pemerintah Perlu Dorong Bahan Lokal untuk Ketahanan Pangan

Pemerintah Perlu Dorong Bahan Lokal untuk Ketahanan Pangan

Pemerintah
Komitmen Implementasikan ESG, The Sanur Terima Asian Impact Awards 2024

Komitmen Implementasikan ESG, The Sanur Terima Asian Impact Awards 2024

Swasta
Peneliti Kembangkan Metode Daur Ulang Logam Limbah Elektronik

Peneliti Kembangkan Metode Daur Ulang Logam Limbah Elektronik

Pemerintah
Integrasi AI ke Sektor Pertanian Diproyeksikan Bisa Bantu Ketahanan Pangan

Integrasi AI ke Sektor Pertanian Diproyeksikan Bisa Bantu Ketahanan Pangan

Pemerintah
Pakar Kelautan Definisikan Ulang Konsep Penangkapan Ikan Berkelanjutan

Pakar Kelautan Definisikan Ulang Konsep Penangkapan Ikan Berkelanjutan

Pemerintah
IESR: Kapasitas PLTU Perlu Dikurangi 2-3 GW per Tahun hingga 2045

IESR: Kapasitas PLTU Perlu Dikurangi 2-3 GW per Tahun hingga 2045

LSM/Figur
Agincourt Resources Sabet Penghargaan Kaidah Pertambangan yang Baik

Agincourt Resources Sabet Penghargaan Kaidah Pertambangan yang Baik

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau