Akibat adanya ekspor pasir laut sejumlah 2,7 juta meter persegi, ada penurunan nilai tambah bruto sektor perikanan yang ditaksir mencapai Rp 1,59 triliun.
Bila ditaksir, pendapatan nelayan yang hilang Rp 990 miliar dan berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor perikanan sebesar 36.400 orang.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menerangkan, ekspor pasir laut justru berisiko menciptakan pengangguran di kawasan pesisir.
Baca juga: Pemerintah Diwanti-wanti Dampak Buruk Ekspor Pasir Laut
Dia menuturkan, model penambangan pasir laut dengan kapal isap dan pengangkutan tongkang juga cenderung padat modal, bukan padat karya.
"Tidak ada korelasi ekspor pasir laut dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing," jelas Bhima.
Selain itu, penambangan pasir laut juga berdampak pada kerusakan habitat laut yang sulit untuk diperbaiki dalam jangka panjang.
Dari berbagai proyeksi dampak negatif akibat ekspor pasir laut tersebut, Celios menuntut setidaknya empat hal.
Baca juga: Pengamat Prediksi Singapura Jadi Satu-satunya Negara Pembeli Pasir Laut Indonesia
Pertama, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta aturan turunannya guna melindungi ekosistem pesisir dan kesejahteraan nelayan lokal.
Kedua, menghentikan seluruh proses penerbitan izin penambangan pasir laut baik untuk domestik dan ekspor.
Ketiga, mendorong potensi ekonomi restoratif di pesisir yang selaras dengan perlindungan lingkungan hidup seperti pengolahan produk perikanan bernilai tambah, budidaya rumput laut, dan ekowisata berbasis pesisir.
Keempat, menyusun program restorasi ekosistem laut yang rusak akibat pencemaran air, penebangan hutan mangrove, rusaknya terumbu karang, dan reklamasi pantai.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Hati-hati Ekspor Pasir Laut, Hanya Boleh Sedimen
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya