Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menarik retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025 kepada warga setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah tersebut menjadi salah upaya untuk mengurangi dan mengelola sampah.

"Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai perda (peraturan daerah) yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025," kata Asep sebagaimana dilansir Antara, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Jakarta Beri 98 Penghargaan Lingkungan, Bank Sampah hingga Perusahaan

Asep mengatakan, sudah setahun pihaknya mempersiapkan langkah tersebut sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif retribusi pelayanan kebersihan dalam perda diatur melalui pasal 66 yang menyebutkan bahwa masyarakat dikenakan retribusi sampah sesuai penggunaan daya listrik.

Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi. Sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp 10.000 per bulan.

Untuk pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp 30.000 per bulan. Sedangkan pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp 77.000 per bulan.

Baca juga: Coldplay Rilis Vinyl Album dari Sampah Plastik Indonesia

"Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersial harus juga harus melakukan pengolahan sampah," ujar Asep.

Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya juga akan memberikan keringanan seperti pengurangan biaya retribusi bagi warga maupun kawasan komersial terpilih yang memiliki kesadaran dalam pengelolaan sampah.

Sebagai contoh, keringanan diberikan bagi warga yang aktif dalam bank sampah.

Asep menegaskan, pemerintah bukan ingin menambah beban warga Jakarta, tetapi ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.

Baca juga: 20 Produsen Berhasil Kurangi 127.000 Ton Sampah Sepanjang 2023

Sejauh ini, belum ada konsekuensi terhadap pelanggaran. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur sanksi. 

"Mungkin akan ada sanksi-sanksi sosial dari Ketua RW kepada warga tersebut. Jadi, secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga," ujarnya.

Timbunan sampah Jakarta terus meningkat dan hingga kini volumenya sudah mencapai 8.000 ton per harinya.

Baca juga: BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah selama Perhelatan MotoGP Mandalika 2024

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau