Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Uni Eropa Usul Tunda Pelaksanaan UU Terkait Deforestasi

Kompas.com - 09/10/2024, 20:11 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber ESG Today

KOMPAS.com - Komisi Uni Eropa (UE) mengusulkan penundaan satu tahun untuk penerapan Peraturan Deforestasi UE (EUDR).

EUDR sendiri merupakan undang-undang baru yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diimpor ke pasar UE tidak lagi berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan secara global.

Menurut komisi, keputusan tersebut dibuat setelah masukan dari mitra internasional tentang status kesiapan mereka.

Baca juga: Deforestasi Global Tetap Tinggi, 6,4 Juta Hektare Dibabat Tahun 2023

Dikutip dari ESG Today, Rabu (9/10/2024) EUDR awalnya diperkenalkan oleh Komisi UE pada November 2021.

Proposal itu secara efektif melarang proyek-proyek terkait deforestasi di pasar UE dan menetapkan persyaratan kepatuhan yang kuat bagi perusahaan yang menyediakan atau memanfaatkan komoditas dan produk utama seperti minyak sawit, daging sapi, kayu, kopi, kakao, karet dan kedelai. Termasuk juga beberapa produk turunannya seperti kulit, cokelat, ban, serta furnitur.

Berdasarkan aturan baru tersebut, perusahaan yang ingin menempatkan produk yang relevan di pasar UE, atau mengekspornya, akan menghadapi aturan uji tuntas wajib, termasuk persyaratan untuk melacak produk kembali ke sebidang tanah tempat produk tersebut diproduksi.

Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa produk tersebut diproduksi di lahan yang tidak mengalami penggundulan hutan setelah tahun 2020 dan mematuhi semua undang-undang yang berlaku di negara tempat produksi.

Sebelumnya EUDR akan mulai berlaku pada Juni 2023 dan memberikan waktu 18 bulan bagi perusahaan untuk menerapkan aturan tersebut yang akan dimulai pada akhir Desember 2024 untuk perusahaan besar.

Sementara untuk perusahaan mikro dan kecil akan mulai berlaku pada Juni 2025.

Baca juga: Deforestasi Amazon di Brasil Catatkan Rekor Terendah Sejak 2016

Namun berdasarkan usulan Komisi dan jika disetujui oleh Parlemen dan Dewan UE, tanggal penerapan akan digeser ke tanggal 30 Desember 2025 dan 30 Juni 2026.

Komisi mengatakan bahwa beberapa mitra global telah berulang kali menyatakan tentang status kesiapan mereka.

“Mengingat karakter baru EUDR, kalender yang cepat, dan beragamnya pemangku kepentingan internasional yang terlibat, Komisi menganggap bahwa waktu tambahan 12 bulan untuk menerapkan sistem secara bertahap merupakan solusi yang seimbang untuk mendukung operator di seluruh dunia dalam mengamankan implementasi yang lancar sejak awal," ungkap Komisi.

Dengan langkah tersebut, Komisi bertujuan memberikan kepastian keberhasilan EUDR yang sangat penting untuk mengatasi kontribusi UE terhadap isu global yang mendesak tentang deforestasi.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kualitas BBM di Indonesia Tertinggal Dibandingkan Negara Asia Tenggara

Kualitas BBM di Indonesia Tertinggal Dibandingkan Negara Asia Tenggara

LSM/Figur
Ini Sejumlah Kendala dalam Mengejar Target Transisi Energi di Indonesia

Ini Sejumlah Kendala dalam Mengejar Target Transisi Energi di Indonesia

Swasta
Warga DKI Jakarta Bakal Ditarik Retribusi Sampah Tahun Depan

Warga DKI Jakarta Bakal Ditarik Retribusi Sampah Tahun Depan

Pemerintah
Emisi Karbon Naik 50.000 persen Akhir Abad Ini Akibat Hutan Mangrove Rusak

Emisi Karbon Naik 50.000 persen Akhir Abad Ini Akibat Hutan Mangrove Rusak

Pemerintah
Komisi Uni Eropa Usul Tunda Pelaksanaan UU Terkait Deforestasi

Komisi Uni Eropa Usul Tunda Pelaksanaan UU Terkait Deforestasi

Pemerintah
Konservasi Lingkungan Berpotensi Tingkatkan 10 Persen Populasi Ikan di Terumbu Karang

Konservasi Lingkungan Berpotensi Tingkatkan 10 Persen Populasi Ikan di Terumbu Karang

Pemerintah
Jakarta Beri 98 Penghargaan Lingkungan, Bank Sampah hingga Perusahaan

Jakarta Beri 98 Penghargaan Lingkungan, Bank Sampah hingga Perusahaan

Pemerintah
Rumah Sakit Apung Hingga Konservasi Hiu Paus Bikin PIS Sabet Penghargaan TJSL

Rumah Sakit Apung Hingga Konservasi Hiu Paus Bikin PIS Sabet Penghargaan TJSL

Pemerintah
PBB Peringatkan Siklus Air Dunia Makin Tak Menentu

PBB Peringatkan Siklus Air Dunia Makin Tak Menentu

Pemerintah
Transisi Hijau dan Teknologi akan Jadi Tren Tenaga Kerja di Masa Depan

Transisi Hijau dan Teknologi akan Jadi Tren Tenaga Kerja di Masa Depan

Pemerintah
Komitmen Netral Karbon, Kompas.com akan Tanam 5.000 Mangrove di Subang

Komitmen Netral Karbon, Kompas.com akan Tanam 5.000 Mangrove di Subang

Swasta
Senja Week 2024, Kolaborasi Lintas Generasi untuk Kesejahteraan Lansia

Senja Week 2024, Kolaborasi Lintas Generasi untuk Kesejahteraan Lansia

LSM/Figur
Sederet Manfaat Energi Terbarukan bagi Manusia

Sederet Manfaat Energi Terbarukan bagi Manusia

LSM/Figur
Deforestasi Global Tetap Tinggi, 6,4 Juta Hektare Dibabat Tahun 2023

Deforestasi Global Tetap Tinggi, 6,4 Juta Hektare Dibabat Tahun 2023

Pemerintah
Uji Gagasan Cagub soal Kemacetan Jakarta, Penerapan dan Tolok Ukurnya

Uji Gagasan Cagub soal Kemacetan Jakarta, Penerapan dan Tolok Ukurnya

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau