KOMPAS.com - Komisi Uni Eropa (UE) mengusulkan penundaan satu tahun untuk penerapan Peraturan Deforestasi UE (EUDR).
EUDR sendiri merupakan undang-undang baru yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diimpor ke pasar UE tidak lagi berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan secara global.
Menurut komisi, keputusan tersebut dibuat setelah masukan dari mitra internasional tentang status kesiapan mereka.
Baca juga: Deforestasi Global Tetap Tinggi, 6,4 Juta Hektare Dibabat Tahun 2023
Dikutip dari ESG Today, Rabu (9/10/2024) EUDR awalnya diperkenalkan oleh Komisi UE pada November 2021.
Proposal itu secara efektif melarang proyek-proyek terkait deforestasi di pasar UE dan menetapkan persyaratan kepatuhan yang kuat bagi perusahaan yang menyediakan atau memanfaatkan komoditas dan produk utama seperti minyak sawit, daging sapi, kayu, kopi, kakao, karet dan kedelai. Termasuk juga beberapa produk turunannya seperti kulit, cokelat, ban, serta furnitur.
Berdasarkan aturan baru tersebut, perusahaan yang ingin menempatkan produk yang relevan di pasar UE, atau mengekspornya, akan menghadapi aturan uji tuntas wajib, termasuk persyaratan untuk melacak produk kembali ke sebidang tanah tempat produk tersebut diproduksi.
Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa produk tersebut diproduksi di lahan yang tidak mengalami penggundulan hutan setelah tahun 2020 dan mematuhi semua undang-undang yang berlaku di negara tempat produksi.
Sebelumnya EUDR akan mulai berlaku pada Juni 2023 dan memberikan waktu 18 bulan bagi perusahaan untuk menerapkan aturan tersebut yang akan dimulai pada akhir Desember 2024 untuk perusahaan besar.
Sementara untuk perusahaan mikro dan kecil akan mulai berlaku pada Juni 2025.
Baca juga: Deforestasi Amazon di Brasil Catatkan Rekor Terendah Sejak 2016
Namun berdasarkan usulan Komisi dan jika disetujui oleh Parlemen dan Dewan UE, tanggal penerapan akan digeser ke tanggal 30 Desember 2025 dan 30 Juni 2026.
Komisi mengatakan bahwa beberapa mitra global telah berulang kali menyatakan tentang status kesiapan mereka.
“Mengingat karakter baru EUDR, kalender yang cepat, dan beragamnya pemangku kepentingan internasional yang terlibat, Komisi menganggap bahwa waktu tambahan 12 bulan untuk menerapkan sistem secara bertahap merupakan solusi yang seimbang untuk mendukung operator di seluruh dunia dalam mengamankan implementasi yang lancar sejak awal," ungkap Komisi.
Dengan langkah tersebut, Komisi bertujuan memberikan kepastian keberhasilan EUDR yang sangat penting untuk mengatasi kontribusi UE terhadap isu global yang mendesak tentang deforestasi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya