JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) tidak akan mempengaruhi ekspor produk kelapa sawit Indonesia ke Eropa.
Ketua Bidang Kampanye Positif, GAPKI, Edi Suhardi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Indonesia umumnya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh EUDR, sebelum mengirim produk perkebunan ke pasar Eropa.
"Perusahaan khususnya perusahaan-perusahaan besar yang mendominasi pasar ekspor Eropa, mampu dan telah berusaha untuk memenuhi persyaratan dari EUDR," ujar Edi dalam diskusi virtual, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Salurkan Green Financing, BCA Incar Sektor Renewable Energy dan Sawit Berkelanjutan
Sebagai informasi, EUDR adalah kebijakan yang melarang masuknya komoditas dan produk yang terkait deforestasi maupun degradasi hutan ke Uni Eropa.
Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan besar di industri kelapa sawit sudah beradaptasi dengan berbagai macam kebijakan yang diterapkan sejumlah negara di dunia.
"Kemampuan perusahaan sawit Indonesia luar biasa dalam beradaptasi dengan dinamika pasar. Telah belasan tahun kita telah ditekan untuk mengikuti standar sustainability (keberlanjutan), dan perusahaan mampu beradaptasi," imbuhnya.
Adaptasi terhadap kebijakan ini, kata dia, salah satunya dengan melakukan sertifikasi sesuai Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
RSPO, merupakan organisasi sukarela dengan keanggotaan global yang bermitra dengan pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri minyak sawit, untuk mengembangkan dan menerapkan standar global untuk produksi dan pengadaan minyak sawit berkelanjutan.
"Sehingga tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan bagi ekspor sawit Indonesia ke Eropa. Malah kami yakin kalau pasarnya semakin terbuka, maka kita bisa bersaing dengan Malaysia," terang Edi.
Baca juga: Jurus Prabowo Swasembada Energi: Manfaatkan Sawit hingga Singkong
Edi menjelaskan, kebijakan tersebut tidak akan terlalu berpengaruh terhadap volume ekspor kelapa sawit Indonesia, terutama bagi industri perusahaan besar.
Kendati demikian, ia menilai bahwa kebijakan EUDR memberikan dampak negatif bagi masyarakat atau petani kelapa sawit dengan kapasitas produksi yang tidak terlalu besar.
Dengan adanya EUDR, kata dia, posisi RSPO menjadi dilemahkan. Sebab, yang tadinya RSPO dapat memberikan insentif melalui premi kepada pengusaha sawit, premi ini menjadi tidak pasti atau berkurang karena adanya EUDR.
"Hal ini merugikan petani-petani yang telah berkomitmen dan telah disertifikasi RSPO. Yang sebelumnya petani bisa memperoleh premi yang cukup baik, tetapi dengan adanya EUDR, premi ini akan dipengaruhi bagaimana mekanisme dan sistem insentif yang mungkin nantinya dikenalkan oleh EUDR," papar dia.
Baca juga: Limbah Padi dan Sawit Bisa Dimanfaatkan Jadi Pupuk hingga Tekstil
Selain itu, Edi menambahkan, para petani kecil malah semakin terbebani untuk memenuhi persyaratan EUDR. Meski baik untuk persyaratan administrasi negara, dampaknya akan menyulitkan petani kecil.
"Kami melihat EUDR ini dampaknya sangat negatif bagi masyarakat atau petani kecil," ungkapnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya