Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2024, 2.008 Telur Penyu Lekang Menetas di Yogyakarta

Kompas.com - 25/10/2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mencatat, sebanyak 2.008 telur penyu lekang (Lepidochelys olivacea) menetas di kawasan pesisir pantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sepanjang tahun 2024.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Yogyakarta Raditya Nugraha mengatakan, data ribuan telur penyu yang menetas tersebut didasarkan akumulasi berita acara pemeriksaan BKSDA Yogyakarta hingga September 2024.

"Semua telur yang ditemukan menetas jenis penyu lekang," kata dia, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: Dorong Konservasi Penyu di Bali, WWF dan Indosat Kembangkan Program Berbasis IoT

Menurut Raditya, jumlah temuan telur penyu yang menetas tersebut mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan tahun lalu.

Pada 2023, kata dia, telur penyu yang menetas di Kulon Progo sejumlah 1.815. Pada 2024, jumlah telur yang menetas melampaui itu dan masih bisa bertambah.

Seluruhnya ditemukan di tiga titik kawasan pendaratan penyu yakni di Pantai Trisik, Pantai Bugel, dan Pantai Congot-Pasirmendit, Kulon Progo.

"Ini tidak lepas dari peran masyarakat dan kelompok pelestari penyu yang terus aktif dalam melakukan patroli di musim peneluran penyu," kata dia.

Baca juga: 11.243 Tukik Dilepasliarkan Sahabat Penyu Sulbar Selama Tahun 2023

Menurut dia, untuk melestarikan penyu di kawasan pesisir DIY, BKSDA Yogyakarta telah menerapkan sejumlah program, salah satunya dengan pendampingan penyusunan peraturan desa (perdes) terkait perlindungan lingkungan hidup atau satwa di desa.

Melalui aturan itu, warga lokal berperan sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup, termasuk keberadaan habitat penyu.

"Mereka yang sehari-hari berada dekat dengan alam, utamanya di area pesisir, harus menyadari potensi alam yang ada dan yang harus dilestarikan," ujar Raditya.

Dengan adanya peraturan desa tersebut, warga dapat memiliki dasar hukum bertindak apabila terjadi perusakan atau ancaman yang dilakukan oleh oknum yang merusak habitat penyu.

Baca juga: Gandeng 200 Anak, UOB Indonesia Lepas 58 Penyu Laut ke Habitatnya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau