Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LH Minta Hotel-Restoran Kelola Sampah Makanan Sendiri

Kompas.com - 05/11/2024, 23:17 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup meminta pengusaha hotel, restoran dan kafe untuk mengelola sampah mandiri tanpa membuangnya ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menilai, hal itu dilakukan untuk menekan emisi gas rumah kaca (GRK) dari limbah.

"Salah satu langkah yang harus diambil adalah dengan mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sampah, melalui upaya pengurangan dan pengelolaan sampah selesai di hulu," ungkap Diaz dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

Baca juga:

Dia mengungkapkan, Jakarta menjadi salah satu lokasi peningkatan sistem pengelolaan sampah. Sebab, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK pada 2023, tercatat 3,1 juta ton sampah per tahunnya di Jakarta.

Sampah tersebut didominasi sisa makanan, yakni 49,87 persen atau setara 1,5 juta ton sampah per tahun yang berasal dari hotel, restoran dan kafe.

"Masalah pengelolaan sampah di Indonesia telah mencapai titik kritis dengan volume sampah yang terus meningkat. Maka kita perlu mengambil langkah-langkah tegas dan menyeluruh," ucap Diaz.

Menurut data pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023, ada 1.307 kegiatan hotel, restoran, dan kafe dengan jumlah sampah per harinya mencapai 377,6 ton. Diaz pun menekankan agar pihak terkait ikut berkomitmen mengelola sampah organik di Jakarta.

"Dan mendorong pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sehingga sampah bisa habis di sumbernya dan mengurangi beban TPA," ucap dia.

Adapun untuk pengelolaan sampah, penjabat Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perumahan.

Baca juga:


Pergub itu mengatur kebijakan pengelolaan sampah melalui upaya pengurangan dan penanganan sampah.  Pemerintah juga menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Permen ini mengatur soal kewajiban produsen sektor industri manufaktur, ritel, hotel, restoran, dan kafe dalam melaksanakan kegiatan pengurangan sampah, termasuk kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan pengurangan sampah melalui pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah turut mendorong produsen untuk melaksanakan extended producer responsibility (EPR). 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

China Berencana Bangun PLTS di Luar Angkasa, Bisa Terus Panen Energi Matahari

China Berencana Bangun PLTS di Luar Angkasa, Bisa Terus Panen Energi Matahari

Pemerintah
AS Pertimbangkan Tambang Laut Dalam untuk Cari Nikel dan Lawan China

AS Pertimbangkan Tambang Laut Dalam untuk Cari Nikel dan Lawan China

Pemerintah
LPEM UI: Penyitaan dan Penyegelan akan Rusak Tata Kelola Sawit RI

LPEM UI: Penyitaan dan Penyegelan akan Rusak Tata Kelola Sawit RI

Pemerintah
Jaga Iklim Investasi, LPEM FEB UI Tekankan Pentingnya Penataan Sawit yang Baik

Jaga Iklim Investasi, LPEM FEB UI Tekankan Pentingnya Penataan Sawit yang Baik

Pemerintah
Reklamasi: Permintaan Maaf yang Nyata kepada Alam

Reklamasi: Permintaan Maaf yang Nyata kepada Alam

LSM/Figur
Dampak Ekonomi Perubahan Iklim, Dunia Bisa Kehilangan 40 Persen GDP

Dampak Ekonomi Perubahan Iklim, Dunia Bisa Kehilangan 40 Persen GDP

LSM/Figur
Studi: Mikroplastik Ancam Ketahanan Pangan Global

Studi: Mikroplastik Ancam Ketahanan Pangan Global

LSM/Figur
Kebijakan Tak Berwawasan Lingkungan Trump Bisa Bikin AS Kembali ke Era Hujan Asam

Kebijakan Tak Berwawasan Lingkungan Trump Bisa Bikin AS Kembali ke Era Hujan Asam

Pemerintah
Nelayan di Nusa Tenggara Pakai “Cold Storage” Bertenaga Surya

Nelayan di Nusa Tenggara Pakai “Cold Storage” Bertenaga Surya

LSM/Figur
Pakar Pertanian UGM Sebut Pemanasan Global Ancam Ketahanan Pangan Indonesia

Pakar Pertanian UGM Sebut Pemanasan Global Ancam Ketahanan Pangan Indonesia

LSM/Figur
3 Akibat dari Perayaan Lebaran yang Tidak Ramah Lingkungan

3 Akibat dari Perayaan Lebaran yang Tidak Ramah Lingkungan

LSM/Figur
1.620 Km Garis Pantai Greenland Tersingkap karena Perubahan Iklim, Lebih Panjang dari Jalur Pantura

1.620 Km Garis Pantai Greenland Tersingkap karena Perubahan Iklim, Lebih Panjang dari Jalur Pantura

LSM/Figur
Semakin Ditunda, Ongkos Atasi Krisis Iklim Semakin Besar

Semakin Ditunda, Ongkos Atasi Krisis Iklim Semakin Besar

LSM/Figur
Harus 'Segmented', Kunci Bisnis Sewa Pakaian untuk Dukung Lingkungan

Harus "Segmented", Kunci Bisnis Sewa Pakaian untuk Dukung Lingkungan

Swasta
ING Jadi Bank Global Pertama dengan Target Iklim yang Divalidasi SBTi

ING Jadi Bank Global Pertama dengan Target Iklim yang Divalidasi SBTi

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau