KOMPAS.com - Pada hari terakhir KTT Keanekaragaman Hayati COP16 di Cali, Kolombia, Jumat (1/11/2024), Indonesia akhirnya mendukung badan permanen masyarakat adat atau subsidiary body on Article 8j.
Setelah sebelumnya sempat menolak, delegasi Indonesia akhirnya mendukung badan permanen dengan latar belakang pemenuhan hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam rangka implementasi Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global atau Global Biodiversity Framework (GBF) dan COP16.
"Sebagaimana sudah berulang kali sampaikan, Indonesia mengakui kontribusi IPLC (masyarakat adat dan komunitas lokal) dan mengakui IPLCs sebagai bagian dari proses semua dokumen yang dibangun di bawah CBD," kata Lu'lu' Agustiana, salah satu delegasi Indonesia, sebagaimana dikutip dalam siaran pers koalisi masyarakat sipil Indonesia untuk COP16.
Baca juga: Di COP16 Kolombia, Masyarakat Sipil Desak Pemerintah RI Batasi Produksi Nikel
Namun, Lu'lu' menyatakan Indonesia membutuhkan kejelasan bagaimana mekanisme akan dijalankan untuk meningkatkan status pengakuan ke level lebih tinggi.
"Langkah berikutnya adalah bagaimana badan baru ini, Subsidiary Body 8j, dapat menunjukkan kinerja dengan baik sesuai dengan amanat yang kita tetapkan hari ini secara fair dan terbuka," kata Lu’lu’.
Secara garis besar, pembentukan badan permanen dalam Article 8j berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, pengakuan pengetahuan tradisional, dan inovasi dan praktik yang dilakukan masyarakat adat.
Berbagai hal tersebut relevan dengan prinsip-prinsip konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati.
Pembentukan Subsidiary Body Article 8j bertujuan membantu memberikan saran, rekomendasi, dan panduan untuk menjalankan target-target yang disepakati dunia dalam GBF.
Baca juga: Serukan Hidup Selaras, 20 Negara Bentuk Koalisi Alam dalam COP16
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mengapresiasi dukungan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan badan permanen masyarakat adat dan komunitas lokal.
Akan tetapi, dukungan tersebut perlu diselaraskan dengan rencana aksi dan strategi keanekaragaman hayati Indonesia atau IBSAP yang diluncurkan pada Agustus 2024 lalu.
"Kami berharap ini menjadi pengakuan dan perlindungan penuh terhadap wilayah adat dengan segala keanekaragaman hayatinya serta kearifan lokal masyarakat adat," ucapnya.
Ketua Auriga Nusantara Timer Manurung mengatakan, kesepakatan di konferensi keanekaragaman hayati ini seyogianya diwujudkan melalui pengakuan dan perlindungan wilayah adat dalam wilayah dan rencana aksi konservasi.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra menyampaikan, Indonesia akhirnya bisa menunjukkan keberpihakannya terhadap masyarakat adat di komunitas global.
Baca juga: KTT Keanekaragaman Hayati COP16 Bakal Tunjukkan Penjaga Biodiversitas Sebenarnya
"Dan menjalankan mandat konstitusi untuk terus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 B Ayat (2) UUD," kata Syahrul.
Program Manager Working Group Indigenous Peoples and Community Conserved Areas and Territories Indonesia (WGII) Cindy Julianti menggarisbawahi pekerjaan rumah yang harus dikerjakan menyusul pengesahan Article 8J.
Ada kebutuhan untuk menyusun berbagai panduan dan rekomendasi, bagaimana cara menghitung dan mengakui kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal untuk implementasi target GBF.
Cindy menekankan, dalam level nasional, sebetulnya ada keterkaitan kuat antara Article 8j dengan dokumen IBSAP yang sudah diterbitkan pemerintah.
“Keberadaan Subsidiary Body on Article 8j merupakan tonggak sejarah. COP16 benar-benar menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai aktor penting dalam implementasi GBF," kata Cindy.
Baca juga: KTT Keanekaragaman Hayati COP16 Resmi Dimulai, Ini Daftar Agendanya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya