Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantangan Konservasi di Indonesia, Mulai dari Pendanaan hingga Kebakaran

Kompas.com, 5 Desember 2024, 12:15 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan mengungkapkan, ada beberapa tantangan konservasi di Indonesia yang di antaranya termasuk pendanaan, pencemaran, hingga kebakaran.

Sekretaris Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Ammy Nurwati mengungkapkan, saat ini luas kawasan konservasi Indonesia mencapai 27 juta hektare. Terdiri dari 573 unit kawasan berupa cagar alam, suaka margasatwa, dan kawasan suaka alam.

"Konservasi sumber daya alam dan ekosistem itu kita berupaya untuk melestarikan, tidak hanya ekosistem kawasan tetapi juga keanekaraan hayati atau biodiversitas," ujar Ammy dalam acara peringatan 10 Tahun Yayasan Konservasi Alam Indonesia (YKAN) di Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

Baca juga:


Tantangan pertama, kata dia, ialah kurangnya pendanaan konservasi. Ammy menjelaskan bahwa selama ini pemerintah mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, jumlahnya makin menurun seiring bertambahnya pegawai di kementerian tersebut.

"Pendanaan ini dapat kami upayakan dengan pendanaan terkelanjutan bersama mitra. Salah satuya, lembaga swadaya masyarakat dalam hal ini YKAN sebagai mitra yang kami ajak untuk ikut dalam pendanaan konservasi," ungkap dia.

Kedua, pencemaran sampah laut yang memengaruhi populasi biota dan habitat di lautan. Ketiga, hilangnya biodiversitas.

"Kehilangan biodiversitas dari dalam kawasan konservasi itu banyak penyebab. Kalau yang sudah kami petakan, di antaranya yang pertama adanya areal terbangun di dalam kawasan konservasi disebut perambahan," papar Ammy.

Baca juga: MIND ID Konservasi 407 Spesies Flora dan Fauna Endemik

Adapula penebangan hutan secara liar, penangkapan ilegal ikan, dan pertambangan liar. Tantangan konservasi keempat ialah kebakaran, yang menyebabkan hilangnya biodiversitas. Ammy menyebut, hal itu dikarenakan 127 juta hektare lahan konservasi berbatasan langsung dengan 7.043 desa.

"Kalau masyarakat desa mendapatkan manfaat ekonomi dari kawasan hutan, itu pasti sejahtera. Tetapi kalau sebaliknya, justru masyarakat ini akan berbalik memengaruhi kawasan konservasi," kata dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau