KOMPAS.com - Sejumlah warga terdampak tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
TPA liar tersebut terletak di sepanjang aliran Sungai Pesanggrahan dengan luas hampir 3,7 hektare dan telah beroperasi setidaknya sejak tahun 2009.
Selain itu, letak TPA liar itu berjarak kurang dari 50 meter dari sejumlah kompleks perumahan di sekitar seperti Perumahan Griya Cinere 2, Taman Dika, Panorama Cinere, Bukit Cinere dan lainnya.
Baca juga: TPA Pembuangan Terbuka Bisa Jadi Bom Waktu
TPA liar itu disebut telah beroperasi selama 15 tahun menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Sejak 2009, warga telah melakukan protes berulang kali atas kegiatan ilegal pembuangan dan pembakaran sampah di lokasi tersebut. Namun sampai kini, belum ada tindakan yang tegas dan penegakan hukum yang dilakukan.
Perwakilan Forum Warga Terdampak Dodi Ariawanto berharap, Komnas HAM dapat membantu untuk menegakkan HAM atas lingkungan yang baik dan sehat.
“Serta memfasilitasi agar Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Pusat dapat menjalankan kewajibannya, sehingga hak warga masyarakat terpenuhi,” kata Dodi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: TPA Benowo Surabaya Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Listrik
TPA liar itu sempat disidak oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq pada November 2024, kemudian disegel.
Meski demikian, warga mengaku sampai saat ini operasi TPA liar tersebut masih terus berlangsung.
Selain itu, belum ada tindakan berarti untuk mengatasi masalah bau dan potensi penyebaran penyakit yang timbul akibat tumpukan sampah.
Juru Kampanye Polusi dan Urban Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abdul Ghofar yang mendampingi forum warga terdampak menyatakan, operasi TPA liar tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan manusia.
Dia menuturkan, TPA liar tersebut mempraktikkan pengangkutan, penimbunan dan pembakaran sampah secara ilegal.
Baca juga: Pemda Perlu Tata Ulang TPA Pembuangan Terbuka
Aktivitas tersebut, kata Ghofar, merenggut hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas udara bersih, hingga hak atas kesehatan warga.
“Negara melalui institusinya harus memenuhi hak asasi warga melalui upaya penegakan hukum, pemulihan lingkungan dan jaminan untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat yang bebas dari polusi,” ucap Abdul.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan berujar, pelanggaran HAM dalam kasus ini terjadi akibat pembiaran.
Dia menuturkan, Komnas HAM akan menganalisis kasus untuk melihat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak dasar lain.
“Selain itu Komnas HAM akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mencari solusi atas kasus yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun ini,” ujar Hari.
Baca juga: Cegah Kebakaran TPA, Pemilahan Sampah Perlu Dilakukan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya