Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah daerah (pemda) perlu menata ulang tempat pembuangan akhir (TPA) yang menerapkan pembuangan sampah secara terbuka.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengatakan, metode pembuangan sampah secara terbua memberikan dampak yang besar kepada lingkungan sekitar.

Dia menambahkan, sampai saat ini sudah ada beberapa kota besar di Indonesia yang mengalami masalah dengan pengelolaan sampah, termasuk TPA yang hampir penuh karena metode pembuangan terbuka.

Baca juga: Kepala Daerah Didesak Kelola Sampah TPA, Bukan Hanya Ditimbun

Hal tersebut disampaikan Hanif saat berkunjung ke TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024).

Dia menuturkan, ada tekanan lingkungan ketika TPA sudah tidak mampu lagi menampung sampah-sampah tersebut.

"Ini TPA sebenarnya harus segera ditata ulang, ditutup untuk ditata ulang, dan dilakukan langkah-langkah perbaikan lingkungan," ujar Hanif, sebagaimana dilansir Antara.

Dia menyampaikan, pihaknya juga sudah menugaskan petugas pengawas lingkungan hidup dari Deputi Penegakan Hukum Kementerian LH untuk menghasilkan rekomendasi terkait penataan TPA tersebut.

Pasalnya, TPA tersebut dinilai sudah tidak mampu lagi menampung kapasitas sampah yang datang tiap hari.

Baca juga: Studi: Pembakaran Sampah dengan Insenerator di TPA Kontaminasi Ekosistem Sekitar

Hasil rekomendasi tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum, kata dia, karena terdapat mandat kepada Menteri LH untuk memastikan lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.

"Tentu penutupan dan penataan ulang, pemulihan, terkait areal ini berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan," kata Hanif.

Sebelumnya Menteri LH Hanif mengatakan pihaknya sudah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia, terkhusus yang memiliki TPA terbuka agar segera memperbaiki pengelolaannya.

Dia meminta agar pemerintah daerah (pemda) yang masih mengoperasionalkan TPA dengan metode pembuangan terbuka diubah menjadi pengelolaan secara secara sanitary landfill atau minima controlled landfill.

Baca juga: Tak Ada TPA Baru Setelah 2030, Pemilahan Sampah dari Sumber Jadi Solusi Utama

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau