Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 10 Januari 2025, 20:46 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam lanskap industri pertambangan yang terus berkembang, keseimbangan antara eksplorasi sumber daya dan keberlanjutan harus berjalan beriringan.

Terlebih, industri pertambangan saat ini tengah dihadapkan pada berbagai tantangan besar, mulai dari tuntutan keberlanjutan lingkungan, isu emisi karbon, hingga kepatuhan terhadap regulasi keselamatan.

Di sinilah, prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan good mining practices (GMP) menjadi dua pilar penting yang saling melengkapi untuk mewujudkan praktik tambang bertanggung jawab, berkelanjutan, sekaligus berpihak pada semua pemangku kepentingan.

Sejatinya, ESG bukanlah sekadar tren global, melainkan kerangka kerja yang dapat dijadikan acuan bagi perusahaan tambang dalam memprioritaskan lingkungan, dampak sosial, dan tata kelola yang baik dalam setiap lini operasionalnya.

Baca juga: Solusi Air Bersih di Desa Sungai Payang, Begini Upaya MMSGI Dorong Kesejahteraan Warga

Sementara itu, GMP adalah landasan teknis untuk membantu perusahaan tambang menerjemahkan prinsip ESG ke dalam praktik operasional untuk menciptakan sinergi antara efisiensi, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan.

Pendekatan tersebut menjadi kunci penting bagi perusahaan tambang dalam menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan kelestarian alam.

Saling melengkapi

Meskipun sering dianggap serupa, ESG dan GMP sebenarnya memiliki peran berbeda, tetapi saling melengkapi.

GMP lebih menitikberatkan pada operasional harian atau instrumen praktis, seperti standar keselamatan kerja dan mitigasi terhadap lingkungan.

Di Indonesia, lima aspek GMP dapat dilihat lewat No 4 Tahun 2009. Pertama, Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja Pertambangan (K3) Pertambangan. GMP harus menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk melindungi pekerja.

Baca juga: Terapkan Good Mining Practice, MHU Raih ASEAN Coal Awards 2023

Kedua, Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan dengan tujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan dengan aman, efisien, dan produktif.

Ketiga, pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Industri pertambangan yang menerapkan prinsip GMP wajib memperhatikan kelestarian lingkungan lewat pendekatan ramah lingkungan. Seluruh izin terkait lingkungan pun wajib dipenuhi.

Keempat, konservasi sumber daya. Ini melibatkan upaya untuk menggunakan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan, seperti pengurangan limbah dan peningkatan pemulihan mineral.

Kelima, pengelolaan sisa tambang sesuai batu muku lingkungan.

Sementara itu, ESG punya cakupan lebih luas mencakup tata kelola perusahaan, transparansi, dan keterlibatan pemangku kepentingan dalam jangka panjang.

Dengan kata lain, ESG merupakan payung besar yang melingkupi GMP. Keduanya perlu disinergikan untuk memastikan aktivitas tambang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat agar dapat menuai manfaat jangka panjang.

Misalnya, pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di area lingkar tambang, mengurangi risiko operasional dan finansial, juga menarik minat investor yang peduli pada praktik berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, integrasi ESG dan GMP berperan penting dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sekaligus memastikan industri tambang tetap relevan dan mampu bertanggung jawab di masa depan.

Dorong pengoptimalan GMP di Tanah Air

Pemerintah telah menyiapkan landasan hukum untuk mendorong perusahaan tambang mengintegrasikan GMP dan ESG agar lebih optimal.

Salah satunya, melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Sebagian Besar Perusahaan di Dunia Siap Hadapi Pelaporan Baru untuk ESG

Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan setiap badan usaha pertambangan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pertambangan pascaoperasi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa sebagai pengelola sumber daya mineral dan batubara, Kementerian ESDM berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan lingkungan hidup pasca operasi dari setiap badan usaha pertambangan.

"Permen ESDM 26/2018 mengamanahkan kepada setiap pemegang IUP dan IUPK untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup," jelas Agus.

Dalam implementasinya, setiap badan usaha pertambangan wajib memberikan jaminan reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan yang ditetapkan Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya.

Aspek pengelolaan lingkungan hidup pascaoperasi juga mencakup penanggulangan serta pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Di Indonesia, salah satu perusahaan yang berkomitmen tinggi terhadap hal itu adalah PT Multi Harapan Utama (MHU) yang merupakan bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI).

Baca juga: Jadikan ESG sebagai Standar, MMSGI Bangun Masa Depan Tambang Berkelanjutan

MHU berhasil menerapkan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik melalui pengintegrasian GMP dan ESG.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
PLTS Atap Dinilai Bisa Perkuat Keandalan Listrik, Kebijakan Kuota Diminta Direvisi
LSM/Figur
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
Area Berisiko Banjir di Kota Semarang Diproyeksikan Bertambah 2.162 Hektare pada 2039
LSM/Figur
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
ITS Kembangkan Teknologi PLTS Terintegrasi, Efisiensi Daya Bisa Naik 750 Persen
LSM/Figur
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
LSM/Figur
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
LSM/Figur
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Pemerintah
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
LSM/Figur
Demi Kepastian Investasi, ClientEarth dan CPI Dorong Reformasi Regulasi Energi Terbarukan
Demi Kepastian Investasi, ClientEarth dan CPI Dorong Reformasi Regulasi Energi Terbarukan
LSM/Figur
Bezos & DiCaprio Kucurkan Rp3,58 Triliun Selamatkan 100 Spesies Langka
Bezos & DiCaprio Kucurkan Rp3,58 Triliun Selamatkan 100 Spesies Langka
Pemerintah
Pertama di Dunia, Terminal LPG Tanjung Sekong Pertamina Kantongi Sertifikasi Green Terminal
Pertama di Dunia, Terminal LPG Tanjung Sekong Pertamina Kantongi Sertifikasi Green Terminal
BUMN
BMKG Optimalkan Pengisian Waduk Hadapi El Niño Kuat, Antisipasi Krisis Air hingga Karhutla
BMKG Optimalkan Pengisian Waduk Hadapi El Niño Kuat, Antisipasi Krisis Air hingga Karhutla
Pemerintah
Mahasiswa KKNT IPB Bantu Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial di Garut Jawa Barat
Mahasiswa KKNT IPB Bantu Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial di Garut Jawa Barat
Pemerintah
Pelanggan Home Charging PLN Tembus 92.000, Isi Daya EV di Rumah Kian Diminati
Pelanggan Home Charging PLN Tembus 92.000, Isi Daya EV di Rumah Kian Diminati
BUMN
Peneliti Usulkan Cara Baru Hitung Emisi Gas Rumah Kaca AI, Seperti Apa?
Peneliti Usulkan Cara Baru Hitung Emisi Gas Rumah Kaca AI, Seperti Apa?
Pemerintah
Bappenas Dorong Inovasi Pendanaan untuk Mitigasi El Niño di Tengah Keterbatasan Fiskal
Bappenas Dorong Inovasi Pendanaan untuk Mitigasi El Niño di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau