Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Definisi Deforestasi, RSPO Dituding Permudah Konversi Hutan untuk Sawit

Kompas.com - 10/01/2025, 16:05 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Pada November 2024, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengadopsi aturan baru yang lebih ketat melalui proses konsultasi yang panjang dan pemungutan suara oleh seluruh anggota RSPO dalam konferensi tahunan mereka di Bangkok.

RSPO, sebuah organisasi yang didirikan pada tahun 2004 oleh gabungan LSM lingkungan seperti WWF dan perusahaan-perusahaan besar dalam rantai pasok minyak sawit, telah menjadi tolok ukur global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.

Sistem sertifikasi RSPO telah berhasil mencakup sekitar 20 persen dari pasar minyak sawit dunia, menjadikannya salah satu sertifikasi paling berpengaruh di sektor ini.

Aturan-aturan yang ditetapkan oleh RSPO mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan lingkungan hingga hak-hak sosial.

Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi RSPO wajib memenuhi sejumlah kriteria ketat, seperti mencegah deforestasi, membatasi penggunaan pestisida berbahaya, dan menghormati hak-hak masyarakat adat, masyarakat lokal, serta pekerja.

Perubahan paling mencolok dalam aturan terbaru ini adalah penekanan yang lebih kuat pada hak asasi manusia. Perusahaan kini diwajibkan untuk melakukan identifikasi yang cermat terhadap potensi dampak negatif terhadap hak asasi manusia dalam seluruh operasi mereka, baik secara langsung maupun melalui pemasok.

Selain itu, standar untuk petani kecil (dengan luas tanamnya kurang dari 50 hektar), yang merupakan sekitar 40 persen dari total pemasok minyak sawit dunia, juga telah diperkuat. Tujuannya adalah untuk memudahkan petani kecil mendapatkan sertifikasi RSPO dan membuka akses ke pasar yang lebih luas.

Baca juga: Pemerintah Bisa Manfaatkan Lahan Marjinal untuk Kembangkan Kebun Sawit

Dalam upaya mengatasi tantangan perubahan iklim dan kelangkaan air, perusahaan pengolahan minyak sawit dan petani kini diwajibkan untuk melaporkan secara detail konsumsi dan pengelolaan air mereka.

"Selain itu, daftar pestisida terbatas telah diperluas untuk mencakup pestisida yang membahayakan kesehatan manusia, selain pestisida yang telah dibatasi sebelumnya karena dampak lingkungannya," jelas Catherine Early di laman Dialogue Earth.

Perubahan definisi deforestasi

Namun, organisasi lingkungan terkemuka seperti Greenpeace dan Rainforest Action Network (RAN) telah menyuarakan keprihatinan bahwa revisi terbaru terhadap standar RSPO telah melemahkan perlindungan terhadap hutan, khususnya hutan dengan stok karbon tinggi (HCS).

Ketika standar RSPO diperbarui pada tahun 2018, perubahan tersebut disambut positif oleh para aktivis lingkungan karena memperkuat komitmen RSPO terhadap pelestarian hutan.

Standar 2018 melarang penanaman kelapa sawit di hutan primer dan sekunder, serta di lahan gambut tanpa memperhatikan kedalamannya. Larangan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam mencegah deforestasi yang terkait dengan industri kelapa sawit.

Namun, dalam revisi terbaru yang berlaku pada tahun 2024, RSPO telah mengubah definisi hutan HCS. Hutan HCS adalah hutan alami yang memiliki nilai konservasi tinggi karena menyimpan sejumlah besar karbon.

Sebelumnya, identifikasi hutan HCS mengacu pada metodologi yang dikenal sebagai "Toolkit Pendekatan Stok Karbon Tinggi (HCSA)", yang dianggap sebagai praktik terbaik oleh banyak ilmuwan dan aktivis.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Seminar 'Beyond Productivity', PPM Manajemen Dorong Kesehatan Mental di Ruang Kerja
Seminar "Beyond Productivity", PPM Manajemen Dorong Kesehatan Mental di Ruang Kerja
Swasta
Ketika Industri Nikel Berdamai dengan Alam, Kisah Keberlanjutan Vale
Ketika Industri Nikel Berdamai dengan Alam, Kisah Keberlanjutan Vale
Swasta
EV Bukan Cuma Tren: Pacu Ekonomi Hijau, Pangkas Beban, Ciptakan 150 Ribu Green Jobs
EV Bukan Cuma Tren: Pacu Ekonomi Hijau, Pangkas Beban, Ciptakan 150 Ribu Green Jobs
LSM/Figur
PSN di Merauke Picu Invasi Sosio-Ekologis, Hutan dan Budaya Terancam
PSN di Merauke Picu Invasi Sosio-Ekologis, Hutan dan Budaya Terancam
LSM/Figur
Riset Dunia Ungkap, Biochar Bisa Jadikan Pengomposan Lebih Hijau
Riset Dunia Ungkap, Biochar Bisa Jadikan Pengomposan Lebih Hijau
LSM/Figur
Langkah Hijau Google, Rilis Fitur Pelaporan Emisi bagi Pengiklan
Langkah Hijau Google, Rilis Fitur Pelaporan Emisi bagi Pengiklan
Swasta
Lahan DAS Anai Terancam Semakin Kritis, Alih Fungsi Lahan Sebabnya
Lahan DAS Anai Terancam Semakin Kritis, Alih Fungsi Lahan Sebabnya
Pemerintah
Masa Peralihan Musim, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Karhutla Awal Oktober
Masa Peralihan Musim, BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Karhutla Awal Oktober
Pemerintah
Segregation Plant Vale Indonesia, Wujud Komitmen Nol Sampah Menuju 2050
Segregation Plant Vale Indonesia, Wujud Komitmen Nol Sampah Menuju 2050
Swasta
Teknologi Canggih PT Vale Jaga Kejernihan Danau Matano
Teknologi Canggih PT Vale Jaga Kejernihan Danau Matano
Swasta
Negara Pulau Kecil Perlu 12 Miliar Dolar AS per Tahun untuk Hadapi Perubahan Iklim
Negara Pulau Kecil Perlu 12 Miliar Dolar AS per Tahun untuk Hadapi Perubahan Iklim
Pemerintah
Bayi Dugong Terlihat di Perairan Alor, Konservasi Berbasis Masyarakat Jadi Kunci
Bayi Dugong Terlihat di Perairan Alor, Konservasi Berbasis Masyarakat Jadi Kunci
LSM/Figur
Jalan Sehat, Ribuan Warga Gerak Lawan Polusi dan Pembakaran Sampah di Tangerang
Jalan Sehat, Ribuan Warga Gerak Lawan Polusi dan Pembakaran Sampah di Tangerang
Pemerintah
2026, Pemerintah Fokus Bangun Fasilitas Pengelolaan Sampah hingga Air Minum
2026, Pemerintah Fokus Bangun Fasilitas Pengelolaan Sampah hingga Air Minum
Pemerintah
PBB Desak Pendanaan Bertanggung Jawab untuk Mineral Transisi Energi
PBB Desak Pendanaan Bertanggung Jawab untuk Mineral Transisi Energi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau