Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola TPA Pembuangan Terbuka Diancam Denda Rp 10 Miliar

Kompas.com - 21/01/2025, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) bisa mendapat sanksi jika melanjutkan praktik pembuangan terbuka atau open dumping dan melakukan pengelolaan sesuai standar.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.

"Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar," kata Rizal, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Cemari Pantai di Bali, Sampah dari 4 Sungai di Jawa Bakal Ditangani

Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah juga akan diterapkan untuk memastikan semua pengelola TPA mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Rizal menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap TPA yang diduga melakukan open dumping.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPA Sarbagita di Denpasar, Bali, pada Minggu (19/1/2025).

Sidak itu bertujuan untuk memantau langsung pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah, sebagai bagian dari pengawasan intensif terhadap 306 TPA di seluruh Indonesia selama 2025.

Fokus pengawasan itu bertujuan menertibkan pengelolaan sampah untuk mencegah bahaya lingkungan serta menghentikan pencemaran dan kerusakan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Baca juga: Jakarta Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah lewat Pungutan Retribusi

Hanif memastikan bakal melakukan pengawasan terhadap 306 TPA di seluruh Indonesia pada tahun ini, baik langsung maupun tidak langsung.

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko bahaya, mengatasi pencemaran, dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak memenuhi standar," kata Hanif.

Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran serius di mana pengelola TPA Sarbagita tidak mengelola lindi atau cairan limbah sampah sesuai prosedur.

Selan itu, terdapat saluran yang langsung mengalirkan lindi ke laut tanpa melewati instalasi pengolahan lindi (IPL), sehingga berpotensi mencemari Teluk Benoa.

Baca juga: Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari, RDF Plant Jakarta Terbesar di Dunia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau