KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang dilakukan pada Senin (20/1/2025).
Arif Adiputro, peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC) menyebut, setidaknya ada empat pasal yang dinilai bermasalah yang diusulkan dalam RUU tersebut.
Pertama, Pasal 51 Ayat (1) di mana wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
Baca juga: Baleg Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Disepakati Jelang Tengah Malam
Kedua, Pasal 51A Ayat (1) di mana WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Ketiga, Pasal 51B Ayat (1) di mana WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
Keempat, Pasal 75 Ayat (2) izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
"Kami menduga, penyusunan RUU Minerba untuk memuluskan upaya mekanisme pemberian izin untuk badan usaha milik ormas. Ditambah pula dengan badan usaha milik perguruan tinggi dan UMKM -menggunakan banyak kalimat- atau diberikan secara prioritas," tutur Arif dikutip siaran pers.
Baca juga: Setelah Ormas Keagamaan, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang
Dia menyebutkan, berbagai pasal tersebut menjadi bentuk lain atas jorjoran izin tambang yang membahayakan.
Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, proses proses penyusunan RUU ini sangat kilat dan tidak transparan.
Selain itu, draf RUU tersebut muncul secara tiba-tiba dan tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"Jika ini diteruskan, bisa dikatakan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya," kata Aryanto.
Baca juga: Implementasikan Tambang Keberlanjutan, Ini yang Dilakukan PT Gema Kreasi Perdana
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba Senin menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Peserta rapat pleno lantas menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna.
Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam satu hari dan dilakukan saat masa reses.
Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya