Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/01/2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang dilakukan pada Senin (20/1/2025).

Arif Adiputro, peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC) menyebut, setidaknya ada empat pasal yang dinilai bermasalah yang diusulkan dalam RUU tersebut.

Pertama, Pasal 51 Ayat (1) di mana wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

Baca juga: Baleg Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Disepakati Jelang Tengah Malam

Kedua, Pasal 51A Ayat (1) di mana WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Ketiga, Pasal 51B Ayat (1) di mana WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

Keempat, Pasal 75 Ayat (2) izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

"Kami menduga, penyusunan RUU Minerba untuk memuluskan upaya mekanisme pemberian izin untuk badan usaha milik ormas. Ditambah pula dengan badan usaha milik perguruan tinggi dan UMKM -menggunakan banyak kalimat- atau diberikan secara prioritas," tutur Arif dikutip siaran pers.

Baca juga: Setelah Ormas Keagamaan, Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang

Dia menyebutkan, berbagai pasal tersebut menjadi bentuk lain atas jorjoran izin tambang yang membahayakan.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan, proses proses penyusunan RUU ini sangat kilat dan tidak transparan.

Selain itu, draf RUU tersebut muncul secara tiba-tiba dan tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

"Jika ini diteruskan, bisa dikatakan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya," kata Aryanto.

Baca juga: Implementasikan Tambang Keberlanjutan, Ini yang Dilakukan PT Gema Kreasi Perdana

Disepakati

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba Senin menjelang tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Peserta rapat pleno lantas menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna.

Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam satu hari dan dilakukan saat masa reses.

Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, terdapat empat inti dalam draf rancangan revisi UU tersebut, salah satunya pemberian izin untuk perguruan tinggi.

Usul pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi tersebut sejalan dengan usulan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan secara prioritas.

Baca juga: Pengamat: Perguruan Tinggi yang Kelola Tambang Berkontribusi Rusak Lingkungan

"Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi," kata Bob Hasan dalam rapat pleno.

Selain ormas dan perguruan tinggi, Bob Hasan menyampaikan, usaha kecil dan menengah (UKM) setempat juga diusulkan memperoleh izin mengelola tambang.

Dalam draf RUU yang dipaparkan tim ahli, usul pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi dimasukkan dalam Pasal 51A.

Selanjutnya, Ayat (1) Pasal 51A disebutkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Perguruan tinggi yang bisa mendapat izin usaha pertambangan harus memiliki akreditasi paling rendah B.

Selain itu, ada sembilan usulan perubahan pasal, termasuk pemberian WIUP kepada swasta dengan cara prioritas.

Baca juga: Ekspor Tambang Pasir Laut Berdampak Buruk pada Ekonomi Keluarga di Pesisir

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

'Bahan Kimia Abadi' PFAS Mengancam Kita, Eropa Berencana Melarangnya

"Bahan Kimia Abadi" PFAS Mengancam Kita, Eropa Berencana Melarangnya

Pemerintah
Mahasiswa Desa Lingkar Tambang Raih Beasiswa MHU: Menuju Masa Depan Cerah dan Berkelanjutan

Mahasiswa Desa Lingkar Tambang Raih Beasiswa MHU: Menuju Masa Depan Cerah dan Berkelanjutan

Swasta
Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Perlawanan Perubahan Iklim Hadapi Pukulan Besar

Trump Tarik AS dari Perjanjian Paris, Perlawanan Perubahan Iklim Hadapi Pukulan Besar

Pemerintah
Menilik Inovasi Dekarbonasi Generasi Muda di Toyota Eco Youth Ke-13

Menilik Inovasi Dekarbonasi Generasi Muda di Toyota Eco Youth Ke-13

BrandzView
China Luncurkan Kereta Komuter Serat Karbon, Kecepatannya 140 Km/Jam

China Luncurkan Kereta Komuter Serat Karbon, Kecepatannya 140 Km/Jam

Pemerintah
Kembangkan Rumput Laut, Start Up Banyu Raih pendanaan dari Intudo Ventures

Kembangkan Rumput Laut, Start Up Banyu Raih pendanaan dari Intudo Ventures

Swasta
100 Hari Prabowo-Gibran, Ini Pejabat Energi dan Lingkungan dengan Skor Tertinggi hingga Terendah

100 Hari Prabowo-Gibran, Ini Pejabat Energi dan Lingkungan dengan Skor Tertinggi hingga Terendah

LSM/Figur
Menag Dorong Integrasi Isu Lingkungan dengan Pendidikan Agama

Menag Dorong Integrasi Isu Lingkungan dengan Pendidikan Agama

Pemerintah
Pengamat Ekonomi Energi Desak Perguruan Tinggi Tolak Konsesi Tambang

Pengamat Ekonomi Energi Desak Perguruan Tinggi Tolak Konsesi Tambang

LSM/Figur
Organisasi Masyarakat Sipil: RUU Minerba Jadi Jorjoran Izin Tambang

Organisasi Masyarakat Sipil: RUU Minerba Jadi Jorjoran Izin Tambang

LSM/Figur
Baleg Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Disepakati Jelang Tengah Malam

Baleg Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Disepakati Jelang Tengah Malam

Pemerintah
Total Penyaluran Kredit BCA 2024 Rp 900-an T, 25 Persennya Sektor ESG

Total Penyaluran Kredit BCA 2024 Rp 900-an T, 25 Persennya Sektor ESG

Swasta
IWHM 2025, Berdayakan Perempuan lewat Langkah Inspiratif

IWHM 2025, Berdayakan Perempuan lewat Langkah Inspiratif

Swasta
SBTi Hapus Lebih dari 200 Perusahaan dari Daftarnya, Apa Alasannya?

SBTi Hapus Lebih dari 200 Perusahaan dari Daftarnya, Apa Alasannya?

Pemerintah
BCA Bantu 1986 UMKM Dapat Sertifikasi Halal, Dorong Keberlanjutan

BCA Bantu 1986 UMKM Dapat Sertifikasi Halal, Dorong Keberlanjutan

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau