Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Kampus Bisa Olah Tambang, Pakar: Populis tetapi Bisa Bunuh Pendidikan

Kompas.com - 26/01/2025, 10:24 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada universitas dinilai tidak tepat, lantaran menyalahi tridharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, riset, dan pengabdian masyarakat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menyampaikan wacana pemberian IUP tersebut justru berpotensi memicu konflik di dunia pendidikan.

Seharusnya, kata Bisman, pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu, APBN dapat menambah angaran di perguruan tinggi.

Baca juga:

"Artinya lebih baik memperbaiki tata kelola pertambangan, menghilangkan korupsi pertambangan yang hasilnya itu nanti adalah pendidikan. Daripada memberikan perguruan tinggi lokasi tambang. Itu kelihatannya baik, kelihatannya populis, tetapi malah sebenarnya membunuh pendidikan," ujar Bisman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

Untuk diketahui, usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Selain mengatur pemberian izin pertambangan untuk perguruan tinggi, RUU Minerba memberikan izin pertambangan untuk ormas dan usaha kecil menengah (UKM).

Berkait kapasitas, Bisman mengatakan, kemampuan universitas mengelola tambang terbatas. Jika RUU tersebut disahkan, maka perguruan tinggi berpotensi menjadi pemain bisnis bahan bersaing dengan pebisnis lain.

Lainnya, tata kelola pertambangan akan makin eksploitatif karena terlalu banyak dieksploitasi.

"Yang namanya bisnis kan, kampus bisa untung bisa tidak untung juga. Kalau misalkan ada risiko tidak untung justru akan mencermuskan perguruan tinggi. Oleh karena itu menurut kami pemberian lokasi tambang atau IUP untuk perguruan tinggi tidak tepat," jelas Bisman.

"Karena memang kampus tidak disesuaikan untuk melakukan pengusahaan atau sebagai badan usaha. Tidak tepat jika hanya untuk penelitian atau sekadar konteks pendidikan," tambah dia.

Bisman pun menilai, rencana izin pertambangan perguruan tinggi juga hanya gimik pemerintah dalam memuluskan jalan badan usaha milik swasta bisa ikut mengelola.

Merujuk pada RUU Minerba, perusahaan swasta dapat mendapakan lokasi pertambangan bermodalkan stempel prioritas tanpa proses pelelangan.

Baca juga:

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa revisi terhadap UU Minerba dilakukan agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi juga memiliki peluang untuk mengelola tambang.

"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu baru bara, atau akibat-akibat daripada eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," terang Bob dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (20/1/2025).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau