Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITS Sambut Baik Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang dalam RUU Minerba

Kompas.com - 05/02/2025, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Kedua opsi tersebut dapat melalui pemberian IUP pada badan usahanya atau memberikan porsi keuntungan dari hasil pengelolaan tambang, yang dapat berupa porsi tertentu dalam bentuk profit atau hak untuk menyimpan sebagian keuntungan dalam dana abadi kampus.

"Sehingga, opsi ini perlu diatur dengan jelas dalam revisi RUU Minerba agar memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi perguruan tinggi," tuturnya.

Baca juga: Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

Kontra

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menuturkan pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi tidak tepat.

Pasalnya, langkah tersebut menyalahi tridharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, riset, dan pengabdian masyarakat.

Bisman menyampaikan, wacana pemberian IUP justru berpotensi memicu konflik di dunia pendidikan.

Seharusnya, kata Bisman, pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu, APBN dapat menambah angaran di perguruan tinggi.

"Artinya lebih baik memperbaiki tata kelola pertambangan, menghilangkan korupsi pertambangan yang hasilnya itu nanti adalah pendidikan. Daripada memberikan perguruan tinggi lokasi tambang. Itu kelihatannya baik, kelihatannya populis, tetapi malah sebenarnya membunuh pendidikan," papar Bisman.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Energi Desak Perguruan Tinggi Tolak Konsesi Tambang

Berkait kapasitas, Bisman mengatakan, kemampuan perguruan tinggi mengelola tambang terbatas.

Jika RUU tersebut disahkan, maka perguruan tinggi berpotensi menjadi pemain bisnis bahan bersaing dengan pebisnis lain. Lainnya, tata kelola pertambangan akan makin eksploitatif karena terlalu banyak dieksploitasi.

"Yang namanya bisnis kan, kampus bisa untung bisa tidak untung juga. Kalau misalkan ada risiko tidak untung justru akan mencermuskan perguruan tinggi. Oleh karena itu menurut kami pemberian lokasi tambang atau IUP untuk perguruan tinggi tidak tepat," jelas Bisman.

"Karena memang kampus tidak disesuaikan untuk melakukan pengusahaan atau sebagai badan usaha. Tidak tepat jika hanya untuk penelitian atau sekadar konteks pendidikan," tambah dia.

Baca juga: Organisasi Masyarakat Sipil: RUU Minerba Jadi Jorjoran Izin Tambang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau