Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITS Sambut Baik Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang dalam RUU Minerba

Kompas.com, 5 Februari 2025, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menyambut baik usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).

Wakil Rektor IV Bidang Inovasi, Kerja Sama, dan Kealumnian ITS Agus Muhamad Hatta mengatakan, opini publik terkait pertambangan seringkali diasosiasikan dengan perusakan lingkungan dan konflik sosial.

Padahal, menurutnya, usulan pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih berwawasan lingkungan dan berkeadilan.

Baca juga: Dukung Program Pemerintah, MHU Perkuat Pencegahan Stunting di Kawasan Lingkar Tambang

Hatta menuturkan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dapat menjadi salah satu upaya untuk mengatasi keterbatasan pendanaan yang dihadapi oleh perguruan tinggi, terutama dalam pengembangan riset dan inovasi.

"Adanya kesempatan ini juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi perguruan tinggi dan masyarakat sekitar," ujar Hatta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (4/2/2025).

Sejalan dengan hal itu, dia berujar, ITS sebagai kampus riset dan inovasi menyambut baik usulan tersebut. Terlepas akan peluang tersebut, Hatta menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi.

Contohnya pengusulan regulasi dan perizinan yang kompleks disebutnya akan memerlukan pemahaman dan strategi yang matang.

Baca juga: Dugaan Gimmick di Balik Wacana Pengelolaan Tambang oleh Universitas

Kepala Pusat Studi Pengembangan Industri dan Kebijakan Publik (PSPI-KP) ITS Arman Hakim Nasution berujar, selain keunggulan akademik dan penelitian, badan usaha milik perguruan tinggi juga dituntut memiliki kemampuan pengelolaan tambang yang berorientasi bisnis dan industri.

"Oleh karena itu, kemitraan strategis dengan pihak yang berpengalaman di bidang pertambangan sangat diperlukan," paparnya.

Dosen Departemen Manajemen Bisnis ITS tersebut menjelaskan, kebutuhan investasi modal yang besar dalam industri pertambangan menuntut badan usaha milik perguruan tinggi untuk mencari sumber pendanaan alternatif.

Beberapa opsi yang dapat dilakukan adalah dengan membangun kerja sama dengan investor atau perusahaan tambang, tanpa mengorbankan prinsip akademik dan independensi universitas.

Arman menuntut, perguruan tinggi perlu diberikan tiga opsi kebijakan dalam menjalankan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: Wacana Kampus Bisa Olah Tambang, Pakar: Populis tetapi Bisa Bunuh Pendidikan

Pertama, IUP sepenuhnya dikelola oleh badan usaha milik perguruan tinggi. Kedua, IUP diberlakukan kerja sama dan dikelola sepenuhnya oleh pihak lain. Ketiga, IUP dikerjasamakan dengan pihak lain dengan dilakukan pembagian porsi yang disepakati bersama oleh kedua pihak.

Dia menambahkan, kebebasan untuk memilih ini sangat penting karena disesuaikan dengan kesanggupan masing-masing perguruan tinggi dalam hal mengelola risiko bisnis. 

Tak hanya itu, menurutnya, pemerintah juga memiliki dua opsi dalam memberikan hasil pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

Kedua opsi tersebut dapat melalui pemberian IUP pada badan usahanya atau memberikan porsi keuntungan dari hasil pengelolaan tambang, yang dapat berupa porsi tertentu dalam bentuk profit atau hak untuk menyimpan sebagian keuntungan dalam dana abadi kampus.

"Sehingga, opsi ini perlu diatur dengan jelas dalam revisi RUU Minerba agar memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi perguruan tinggi," tuturnya.

Baca juga: Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

Kontra

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menuturkan pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi tidak tepat.

Pasalnya, langkah tersebut menyalahi tridharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian, riset, dan pengabdian masyarakat.

Bisman menyampaikan, wacana pemberian IUP justru berpotensi memicu konflik di dunia pendidikan.

Seharusnya, kata Bisman, pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu, APBN dapat menambah angaran di perguruan tinggi.

"Artinya lebih baik memperbaiki tata kelola pertambangan, menghilangkan korupsi pertambangan yang hasilnya itu nanti adalah pendidikan. Daripada memberikan perguruan tinggi lokasi tambang. Itu kelihatannya baik, kelihatannya populis, tetapi malah sebenarnya membunuh pendidikan," papar Bisman.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Energi Desak Perguruan Tinggi Tolak Konsesi Tambang

Berkait kapasitas, Bisman mengatakan, kemampuan perguruan tinggi mengelola tambang terbatas.

Jika RUU tersebut disahkan, maka perguruan tinggi berpotensi menjadi pemain bisnis bahan bersaing dengan pebisnis lain. Lainnya, tata kelola pertambangan akan makin eksploitatif karena terlalu banyak dieksploitasi.

"Yang namanya bisnis kan, kampus bisa untung bisa tidak untung juga. Kalau misalkan ada risiko tidak untung justru akan mencermuskan perguruan tinggi. Oleh karena itu menurut kami pemberian lokasi tambang atau IUP untuk perguruan tinggi tidak tepat," jelas Bisman.

"Karena memang kampus tidak disesuaikan untuk melakukan pengusahaan atau sebagai badan usaha. Tidak tepat jika hanya untuk penelitian atau sekadar konteks pendidikan," tambah dia.

Baca juga: Organisasi Masyarakat Sipil: RUU Minerba Jadi Jorjoran Izin Tambang

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
LSM/Figur
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau