KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya memiliki dua inisiatif strategis untuk mempercepat proses pengakuan hutan adat di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan Raja Juli dalam acara halal bihalal dengan duta besar negara sahabat dan pemangku kepentingan sektor kehutanan lainnya, Jumat (11/4/2025), sebagaimana dilansir Antara.
Dia menuturkan, dua inisiatif strategis tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri yang telah ditandatangani sebelum Idul Fitri 2025.
Baca juga: Petani Sawit dan Masyarakat Adat Kolaborasi Deklarasi Hutan Adat di Sekadau Kalbar
Kedua inisiatif tersebut yakni pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat dan Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan (MUK).
Gugus Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat bersifat inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) antara lain HUMA, AMAN, FKKM, WRI, dan BRWA.
Fokusnya adalah mempercepat proses pengakuan hutan adat di Indonesia, mengingat peran penting hutan bagi identitas, budaya, dan kehidupan masyarakat adat.
Sedangkan Gugus Tugas MUK bertujuan mendorong model bisnis kehutanan yang lebih beragam dan berkelanjutan.
Baca juga: Pemerintah Verifikasi Penetapan Hutan Adat di Sorong Selatan
Konsep MUK memungkinkan berbagai bentuk usaha seperti ekowisata, hasil hutan non-kayu, jasa lingkungan, dan agroforestri dilakukan dalam satu kawasan dengan satu izin usaha.
Suryo Adiwibowo, sebagai perwakilan dari gugus tugas tersebut menyampaikan, hingga kini lebih dari 600 komunitas adat telah mendapat pengakuan resmi. Namun, tantangan verifikasi dan keterbatasan sumber daya masih menjadi kendala.
Dia mengusulkan pembentukan basis data nasional masyarakat adat dan penguatan komite adat di daerah sebagai langkah percepatan, memperkuat peran, dan tugas komite masyarakat adat setempat.
Langkah itu dinilai perlu dilakukan agar dapat lebih dioptimalkan upaya penyelarasan dan sinkronisasi peran dan tugas Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan dengan peran dan tugas pemerintah daerah, dan juga dengan LSM.
Baca juga: Respons All Eyes on Papua, KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel
"Belum ada yang melakukan hal ini, seperti identitas mereka, kearifan, nilai, norma, lokasi, dan tradisi lainnya. Dan sebelum itu hilang, sebelum lenyap, Pak Menteri, kita harus merekonstruksi kembali, menyatukan kembali dengan mereka," ujar Suryo.
Sementara itu, Widarmika Agung dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyampaikan, MUK memiliki potensi besar dalam mendorong bisnis hutan regeneratif yang bisa mendukung ketahanan pangan, penyerapan karbon, hingga menciptakan pilar baru ekonomi nasional.
Contoh sukses seperti kopi regeneratif di Jambi dan gula aren di Jawa menjadi landasan kuat untuk optimisme kolaboratif ke depan.
"Saya pikir kita harus optimistis. Namun dari hasil kerja kita bersama, banyak diskusi dengan rekan-rekan di sini, kita tahu bahwa mewujudkan visi ini merupakan hal yang menantang. Beberapa tantangannya, perusahaan kehutanan dan masyarakat sekarang tidak hanya perlu menguasai satu tugas atau satu komoditas saja, tetapi harus menguasai banyak komoditas," ujarnya.
Baca juga: Sengkarut Hutan Adat
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya