JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan berat atau heavy duty vehicles seperti truk dan bus yang tidak lolos uji emisi terancam dipidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan, sanksi bakal dikenakan selama Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi di wilayah Jakarta mulai Selasa (15/4/2025).
"Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Asep dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Dia menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Baca juga: Tekan Polusi Udara dari Kawasan Industri, Pemerintah Uji Emisi Kendaraan Besar
Penegakkan hukum dilakukan sebagai salah satu upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Nantinya, ada lebih dari 40 personel gabungan yang terdiri dari DLH, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya pada setiap operasi.
Asep menyebut, pihaknya juga menyediakan uji emisi mobile untuk menguji kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus yang masuk kategori heavy duty vehicle," ungkap dia
Di lokasi, tim gabungan juga berencana menggelar sidang Tipiring bagi pelanggar yang terbukti tidak lolos uji emisi untuk dijatuhi sanksi.
Sementara itu, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma, mengaku mendukung upaya pengendalian kualitas udara dengan uji emisi kendaraan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan ahli Insitut Teknologi Bandung, tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen PM2.5 di wilayah Jakarta pada 2022. Dari jumlah itu, 32 persen di antaranya berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel.
“Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya," papar Ririn.
Baca juga: Energi Bersih Melonjak, tetapi Emisi Karbon Capai Titik Tertinggi
"Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing 56 persen dan 48 persen," imbuh dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya