JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mendapatkan kucuran dana 4,5 juta dolar AS untuk mengelola sampah plastik.
Pendanaan itu diberikan setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri penandatanganan Perjanjian Pendanaan Proyek Pengelolaan Sampah antara Clean Rivers dengan Project Stop di Dubai, Uni Emirat Arab.
“Kerja sama ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga masyarakat dan sektor swasta, yang semuanya memiliki peran penting dalam menciptakan solusi jangka panjang bagi tantangan lingkungan kita," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).
Dia menjelaskan, Project Stop adalah inisiatif yang didanai oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan Clean Rivers. Rencananya, proyek tersebut bakal dilakukan selama dua tahun hingga 31 Juli 2027.
Dengan begitu, pemerintah dapat mengelola sampah plastik terutama di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Proyek Stop adalah inisiatif yang fokus pada pengelolaan sampah plastik dengan pendekatan berbasis pencegahan kebocoran sampah ke lingkungan khususnya ke laut," ucap Airlangga.
Adapun, perjanjian pendanaan merupakan tindak lanjut dari MoU penanganan kebocoran sampah plastik ke laut di Indonesia yang telah ditandatangani pada 23 April 2024.
Baca juga: Sedotan Plastik vs Kertas, Kenapa Larangan Trump Tak Sepenuhnya Salah?
Airlangga menuturkan, dengan adanya komitmen itu, pemerintah dapat meningkatkan upaya mengatasi permasalahan sampah plastik sekaligus berperan dalam pengelolaannya secara berkelanjutan.
Komitmen Pemerintah
Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakaan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia pada 2026 mendatang.
Ia pun menyoroti gas metana dari tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem terbuka atau open dumping merupakan ancaman besar. Sebab, hal ini lebih berdampak pada atmosfer dibandingkan karbon dioksida (CO2).
“Sistem open dumping adalah bom waktu yang jika tidak segera diatasi, bisa menyebabkan bencana seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah,” tutur dia.
Karenanya, pemerintah daerah wajib menekan sampah yang masuk ke TPA lalu memperbaiki sistem pengelolaannya. Kemudian, mendanai pengelolaan sampah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Untuk operasionalnya paling tidak diperlukan 3 persen anggaran dari APBD. Jadi tentu diperlukan dukungan semua pihak termasuk swasta, kementerian/lembaga dan seluruh pemangku kepentingan terkait," jelas Hanif.
Baca juga: Mikroplastik Sumbat Pembuluh Darah Otak, Terbukti pada Tikus
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya