Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalimantan Selatan Dinyatakan Darurat Sampah, Ini Sebabnya

Kompas.com, 16 Februari 2025, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) Isharwanto pada Sabtu (15/2/2025) mengumumkan kondisi darurat sampah di provinsi tersebut.

Hal itu karena sejumlah tempat pengelolaan akhir (TPA) tidak dapat melakukan pengelolaan dengan metode sanitary landfill atau controlled landfill.

Sanitary landfill adalah pengelolaan sampah dengan cara memasukkan sampah ke lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah.

Baca juga: Pemerintah Didesak Buat Kebijakan Tegas soal Pengelolaan Sampah Plastik

Sedangkan controlled landfill adalah sistem pengelolaan sampah yang memadatkan dan meratakan sampah, kemudian melapisinya dengan tanah.

Kondisi darurat sampah tersebut disampaikannya saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 yang dilaksanakan TPS 3R Kayuh Baimbai, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Isharwanto yang mewakili Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan, jika semua sampah yang ditimbulkan oleh masing-masing orang langsung dibuang ke TPA, bebannya akan sangat berat.

Apalagi sejumlah TPA, salah satunya TPA Basirih milik Kota Banjarmasin, tidak dapat menerapkan metode sanitary landfill.

"Akhirnya TPA Basirih dapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ditutup sejak 1 Februari 2025. Ini membuat Banjarmasin jadi darurat sampah," ujar Isharwanto sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: 350 Ribu Ton Sampah Plastik Masuk ke Laut Indonesia pada 2024

Tidak hanya TPA Basirih, kata Isharwanto, TPA Cahaya Kencana Kabupaten Banjar juga sedang dalam proses revitalisasi agar dapat kembali mengelola sampah dengan metode yang sesuai.

Oleh karena itu, penanganan sampah harus dilakukan mulai dari sumbernya yakni pemilahan sampah dari rumah yang dapat didaur ulang, hingga mengurangi dibuang ke TPA.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah KLH Hanifah Dwi Nirwana membacakan sambutan tertulis dari Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Menurut dia, rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 ini sebuah upaya dan peningkatan secara luas dari hulu ke hilirnya dalam menitikberatkan sampah terpadu.

Baca juga: Tak Lagi Jadi Masalah, Sampah Bisa Disulap Jadi Emas

"Hari Peduli Sampah Nasional 2025 merupakan rangkaian panjang dari upaya pengelolaan sampah di Indonesia yang menyedihkan dan tidak boleh terulang, sebuah peristiwa TPA Leuwigajah. Dan bertepatan 20 tahun terakhir yang terjadi di Cimahi, Jawa Barat dan membuat banyak korban jiwa," ungkap Hanifah.

Menurut dia, peristiwa TPA Leuwigajah pada masa itu mengalami longsor besar yang menimbun dua desa, akibat penumpukan sampah dan curah hujan tinggi.

Hanifah menyebut, kejadian tersebut merupakn titik balik dari pengelolaan sampah di Indonesia, sehingga menjadi atensi bagi pemerintah pusat.

Dia menambahkan, Hari Peduli Sampah Nasional 2025 juga menjadi kampanye untuk mengajak seluruh masyarakat mencapai target pengelolaan sampah.

"Dengan gaya hidup minim sampah, kemudian digelar aksi bersih. Ini langkah awal baik dalam mewujudkan desa yang menyesuaikan perubahan iklim," paparnya.

Baca juga: Sampah di Bali Kian Mengkhawatirkan, Ini Penyebabnya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Kerja, KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Masinis dan Asisten
BUMN
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
SAF Berbasis Limbah Sawit Diusulkan Masuk Kebijakan Mandatori
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau