Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

4. UKM lokal dapat jatah

Bahlil menuturkan, pemberian izin tambang akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lokal, bukan dari luar daerah.

"(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara," ucap Bahlil.

Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp 10 miliar.

Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, Bahlil berharap agar satu sampai tahun kemudian, UKM tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.

Baca juga: ITS Sambut Baik Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang dalam RUU Minerba

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau