Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba menyepakati pengubahan 13 pasal dari Undang-Undang Minerba yang sebelumnya.

"Pertama, perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A," ucap Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung dalam rapat pleno tersebut, sebagaimana dilansir Antara.

Usai rapat, Andi Agtas dan Bahlil menuturkan ada beberapa kesepakatan penting dalam RUU tersebut.

Baca juga: Bahlil: Konsesi Tambang untuk UMKM Daerah, Bukan dari Jakarta

1. Skema prioritas

Terdapat perubahan skema pemberian IUP ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

"Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," ucap Andi Agtas.

Andi Agtas menuturkan, badan usaha milik daerah (BUMD) daerah tambang juga berpotensi mendapatkan IUP.

"Akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," ujarnya.

Baca juga: Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah

2. Kampus tak jadi diberi konsesi tambang

DPR dan pemerintah sepakat membatalkan usulan pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

WIUP akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Andi Agtas menuturkan, adakan ada penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, atau swasta untuk membantu kampus yang membutuhkan.

"Terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," ujar Andi Agtas.

Untuk itu, dia menekankan bahwa pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus dalam pengelolaan tambang.

Baca juga: Akademisi Timur: Kampus Jangan Mau Diadu Domba soal Tambang

3. Konsesi tambang untuk ormas keagamaan

Pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang diatur dalam RUU Minerba.

Andi Agtas menekankan, pemberian izin itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

"Juga terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR," ujar Andi Agtas.

Baca juga: Forum Akademisi Timur Tolak Kampus Kelola Tambang

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau