Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 18 Februari 2025, 13:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) secara prioritas dan peluasan entitas penerima konsesi dinilai menjadi langkah mundur tata kelola pertambangan.

Juru Kampanye Jatam Alfarhat Kasman mengatakan, naskah revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang memberikan IUP secara prioritas bisa dinilai sebagai bagi-bagi konsesi tambang.

Ditambah dengan UU Cipta Kerja yang tidak menekankan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), RUU Minerba dinilai bakal memperluas dan memperpanjang daya rusak dari aktivitas pertambangan.

Baca juga: Poin Revisi RUU Minerba: Kampus Tak Jadi Diberi Konsesi Tambang, UKM Daerah Dapat Jatah

"Laju perluasan daya rusak itu tidak akan mungkin bisa ditekan lagi dengan adanya pemberian konsesi tambang," kata Alfarhat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2025).

Dengan meluasnya entitas penerima tambang, Alfarhat menuturkan aktor perusakan hingga pemburu rente akan semakin bertambah.

Dia menambahkan, beberapa pasal yang dirumuskan ada klausul pemberian izin tambang secara prioritas kepada entitas tertentu, termasuk untuk swasta.

"Dan itu tentunya akan berputar pada wilayah-wilayah yang memang perusahaan-perusahaan yang dekat dengan kekuasaan," papar Alfarhat.

Hal-hal tersebut, ujar Alfarhat, juga bakal berimplikasi terhadap kehidupan warga di sekitar tambang ataupun warga yang akan tergeser akibat pertambangan.

Baca juga: DPR Sahkan UU Minerba, UMKM-Ormas Dapat Kelola Tambang

"Jadi musuh-musuh yang anak dihadapi warga (terdampak tambang) akan semakin banyak. Jatam secara konsisten tetap menolak (RUU Minerba)," ucap Alfarhat.

Dia juga mempertanyakan pembahasan RUU Minerba yang dikebut dalam waktu singkat serta minimnya partisipasi publik.

Disahkan

Diberitakan Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Minerba menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju," jawab seluruh hadirin, disusul ketukan palu tanda pengesahan.

Baca juga: Revisi UU Minerba Disahkan Hari Ini: UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang, Kampus Tidak

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat pleno di ruang sidang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Rapat juga dihadiri oleh oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba menyepakati pengubahan 13 pasal dari Undang-Undang Minerba yang sebelumnya.

"Pertama, perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A," ucap Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung dalam rapat pleno tersebut, sebagaimana dilansir Antara.

Usai rapat, Andi Agtas dan Bahlil menuturkan ada beberapa kesepakatan penting dalam RUU tersebut.

Baca juga: Bahlil: Konsesi Tambang untuk UMKM Daerah, Bukan dari Jakarta

1. Skema prioritas

Terdapat perubahan skema pemberian IUP ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

"Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," ucap Andi Agtas.

Andi Agtas menuturkan, badan usaha milik daerah (BUMD) daerah tambang juga berpotensi mendapatkan IUP.

"Akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," ujarnya.

Baca juga: Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah

2. Kampus tak jadi diberi konsesi tambang

DPR dan pemerintah sepakat membatalkan usulan pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

WIUP akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Andi Agtas menuturkan, adakan ada penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, atau swasta untuk membantu kampus yang membutuhkan.

"Terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," ujar Andi Agtas.

Untuk itu, dia menekankan bahwa pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus dalam pengelolaan tambang.

Baca juga: Akademisi Timur: Kampus Jangan Mau Diadu Domba soal Tambang

3. Konsesi tambang untuk ormas keagamaan

Pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang diatur dalam RUU Minerba.

Andi Agtas menekankan, pemberian izin itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

"Juga terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR," ujar Andi Agtas.

Baca juga: Forum Akademisi Timur Tolak Kampus Kelola Tambang

4. UKM lokal dapat jatah

Bahlil menuturkan, pemberian izin tambang akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) lokal, bukan dari luar daerah.

"(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara," ucap Bahlil.

Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp 10 miliar.

Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, Bahlil berharap agar satu sampai tahun kemudian, UKM tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.

Baca juga: ITS Sambut Baik Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang dalam RUU Minerba

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Korupsi Hambat Perbaikan Tata Kelola Sampah dan Transisi Ekonomi Hijau
Korupsi Hambat Perbaikan Tata Kelola Sampah dan Transisi Ekonomi Hijau
LSM/Figur
BMKG Prediksi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Sepekan ke Depan
BMKG Prediksi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah Sepekan ke Depan
Pemerintah
RI Dinilai Sibuk Bahas Teknologi dan Lupa Bangun Ekosistem Penanganan Sampah
RI Dinilai Sibuk Bahas Teknologi dan Lupa Bangun Ekosistem Penanganan Sampah
Swasta
Eks Kepala DLH DKI Jakarta Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang
Eks Kepala DLH DKI Jakarta Jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang
Pemerintah
Gen Z dan Karyawan Senior Berpengalaman Makin Sulit Cari Kerja
Gen Z dan Karyawan Senior Berpengalaman Makin Sulit Cari Kerja
Pemerintah
Gasifikasi Dinilai Tak Cocok untuk Sampah Kota, BRIN Soroti Risiko PLTSa di Indonesia
Gasifikasi Dinilai Tak Cocok untuk Sampah Kota, BRIN Soroti Risiko PLTSa di Indonesia
LSM/Figur
Gen Z Kerap Dicap Lembek di Tempat Kerja, Mitos atau Realita?
Gen Z Kerap Dicap Lembek di Tempat Kerja, Mitos atau Realita?
LSM/Figur
Studi Terbaru: Kondisi Thailand Berpotensi Seterik Gurun Sahara pada 2070
Studi Terbaru: Kondisi Thailand Berpotensi Seterik Gurun Sahara pada 2070
Pemerintah
Parlemen India Disorot Usai Tolak Usulan Tambah Keterwakilan Perempuan
Parlemen India Disorot Usai Tolak Usulan Tambah Keterwakilan Perempuan
Pemerintah
KemenPU: Orang Indonesia Malas Pilah Sampah Sekaligus Ingin Bayar Murah
KemenPU: Orang Indonesia Malas Pilah Sampah Sekaligus Ingin Bayar Murah
Pemerintah
Terlalu Fokus Kurangi Emisi Berisiko Ancam Biodiversitas, Kok Bisa?
Terlalu Fokus Kurangi Emisi Berisiko Ancam Biodiversitas, Kok Bisa?
LSM/Figur
Reforestasi dengan Agroforestri, Alumni Kanisius Tanam 2.200 Pohon di Bogor
Reforestasi dengan Agroforestri, Alumni Kanisius Tanam 2.200 Pohon di Bogor
Swasta
Benarkah Industri Tas Tanggulangin Merosot Gara-gara Lumpur Lapindo?
Benarkah Industri Tas Tanggulangin Merosot Gara-gara Lumpur Lapindo?
Swasta
Suara Bising dari Aktivitas Laut Kacaukan Paus Berkomunikasi
Suara Bising dari Aktivitas Laut Kacaukan Paus Berkomunikasi
Pemerintah
Suhu Ekstrem Bikin Padi Sulit Tumbuh, RI-Malaysia Paling Terdampak
Suhu Ekstrem Bikin Padi Sulit Tumbuh, RI-Malaysia Paling Terdampak
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau