KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reni A Lamadjido diminta mengatasi masalah lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) dalam 100 hari masa kerja.
Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah Wandi mengatakan, salah satu janji politik dari keduanya adalah menangani kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit skala besar di Sulawesi Tengah.
Berdasar data Minerba One Map Indonesia atau (MOMI) dari Kementerian ESDM, pada Mei 2024 ada 678 izin tambang di Sulawesi Tengah.
Baca juga: 12 Ekor Sapi Keracunan Belerang di Area Tambang Emas di Dompu
"Penghilangan wilayah-wilayah kelola rakyat (WKR) melalui praktik perampasan tanah, deforestasi meningkat, kerusakan lingkungan berdampak bencana ekologis yang sangat merugikan rakyat di lingkar tambang," kata Wandi dikutip dari siaran pers, Kamis (20/2/2025).
Dia menuturkan, dalam satu tahun terakhir saja, ada enam kali bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Wandi berujar, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 telah mengamanatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan.
"Sangat disayangkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat mengabaikan ketentuan UU sekaligus mengabaikan hak-hak dasar rakyat," tutur Wandi.
Baca juga: UKM Kini Bisa Kelola Tambang, Menteri Maman: Beri Kesempatan untuk Naikkan Level Usaha
Walhi Sulawesi Tengah turut menyoroti program Sulawesi Palm Oil Belt (SPOB) seluas 1 juta hektar di "Bumi Celebes".
Wandi menyampaikan, Sulawesi Tengah mendapat "jatah" 300.000 hektare lahan perkebunan sawit skala besar dari program tersebut.
Saat ini total luasan area perkebunan sawit di Sulawesi Tengah 152.598,24 hektar menurut Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Bertemu Para Rektor, Mendikti Brian Yuliarto Bahas Efisiensi dan Tambang
"Rencana SPOB ini menuai protes dan dipastikan akan terjadi banyak prakti -praktik perampasan tanah, kriminalisasi dan penangkapan, hingga tuduhan pencurian buah sawit di tanah sendiri," tutur Wandi.
"Dapat dibayangkan jika SPOB seluas 300.000 hektar terealisasi, dapat peningkatan deforestasi, konflik agraria dan penghilangan WKR akan terus meningkat dari waktu ke waktu," tuturnya.
Dia menyebutkan, Walhi Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulawesi Tengah yang baru untuk segera mengevaluasi izin-izin tambang di provinsi tersebut.
Dia juga mendesak pembatalan program SPOB di "Bumi Celebes", khususnya di Sulawesi Tengah.
Baca juga: UU Minerba Baru Dikhawatirkan Perluas Ekspansi Tambang di Maluku Utara
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya