Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Jadi Salah Satu Kontributor Sampah Terbesar Tingkat Nasional

Kompas.com - 23/02/2025, 09:00 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan, pasar merupakan salah satu penyumbang sampah terbesar secara nasional dengan bobot 13,5 persen dari total sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq, lantas meminta pemerintah daerah memantau sampah di setiap pasar.

"Kami akan menginstruksikan seluruh jajaran, Dinas Lingkungan Hidup baik yang ada di provinsi maupun di kabupaten/kota untuk terus menerus secara continue, dan periodik melakukan pengawasan pengelolaan sampah di pasar-pasar di seluruh indonesia," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga:

Dia mengungkapkan, mayoritas limbah yang dihasilkan berupa sampah organik seperti sisa sayuran serta produk hewani.

Apabila tidak dikelola, sampah dapat menyebabkan bau, pencemaran lingkungan, hingga peningkatan emisi gas metana yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Karenanya, KLH menginisasi Aksi Bersi Pasar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025. Ini untuk mengajak pihak terkait memungut, mengolah, sekaligus menciptakan peluang ekonomi dari pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

"Melalui aksi bersih pasar HPSN 2025, pemerintah ingin memastikan beberapa inisiatif yaitu penerapan bank sampah unit (BSU) di pasar rakyat agar pedagang dapat memilah dan mengolah sampahnya lebih efektif," papar Hanif.

Kemudian, melihat pemanfaatan sampah organik melalui rumah kompos, rumah maggot, dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle untuk diolah menjadi pupuk dan pakan alternatif.

"Ketiga memastikan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai, yang saat ini baru diterapkan di 114 dari 416 kabupaten/kota di Indonesia," imbuh dia.

Aksi Bersih Pasar ini berlangsung di sembilan pasar di berbagai kota antara lain Pasar Teluk Gong, Pasar Santa, Pasar Kosambi, Pasar Jagasatru, Pasar Lau Cih, Pasar Merdeka, Pasar Induk Minasa Maupa, dan Pasar Keputran.

Baca juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2025: Sejarah, Tujuan, dan Temanya

Sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan sampah di pasar rakyat, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan swasta.

"Kolaborasi seperti ini sangat penting dalam impelementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2028. Dengan kerja sama pemerintah, swasta, dan masyarakat, kita bisa menciptakan pasar yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan," jelas Hanif.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau