Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat adat menjadi kunci penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. 

Masyarakat adat memiliki sistem pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan dari pengetahuan lokal yang teruji selama berabad-abad.

Pengetahuan tersebut tidak hanya menopang kebutuhan pangan komunitas, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebih. 

Baca juga: Ekspansi Sawit: Ancaman Petani Swadaya, Masyarakat Adat, dan Lingkungan

Oleh karena itu, pengetahuan masyarakat adat perlu diakui dan dilestarikan. Salah satunya melalui instrumen hukum berupa undang-undang.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diharapkan menjadi instrumen hukum yang mengakui dan melindungi hak-hak serta kearifan lokal masyarakat adat.

Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Anggi Putra Prayoga mengatakan, aturan tersebut juga diperlukan menjaga keberlangsungan kedaulatan pangan berbasis komunitas. 

Dengan pengesahan RUU ini, masyarakat adat juga mendapatkan jaminan atas pengetahuan dan praktik dalam mengelola dan mengembangkan metode pengolahan pangan yang telah diwariskan turun-temurun.

Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Veni Siregar meminta publik mengawal RUU tersebut karena masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.

Baca juga: Kriminalisasi Masyarakat Adat Meningkat, 121 Kasus pada 2024

"RUU Masyarakat Adat adalah jalan menuju kedaulatan dan kemandirian Masyarakat Adat. Masyarakat Adat memiliki pengetahuan dalam pengelolaan sumber daya alam," ucap Veni, dikutip dari siaran pers, Senin (24/2/2025).

Dia menambahkan, dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan keberlanjutan lingkungan, masyarakat adat telah membuktikan bahwa kedaulatan pangan dapat dicapai melalui pendekatan yang berbasis pada harmoni dengan alam. 

Veni juga menuturkan, upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat menjadi bagian integral dari sistem pangan nasional.

Dia berujar, pengakuan dan perlindungan menjadi momen refleksi untuk melihat bagaimana kebijakan pangan nasional dapat lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat adat. 

"Dengan menjaga dan memperkuat sistem pangan mereka, kita tidak hanya melestarikan keanekaragaman hayati, tetapi juga memastikan generasi mendatang memiliki akses terhadap pangan itu sendiri dan membangun sistem pangan nasional yang adil dan berkelanjutan," papar Veni.

Baca juga: Perlindungan Masih Minim, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan pada 2025

Praktik

Masyarakat adat mempraktikkan pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang harmonis dengan alam.

Sebagai contohnya di wilayah Jawa Barat, terdapat sistem kedaulatan pangan berbasis komunal dengan membangun ribuan leuit atau lumbung padi untuk memastikan ketersediaan pangan dalam jangka panjang. 

Leuit dapat menyimpan hasil panen selama bertahun-tahun yang bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga menjaga ketahanan pangan di wilayah adat.

Sementara itu, Masyarakat Adat Boti di Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki pengetahuan mendalam dalam mengelola sumber daya alam. 

Masyarakat adat tersebut memproduksi sendiri minyak kelapa untuk keperluan memasak, serta menerapkan teknik pengelolaan lahan yang memungkinkan mereka menanam dan memanen umbi-umbian meskipun kondisi tanah kering.

Baca juga: Pengabaian Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Bentuk Pelanggaran HAM

Untuk memastikan tidak ada anggota komunitas yang mengalami kekurangan pangan, Masyarakat Adat Boti juga mengandalkan modal sosial yang kuat. 

Selain memiliki kebun pribadi, Masyarakat Adat Boti mengelola kebun komunal yang dikelola secara kolektif. 

Proses penggarapannya dilakukan secara gotong-royong oleh seluruh anggota komunitas, dan hasil panennya diperuntukkan bagi mereka yang mengalami kesulitan.

Masih di NTT, Masyarakat Adat Leuhoe Kabupaten Lembata membudayakan konsumsi pangan lokal jali-jali atau Leye dalam bahasa Kedang. 

Baca juga: Momen Teguhkan Kebangsaan, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan 2025

Tradisi Puting Watar Ka Leye mewajibkan perempuan dari suku tertentu untuk mengkonsumsi Leye seumur hidup, menggambarkan eratnya keterkaitan pangan lokal dengan adat dan budaya.

Di tempat lain, yakni Papua, keanekaragaman pangan sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah adat. 

Masyarakat yang tinggal di dataran rendah mengelola sumber daya alam dengan membangun "dusun sagu" yang dikelola berdasarkan hukum adat marga atau suku. 

Sementara itu, di dataran tinggi, pola pangan lebih berfokus pada budidaya umbi-umbian yang menjadi bagian dari tradisi turun-temurun.

Baca juga: COP16 Riyadh: Masyarakat Adat Desak Pengakuan hingga Pembiayaan Langsung

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Sektor Hijau Tumbuh 3 Kali Lipat di Inggris, Menkeu Sampai Ganti Pernyataan

Sektor Hijau Tumbuh 3 Kali Lipat di Inggris, Menkeu Sampai Ganti Pernyataan

Pemerintah
Separuh Negara Dunia Tak Punya Rencana Perlindungan Biodiversitas

Separuh Negara Dunia Tak Punya Rencana Perlindungan Biodiversitas

Pemerintah
Antioksidan Buah dan Bunga Bisa Tangkal Efek Negatif Mikroplastik

Antioksidan Buah dan Bunga Bisa Tangkal Efek Negatif Mikroplastik

LSM/Figur
Pertama di Indonesia, PLTS dengan Baterai dalam Kontainer Dibangun di Jambi

Pertama di Indonesia, PLTS dengan Baterai dalam Kontainer Dibangun di Jambi

Swasta
Menakar Potensi Danantara untuk Dukung Transisi Energi

Menakar Potensi Danantara untuk Dukung Transisi Energi

Pemerintah
Peran Filantropi Bangun Ketahanan Pangan dari Desa

Peran Filantropi Bangun Ketahanan Pangan dari Desa

LSM/Figur
Pembangunan Lintasan Ikan Masih Minim Keterlibatan Masyarakat

Pembangunan Lintasan Ikan Masih Minim Keterlibatan Masyarakat

Pemerintah
Masyarakat Adat Jadi Kunci Kedaulatan Pangan, RUU Mendesak Disahkan

Masyarakat Adat Jadi Kunci Kedaulatan Pangan, RUU Mendesak Disahkan

LSM/Figur
Implementasi B50 Butuh Tambahan Lahan Sawit 2,3 Juta Hektar, 4 Kali Luas Pulau Bali

Implementasi B50 Butuh Tambahan Lahan Sawit 2,3 Juta Hektar, 4 Kali Luas Pulau Bali

Pemerintah
Waspada Banjir Rob pada 24 Februari-5 Maret, Ini 17 Wilayah Berpotensi Terdampak

Waspada Banjir Rob pada 24 Februari-5 Maret, Ini 17 Wilayah Berpotensi Terdampak

Pemerintah
Kepala Daerah Didesak Bereskan 5 Masalah terkait Krisis Iklim di Jabodetabek

Kepala Daerah Didesak Bereskan 5 Masalah terkait Krisis Iklim di Jabodetabek

Pemerintah
Energi Terbarukan Diklaim Lebih Menguntungkan Dari Teknologi Penangkapan Karbon

Energi Terbarukan Diklaim Lebih Menguntungkan Dari Teknologi Penangkapan Karbon

Pemerintah
Sumber Energi Baru Tersembunyi di Pegunungan

Sumber Energi Baru Tersembunyi di Pegunungan

Pemerintah
Dukung Ekonomi Sirkular, Lippo Malls Indonesia Perkuat Strategi Pengelolaan Sampah

Dukung Ekonomi Sirkular, Lippo Malls Indonesia Perkuat Strategi Pengelolaan Sampah

Swasta
Pakaian Jadi Sumber Mikroplastik, Ahli Ungkap Sederet Efeknya

Pakaian Jadi Sumber Mikroplastik, Ahli Ungkap Sederet Efeknya

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau