Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 25 Februari 2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat adat menjadi kunci penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. 

Masyarakat adat memiliki sistem pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan dari pengetahuan lokal yang teruji selama berabad-abad.

Pengetahuan tersebut tidak hanya menopang kebutuhan pangan komunitas, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi dan menghindari eksploitasi sumber daya alam secara berlebih. 

Baca juga: Ekspansi Sawit: Ancaman Petani Swadaya, Masyarakat Adat, dan Lingkungan

Oleh karena itu, pengetahuan masyarakat adat perlu diakui dan dilestarikan. Salah satunya melalui instrumen hukum berupa undang-undang.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diharapkan menjadi instrumen hukum yang mengakui dan melindungi hak-hak serta kearifan lokal masyarakat adat.

Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Anggi Putra Prayoga mengatakan, aturan tersebut juga diperlukan menjaga keberlangsungan kedaulatan pangan berbasis komunitas. 

Dengan pengesahan RUU ini, masyarakat adat juga mendapatkan jaminan atas pengetahuan dan praktik dalam mengelola dan mengembangkan metode pengolahan pangan yang telah diwariskan turun-temurun.

Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Veni Siregar meminta publik mengawal RUU tersebut karena masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.

Baca juga: Kriminalisasi Masyarakat Adat Meningkat, 121 Kasus pada 2024

"RUU Masyarakat Adat adalah jalan menuju kedaulatan dan kemandirian Masyarakat Adat. Masyarakat Adat memiliki pengetahuan dalam pengelolaan sumber daya alam," ucap Veni, dikutip dari siaran pers, Senin (24/2/2025).

Dia menambahkan, dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan keberlanjutan lingkungan, masyarakat adat telah membuktikan bahwa kedaulatan pangan dapat dicapai melalui pendekatan yang berbasis pada harmoni dengan alam. 

Veni juga menuturkan, upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat menjadi bagian integral dari sistem pangan nasional.

Dia berujar, pengakuan dan perlindungan menjadi momen refleksi untuk melihat bagaimana kebijakan pangan nasional dapat lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat adat. 

"Dengan menjaga dan memperkuat sistem pangan mereka, kita tidak hanya melestarikan keanekaragaman hayati, tetapi juga memastikan generasi mendatang memiliki akses terhadap pangan itu sendiri dan membangun sistem pangan nasional yang adil dan berkelanjutan," papar Veni.

Baca juga: Perlindungan Masih Minim, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan pada 2025

Praktik

Masyarakat adat mempraktikkan pengelolaan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang harmonis dengan alam.

Sebagai contohnya di wilayah Jawa Barat, terdapat sistem kedaulatan pangan berbasis komunal dengan membangun ribuan leuit atau lumbung padi untuk memastikan ketersediaan pangan dalam jangka panjang. 

Leuit dapat menyimpan hasil panen selama bertahun-tahun yang bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga menjaga ketahanan pangan di wilayah adat.

Sementara itu, Masyarakat Adat Boti di Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki pengetahuan mendalam dalam mengelola sumber daya alam. 

Masyarakat adat tersebut memproduksi sendiri minyak kelapa untuk keperluan memasak, serta menerapkan teknik pengelolaan lahan yang memungkinkan mereka menanam dan memanen umbi-umbian meskipun kondisi tanah kering.

Baca juga: Pengabaian Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Bentuk Pelanggaran HAM

Untuk memastikan tidak ada anggota komunitas yang mengalami kekurangan pangan, Masyarakat Adat Boti juga mengandalkan modal sosial yang kuat. 

Selain memiliki kebun pribadi, Masyarakat Adat Boti mengelola kebun komunal yang dikelola secara kolektif. 

Proses penggarapannya dilakukan secara gotong-royong oleh seluruh anggota komunitas, dan hasil panennya diperuntukkan bagi mereka yang mengalami kesulitan.

Masih di NTT, Masyarakat Adat Leuhoe Kabupaten Lembata membudayakan konsumsi pangan lokal jali-jali atau Leye dalam bahasa Kedang. 

Baca juga: Momen Teguhkan Kebangsaan, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan 2025

Tradisi Puting Watar Ka Leye mewajibkan perempuan dari suku tertentu untuk mengkonsumsi Leye seumur hidup, menggambarkan eratnya keterkaitan pangan lokal dengan adat dan budaya.

Di tempat lain, yakni Papua, keanekaragaman pangan sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah adat. 

Masyarakat yang tinggal di dataran rendah mengelola sumber daya alam dengan membangun "dusun sagu" yang dikelola berdasarkan hukum adat marga atau suku. 

Sementara itu, di dataran tinggi, pola pangan lebih berfokus pada budidaya umbi-umbian yang menjadi bagian dari tradisi turun-temurun.

Baca juga: COP16 Riyadh: Masyarakat Adat Desak Pengakuan hingga Pembiayaan Langsung

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau