Kawasan fungsi hutan yang masuk dalam kawasan lindung adalah hutan konservasi dan hutan lindung dan biasanya berada di daerah tangkapan air dan daerah hulu DAS.
Sementara kawasan lindung di luar kawasan hutan adalah kawasan bergambut, dan kawasan resapan air; sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, dan kawasan sekitar mata air; kawasan pantai berhutan bakau.
Baca juga: Target Reboisasi 12,7 Juta Hektare, Mungkinkah Berhasil?
Sementara kawasan fungsi hutan produksi masuk dalam kawasan budidaya. Pemerintah mewajibkan untuk mempertahankan kecukupan luas hutan dan tutupan hutan berdasarkan pertimbangan biogeofisik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakteristik DAS dan; keragaman flora dan fauna dalam suatu wilayah DAS/pulau/provinsi.
Sayangnya, akibat tuntutan pembangunan; banyak kawasan lindung mengalami alih fungsi lahan menjadi pemukiman, industri, perkebunan, infrastruktur dan sejenisnya yang menyebabkan berkurangnya luas tutupan hutan.
Kasus banjir bandang di Kecamatan Cisarua dan Megamendung Kabupaten Bogor adalah contoh nyata berkurangnya luas tutupan hutan akibat deforetasi (alih fungsi lahan hutan/tutupan hutan) untuk kepentingan lain dan atas nama pembangunan.
Fungsi kawasan hutan/tutupan hutan sebagai pengatur/penyerap dan penyeimbang neraca air di daerah hulu DAS tidak dapat ditukar dengan fungsi tanaman atau vegetasi lainnya.
Misalnya, perkebunan teh yang kemampuannya untuk menyerap dan menyimpan air hujan jauh di bawah kawasan hutan/tutupan hutan.
Kawasan hutan lindung, bahkan cagar alam, merupakan kawasan yang sangat efektif menyimpan air.
Oleh karena itu, hutan lindung dan cagar alam bukan hanya melindungi kawasannya sendiri, tetapi juga kawasan di bawahnya. Maka, wajib mempertahankan tutupan hutan sebagai penyimpan dan penjaga keseimbangan hidrologis daerah hulu dan hilir.
Tak kalah pentingnya adalah tutupan hutan yang tidak masuk dalam kawasan hutan negara seperti kawasan Puncak, yang meliputi Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Semestinya kawasan tersebut didominasi tutupan hutan.
Bukan seperti sekarang, kawasan tersebut didominasi kawasan pemukiman yang padat dengan kebun tanaman pangan/sayur-sayuran dengan minim tutupan hutan.
Daerah yang padat penduduk seperti di Pulau Jawa harus mempertahankan luas kecukupan tutupan hutan dengan mencegah deforestasi dan menambah tutupan baru melalui revegetasi pada kawasan lindung yang terbuka tutupan hutannya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya