Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Sanksi Pidana

Kompas.com - 11/03/2025, 21:17 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan kategori N dan O (heavy duty vehicle) bisa dikenakan sanksi pidana jika kendaraannya tak lolos uji emisi.

Hal ini sesuai Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami akan menindak tegas perusahaan atau pelaku yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan, dan yang menyebabkan pencemaran udara sesuai ketentuan undangundang yang berlaku” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Cara Produksi Hidrogen Berkelanjutan Dikembangkan, Bebas Emisi Karbon

Pasal itu menyebutkan, orang yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Hanif juga mengungkapkan, pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Polri mengenai penegakan hukum terkait Pasal 210 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu mengatur setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang.

"Kami sedang berdiskusi untuk memastikan penegakan hukum ini bisa diterapkan sesuai peraturan yang ada," ungkap Hanif.

"Namun, denda bukan ditujukan kepada sopir, melainkan kepada pemilik kendaraan. Hal ini juga harus dilakukan dengan cermat agar tidak sampai mengganggu rantai pasok,” imbuh dia.

Adapun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama instansi terkait telah menggelar uji emisi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara.

Tujuannya, untuk mengurangi dampak polusi udara di Jabodetabek yang disebabkan kendaraan pengangkut batang seperti truk dari kawasan industri.

“Kami juga memperkirakan kualitas udara akan menurun selama musim kemarau, sehingga penurunan emisi ini harus dilakukan secara maksimal,” tutur Hanif.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan uji emisi akan terus diperluas, terutama pada kendaraan jenis heavy duty vehicle.

Baca juga: Uni Eropa Sahkan Aturan Pangkas 90 Persen Emisi Kendaraan Berat

Uji emisi di KBN merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan serupa yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025. Kemudian, dilanjutkan di terminal serta pintu tol utama wilayah Jabodetabek.

“Kami akan terus memaksimalkan uji emisi ke seluruh kendaraan, terutama yang memberikan dampak signifikan. Kendaraan berat ini harus menjadi prioritas,” jelas Asep.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memasukkan uji emisi sebagai bagian dari pelaksanaan tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Saat ini, kami tengah mengintegrasikan sistem uji emisi yang kami sebut Si Elang Biru Jaya dengan sistem tilang elektronik (ETLE),” sebut Asep.

Simulasi pengintegrasian sistem tersebut dimulai sejak Oktober 2024. Dengan begitu, pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat berjalan lebih efektif.

"Ini adalah langkah penting agar semua pelanggaran lalu lintas, termasuk terkait uji emisi, dapat ditindak tegas melalui ETLE," ucap Asep.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Dampak Perubahan Iklim, Jumlah Satelit yang Mengorbit Berkurang

Dampak Perubahan Iklim, Jumlah Satelit yang Mengorbit Berkurang

Pemerintah
Hary Tanoe Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus KEK Lido

Hary Tanoe Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Kasus KEK Lido

Pemerintah
Rencana Tata Ruang Daerah Perlu Akomodasi Lahan untuk Energi Terbarukan

Rencana Tata Ruang Daerah Perlu Akomodasi Lahan untuk Energi Terbarukan

LSM/Figur
Menteri LH Sebut Derah Hulu Akan Dipulihkan Fungsinya

Menteri LH Sebut Derah Hulu Akan Dipulihkan Fungsinya

Pemerintah
Sampah Telah Capai Titik Terdalam Laut Mediterania

Sampah Telah Capai Titik Terdalam Laut Mediterania

LSM/Figur
Perancis Umumkan Rencana Adaptasi Jika Suhu Bumi Naik 4 Derajat Celsius

Perancis Umumkan Rencana Adaptasi Jika Suhu Bumi Naik 4 Derajat Celsius

Pemerintah
Hanya 7 Negara yang Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Chad dan Bagladesh Paling Tercemar

Hanya 7 Negara yang Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Chad dan Bagladesh Paling Tercemar

Pemerintah
Inovasi Mengurangi Biaya Produksi Bioetanol Berbasis Limbah

Inovasi Mengurangi Biaya Produksi Bioetanol Berbasis Limbah

LSM/Figur
BRIN Kembangkan Sel Surya Mikroalga, Disebut Lebih Ramah Lingkungan

BRIN Kembangkan Sel Surya Mikroalga, Disebut Lebih Ramah Lingkungan

Pemerintah
Bukan Energi Terbarukan, Migas Jadi Fokus Pendanaan Danantara Gelombang Pertama

Bukan Energi Terbarukan, Migas Jadi Fokus Pendanaan Danantara Gelombang Pertama

Pemerintah
Spesies Cecak Ini Diberi Nama Pecel Madiun, Kenalkan Kuliner Nusantara Lewat Sains

Spesies Cecak Ini Diberi Nama Pecel Madiun, Kenalkan Kuliner Nusantara Lewat Sains

LSM/Figur
Dedi Mulyadi Serukan Tobat Ekologis untuk Setop Bencana di Jawa Barat

Dedi Mulyadi Serukan Tobat Ekologis untuk Setop Bencana di Jawa Barat

Pemerintah
Tekan Polusi Udara dari Kawasan Industri, Pemerintah Uji Emisi Kendaraan Besar

Tekan Polusi Udara dari Kawasan Industri, Pemerintah Uji Emisi Kendaraan Besar

Pemerintah
Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Sanksi Pidana

Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bisa Kena Sanksi Pidana

Pemerintah
Kementerian LH Bakal Telusuri Kota Tanpa TPA tapi Wilayahnya Bersih

Kementerian LH Bakal Telusuri Kota Tanpa TPA tapi Wilayahnya Bersih

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau