JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan besar pengangkut barang, Selasa (11/3/2025).
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan kegiatan itu bertujuan menekan polusi udara yang dihasilkan dari transportasi di kawasan industri Jabodetabek. Uji emisi awal dilakukan di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara.
"Kami akan melakukan secara terus-menerus, dari satu pool kendaraan kategori N dan O ke pool yang lain," ujar Hanif dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Pertamina Targetkan Pangkas Emisi hingga 1,6 Juta Metrik Ton CO2 pada 2025
"Baik di kawasan berikat, kawasan industri, pelabuhan, terminal dan kawasan lain yang menjadi tempat pelaksanaan pengujian emisi," tambah dia.
Kata Hanif, pihaknya mendorong kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 dan baku mutu emisi kendaraan besar dalam dalam menekan polusi udara. Kerja sama antar lembaga pemerintah pun dilaksanakan untuk mengurangi 33-35 persen emisi.
Dalam pengujian emisi ini, pemerintah mengambil tiga langkah strategis yakni melaksanakan uji emisi di kawasan industri, terminal, dan pelabuhan yang menjadi jalur utama kendaraan besar.
Kedua, menindaklanjut kendaraan yang tidak lulus emisi. Terakhir, meminta pemilik kendaraan rutin menyervis dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan yang memenuhi standar emisi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 54, kendaraan yang lulus uji emisi dinyatakan laik jalan.
Sedangkan yang tidak laik jalan, akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan/pencabutan izin sesuai Pasal 76.
Baca juga: Target Emisi Karbon RI Mundur 5 Tahun Demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Dia menyatakan, uji emisi di KBN merupakan langkah awal dari rangkaian kegiatan serupa yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025. Kemudian, dilanjutkan di terminal serta pintu tol utama wilayah Jabodetabek.
Sebagai informasi, kajian yang telah dilakukan tahun 2019 dan 2023 menunjukkan bahawa kendaraan berat seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek. Kendaraan itu berkontribusi pada lebih dari 50 persen PM 2.5 di udara.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya