Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Arifin
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

Kompas.com, 13 Maret 2025, 17:32 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Beberapa regulasi sektoral memang menyebut keberadaan mereka—UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Namun, pengakuan dalam dokumen hukum itu nyatanya belum menjadi perlindungan nyata.

Di berbagai wilayah, masyarakat adat tetap mengalami perampasan tanah. Mereka yang menggarap lahan warisan leluhur dianggap “menguasai lahan negara secara ilegal”.

Hukum negara, yang seharusnya menjadi instrumen keadilan, justru lebih sering menjadi alat legitimasi bagi pencabutan hak.

RUU Masyarakat Adat, dalam versi yang terakhir dibahas, seharusnya bisa mengatasi kebuntuan ini. Ia mengatur mekanisme pengakuan, perlindungan, serta hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, dan budaya mereka.

Di sinilah letak tarik-menariknya: seberapa jauh negara bersedia melepaskan kontrolnya atas tanah adat?

Baca juga: Kriminalisasi Masyarakat Adat Meningkat, 121 Kasus pada 2024

Pemerintah dan DPR tampaknya ingin menghindari kewajiban konstitusional yang sebenarnya jelas: mengakui dan melindungi.

Alih-alih, mereka bermain di wilayah abu-abu, menggunakan bahasa hukum yang samar, yang membuka celah bagi tafsir berbeda di tingkat implementasi.

Kita tahu, ada satu hal yang membuat pengesahan RUU ini begitu sulit: ekonomi politik sumber daya alam. Wilayah adat sering kali berada di area yang kaya akan potensi ekonomi—minyak, batu bara, emas, sawit.

Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat berarti membuka negosiasi ulang atas kepemilikan dan pengelolaan sumber daya.

Di sinilah pemerintah kerap dihadapkan pada dilema, yang sejatinya bukan dilema: memilih antara kepentingan rakyat atau modal. Hingga kini, negara lebih sering condong pada yang kedua.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, sepanjang satu dekade terakhir, ada 687 konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat, mencakup lahan lebih dari 11 juta hektare.

Dalam konflik-konflik ini, negara justru lebih sering berpihak kepada korporasi. Peran aparat, dalam banyak kasus, bukan sebagai pelindung hak konstitusional warga, melainkan sebagai eksekutor kepentingan investasi.

Ketika masyarakat adat menuntut hak mereka atas tanah, mereka dianggap penghambat pembangunan.

Tetapi ketika korporasi menebangi hutan adat, menggusur kampung, merusak sumber air, mereka diberikan perizinan. Hukum tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan sarana dominasi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Pemerintah
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Cara Mengenalkan Alam Tentukan Respons Anak Terhadap Lingkungan
Pemerintah
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
Konservasi Spesies Indonesia Tak Cukup Andalkan Data, Perlu Kolaborasi Lintas Pihak
LSM/Figur
Harga Gandum Terancam Naik 3 Kali Lipat Akibat Perubahan Iklim
Harga Gandum Terancam Naik 3 Kali Lipat Akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Perempuan Timur Indonesia dalam Transisi Energi
Perempuan Timur Indonesia dalam Transisi Energi
Pemerintah
Pertemanan Perempuan di Kantor Berkontribusi pada Stabilitas Perusahaan
Pertemanan Perempuan di Kantor Berkontribusi pada Stabilitas Perusahaan
Pemerintah
Minyak Sawit dari Lahan Bekas Karhutla 2026 Berisiko Tak Bisa Masuk Pasar Eropa
Minyak Sawit dari Lahan Bekas Karhutla 2026 Berisiko Tak Bisa Masuk Pasar Eropa
LSM/Figur
Super El Nino Berpotensi Ubah Pola Cuaca Ekstrem di 12 Kota Besar Asia
Super El Nino Berpotensi Ubah Pola Cuaca Ekstrem di 12 Kota Besar Asia
Pemerintah
Sektor Agribisnis Terancam Rugi Rp112,9 Triliun Akibat Biaya Air Tersembunyi
Sektor Agribisnis Terancam Rugi Rp112,9 Triliun Akibat Biaya Air Tersembunyi
Pemerintah
Cetak Rekor, El Niño Saat Ini Resmi Jadi Yang Terkuat dalam Sejarah
Cetak Rekor, El Niño Saat Ini Resmi Jadi Yang Terkuat dalam Sejarah
Pemerintah
Tekan Risiko Kebakaran Gambut, Sinergi Lintas Sektor di Cengal Diperkuat
Tekan Risiko Kebakaran Gambut, Sinergi Lintas Sektor di Cengal Diperkuat
Pemerintah
Pulihkan Pelayanan Pascabencana Sumatera, Kemendagri Konsolidasi Satu Data Desa
Pulihkan Pelayanan Pascabencana Sumatera, Kemendagri Konsolidasi Satu Data Desa
Pemerintah
APBN Harus Punya Alokasi Khusus Pemulihan dan Penanggulangan Bencana Iklim
APBN Harus Punya Alokasi Khusus Pemulihan dan Penanggulangan Bencana Iklim
LSM/Figur
Pemerintah Bersama Mercy Corps dan DBS Foundation Perkuat Literasi Finansial bagi Perempuan Pemilik UMKM
Pemerintah Bersama Mercy Corps dan DBS Foundation Perkuat Literasi Finansial bagi Perempuan Pemilik UMKM
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau