Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengkaji skema pendanaan alternatif melalui penerbitan sukuk hijau untuk mendukung berbagai proyek pembangunan daerah di masa depan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Izzuddin Mahili di Mataram, NTB, Selasa (18/3/2025).

"NTB sudah punya peta jalan net zero emission (NZE), otomatis memerlukan investasi hijau karena pembiayaannya cukup besar," kata Izzuddin, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Sri Mulyani: Sukuk Hijau Wujud Asas Manfaat Keuangan Islam

Sukuk hijau merupakan surat berharga syariah negara atau SBSN yang dipakai untuk mendanai proyek ramah lingkungan.

Hal tersebut guna mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan melawan perubahan iklim.

Proyek yang dapat didanai sukuk hijau di antaranya infrastruktur berkelanjutan, energi terbarukan, konservasi lingkungan, penelitian biodiversitas, hingga proyek pengelolaan limbah air yang berkelanjutan.

Izzuddin mengatakan, sukuk hijau bisa diterbitkan oleh pemerintah daerah ataupun diterbitkan oleh perbankan syariah melalui Bank NTB Syariah yang merupakan badan usaha milik daerah.

Baca juga: Sukuk Hijau untuk Ekonomi Berkelanjutan

Data Dinas ESDM NTB menyebut, provinsi tersebut memilik potensi energi baru terbarukan yang besar, terutama pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).

"Potensi PLTS di NTB mencapai 10.628 megawatt dengan Pulau Sumbawa sebagai lokasi terbesar. Sementara itu, potensi PLTMH mencapai 52 megawatt yang tersebar di Lombok dan Sumbawa," kata Izzuddin.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menuturkan, pendanaan dan keberlanjutan proyek masih menjadi tantangan utama dalam pengembangan energi baru terbarukan di provinsi tersebut.

Dia menilai, sukuk hijau bisa menjadi solusi menarik bagi pemilik modal yang peduli terhadap prinsip-prinsip syariah dan keberlanjutan.

"Kami akan mengkaji lebih lanjut penerbitannya dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan," sebut Iqbal.

Baca juga: Sukuk Tabungan ST014 Sudah Bisa Dipesan, Ini Daftar 29 Mitra Distribusinya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau