Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut: TNI di Kawasan Hutan untuk Upaya Kolaborasi

Kompas.com - 21/03/2025, 12:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan, keterlibatan TNI Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut membantu pengawasan kawasan hutan. Satgas tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya pun mendukung Satgas PKH.

“Kami bahkan dengan Satgas Penertiban Hutan selalu intens untuk bagaimana mencari jalan keluar yang memang ranahnya di Kehutanan maupun dibantu Satgas,” ujar Dwi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

“Jadi bisa kolaboratif, bentuk negara hadir kalau menurut saya. Jadi tidak ada kekhawatiran yang berlebihan terkait itu bahkan kami malah terbantu,” imbuh dia.

Keterlibatan TNI, Polri, dan kejaksaan pun dinilai sebagai upaya mengawasi hutan termasuk penanganan perkebunan sawit ilegal. 

“Dalam konteks penanganan dan penertiban kawasan hutan sangat mungkin kolaboratif sebagai kerja-kerja dalam elemen pemerintahan ada TNI, Polri, sektoral ada juga kejaksaan,” jelas Dwi.

Baca juga: RUU TNI Disahkan, Saatnya Bahas Revisi UU Kehutanan yang Mandek 15 Tahun  

Militerisasi Kawasan Hutan

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga ada upaya militerisasi di kawasan hutan dengan melibatkan TNI.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, mempertanyakan pelibatan Kementerian Pertahanan dalam penertiban tersebut.

“Keterlibatan tersebut bertentangan dengan tugas, fungsi dan peran TNI sebagai alat pertahanan negara,” ucap dia.

Adapun dalam Satgas PKH, Menteri Pertahanan menjabat sebagai Ketua Satgas. Wakilnya mencakup Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.

Anggota Satgas terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Keuangan. 

“Kekhawatiran terbesar Perpres Penertiban Kawasan Hutan ini justru dipakai untuk menggusur pemukiman, kebun serta perladangan masyarakat yang ada dalam kawasan hutan,” kata Uli.

“Dengan tujuan untuk mengalokasikan kembali kawasan tersebut untuk kebutuhan lainnya seperti pangan dan energi,” tambah dia.

Baca juga: Morowali Jadi Langganan Banjir, Walhi Serukan Moratorium Tambang Nikel

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau