Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan terhadap Greenpeace Bisa Ancam Perjuangan Lawan Krisis Iklim

Kompas.com - 25/03/2025, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Greenpeace untuk membayar triliunan rupiah kepada perusahaan energi dinilai bisa mengancam perjuangan dalam melawan krisis iklim.

Sebelumnya, para juri di Pengadilan North Dakota, Amerika Serikat (AS), memutus bahwa Greenpeace harus  membayar 667 juta dollar AS atau sekitar Rp 11 triliun kepada perusahaan asal Texas, Energy Transfer.

Mereka memutus Greenpeace mencemarkan nama baik dan konspirasi saat aksi protes mereka terhadap proyek jaringan pipa minyak Dakota Access Pipeline pada 2016-2017.

Baca juga: Greenpeace Dihukum Bayar Rp 11 Triliun, Perusahaan Migas Dikhawatirkan Lakukan Tindakan Serupa

Proyek tersebut dimulai pada 2016 dan selesai pada 2017. Pipa tersebut mengangkut sekitar 40 persen produksi minyak di wilayah Bakken, North Dakota.

Direktur Eksekutif Greenpeace International Mads Christensen mengatakan, putusan tersebut mencerminkan pengutamaan keuntungan perusahaan fosil ketimbang kesehatan publik dan kelangsungan planet Bumi.

"Pemerintahan (Presiden AS Donald) Trump sebelumnya menghabiskan empat tahun untuk mempreteli pelindungan terhadap udara bersih, air, dan kedaulatan masyarakat adat. Kini dengan komplotannya, mereka ingin merampungkan misi dengan membungkam protes. Kami tidak akan mundur. Kami tak bisa dibungkam," kata Christensen dikutip dari siaran pers, Senin (24/3/2025).

Greenpeace menilai, tuntutan tersebut merupakan contoh nyata dari strategic lawsuit against public participation (SLAPP).

Baca juga: Greenpeace: Bau dan Picu ISPA, Bukti RDF Rorotan Solusi Palsu

SLAPP merupakan gugatan yang disengaja dilakukan oleh pihak yang lebih kuat untuk membungkam atau menghentikan partisipasi publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu publik atau lingkungan. 

Direktur Eksekutif Sementara Greenpeace Inc Sushma Raman berujar, kasus tersebut seharusnya membuat semua orang khawatir.

Dia menambahkan, kasus tersebut adalah salah satu cara baru korporasi menjadikan pengadilan sebagai senjata untuk membungkam perbedaan pendapat. 

"Tuntutan hukum seperti ini  bertujuan merampas hak kita untuk melakukan protes damai dan mengancam kebebasan berbicara. Hak-hak ini penting untuk setiap upaya memastikan keadilan – dan itulah sebabnya kita akan terus melawan bersama dalam solidaritas," ujar Raman.

Baca juga: Banjir Bekasi, Greenpeace Nyatakan Sebabnya adalah Alih Fungsi DAS

Dilansir dari Reuters, Pengacara Energy Transfer, Trey Cox, menyatakan, protes dari Greenpeace dilakukan secara keras dan merusak. Dia menilai, aksi tersebut bukanlah kebebasan berpendapat yang dilindungi secara hukum.

"Hari ini, juri memberikan vonis yang meyakinkan, menyatakan tindakan Greenpeace salah, melanggar hukum, dan tidak dapat diterima oleh standar masyarakat. Ini adalah hari perhitungan dan akuntabilitas bagi Greenpeace," kata Cox.

Reuters melaporkan, pembangunan pipa Dakota Access tersebut mendapat penolakan keras dari sejumlah kelompok advokasi dan lingkungan serta masyarakat adat setempat. 

Mereka memperingatkan, proyek tersebut dapat mencemari sumber air setempat dan memperburuk krisis iklim. 

Baca juga: Bahlil Sebut Pensiun PLTU Jangan Dipaksakan, Greenpeace: Kontradiktif

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau