JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) bersama sejumlah mitra, bakal mengelola Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) di Berau, Kalimantan Timur dengan skema pendanaan berkelanjutan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan upaya pengelolaannya terus berjalan dengan efektif.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, menjelaskan, pendanaan berkelanjutan merupakan tantangan dalam pengelolaan kawasan konservasi.
"Dikarenakan sebagian besar kegiatan konservasi seperti pemantauan keanekaragaman hayati, pengawasan, serta restorasi habitat, memerlukan biaya besar dan harus berlangsung secara berkelanjutan," ujar Irhan dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
"Ketergantungan pada sumber pendanaan yang tidak stabil atau terbatas dapat menghambat upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem,” imbuh dia.
Adapun Kepulauan Berau adalah kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia dan menjadi bagian dari segitiga terumbu karang. KKP3K-KDPS terletak di Bentang Laut Sulu Sulawesi dengan total luas 285.548,95 hektare. Kawasan ini dikenal sebagai jalur migrasi biota laut penting dan wilayah perikanan bernilai ekonomi tinggi.
Irhan menyampaikan, pihaknya telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai unit pengelola KKP3K KDPS yang disahkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024.
Unit tersebut kini tengah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) guna memastikan pendanaan pengelolaan kawasan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menuturkan skema BLUD memberikan fleksibilitas agar UPTD bisa langsung mengelola pendapatan tarif jasa lingkungan bagi operasional kawasan konservasi tanpa melalui penganggaran APBD.
Baca juga: Target Berbasis Sains Diluncurkan untuk Industri Seafood Berkelanjutan
"Kami memberikan apresiasi kepada YKAN yang mendampingi proses menuju penerapan PPK-BLUD pada UPTD KKP3K-KDPS. Hal ini penting, karena sektor kelautan merupakan salah satu sumber pendapatan utama Provinsi Kalimantan Timur termasuk di dalamnya komponen pariwisata dan perikanan,” papar Sri.
UPTD pun dapat merekrut staf profesional non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai kebutuhan pengelolaan kawasan konservasi. Dengan pola itu, UPTD KKP3K-KDPS akan dikelola dengan praktik bisnis yang sehat, profesional, serta transparan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tahapan selanjutnya ialah bimbingan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan penilaian kelayakan BLUD di UPTD KKP3K KDPS yang akan dilakukan pada April 2025.
Diharapkan, BLUD bisa ditetapkan secara resmi lewat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada Mei 2025 mendatang.
Program Terumbu Karang Lestari
Sementara itu, Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman, mengatakan pihaknya berupaya mendukung sumber pendanaan untuk konservasi dan restorasi terumbu karang di Indonesia dari Program Terumbu Karang Lestari atau Koralestari. Program tersebut didanai oleh Global Fund for Coral Reefs.
"Mengingat arti penting KKP3K-KDPS secara ekologi, sosial, dan ekonomi maka pengelolaanya perlu didukung dengan sistem pendanaan berkelanjutan. Kami siap mendukung proses penerapan BLUD di kawasan ini," ucap Ilman.
"Sistem ini merupakan salah satu model pengembangan lembaga pengelola kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan,” pungkas dia.
Baca juga: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Dapat Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya