Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Minta Rest Area Kelola Sampah Selama Arus Mudik

Kompas.com - 26/03/2025, 15:00 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meminta pengelola rest area untuk mengolah sampah selama arus mudik Lebaran 2025.

Hal ini disampaikan Hanif, usai meninjau Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/3/2025). Pengelolaan sampah mudik dilakukan melalui kerja sama dengan Jasa Marga.

"Ada reward dan punishment yang akan diberikan kepada pengelola kawasan di bawah binaan Jasa Marga. Jadi ada 27 unit yang langsung di bawah binaan Dirut Jasa Marga," ungkap Hanif saat ditemui di lokasi.

Dia mengatakan, pengelolaan sampah di kawasan baru mencapai lebih dari 10 persen. Maka, pengolahan sampah pemudik di rest area bisa mengurangi beban pemerintah daerah.

"Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah harus selesai 100 persen di tahun 2029. Kemudian untuk tahun 2025, kami mempunyai target," papar Hanif.

Target yang dimaksud ialah pengelolaan sampah hingga 50 persen di tingkat daerah pada tahun ini. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Jasa Marga pun tengah menyusun teknis pengelolaan sampah di rest area.

Baca juga: Peneliti BRIN: RDF Jadi Solusi Jangka Pendek Mengatasi Persoalan Sampah 

"Kami sepakat nanti pada rest area yang telah memenuhi syarat akan dipasang logo-logo bahwa 'Anda memasuki rest area dengan komposisi ini', jadi mereka (pemudik) langsung berpikir," ujar Hanif.

"Yang belum nanti Dirut akan memberikan arahan-arahan atau semacam sentuhan punishment yang membuka mereka agar membangun pengolahan sampah," tambah dia.

Dalam kesempatan itu, Hanif menyatakan tak segan memberikan denda kepada pemudik yang membuang sampah sembarangan di rest area.

"Tidak boleh satupun mobil membuang sampah dari jendela. Kalau seperti itu denda, kalau melawan nanti Menteri yang turun jadi enggak usah segan-segan," ucap dia.

Terkait besaran denda, dirinya menyebut, bergantung pada Peraturan Daerah (Perda) setempat.

"Mungkin masing-masing beda-beda (nilai dendanya). Jadi masing-masing daerah menentukan denda yang berbeda terkait dengan Peraturan Daerahnya," imbuh Hanif.

KLH memprediksi, sampah selama arus mudik yang dibuang di rest area mencapai 72.300 ton. Di KM 57 sendiri, petugas berpotensi mengangkut sampah hingga lima truk per harinya.

"Pemerintah daerah nanti bertugas melakukan pengawasan dan kontrol. Ini tugasnya Kadis Lingkungan Hidup Provinsi serta Bupati," jelas Hanif.

Baca juga: 4 Kiat Kurangi Sampah saat Mudik Lebaran dan Arus Balik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau